negeri dan hubungan dengan negara-negara lain

POLITIK LUAR NEGERI
183
dakwah Islam merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dari politik luar
negeri, dan atas dasar inilah dibangun hubungan dengan negara-negara lain.
SAW mengirimkan surat-surat dakwah kepada para kepala negara Romawi, Persia,
Habasyah dll.
terus-menerus mempersiapkan pasukan untuk mengawal dakwah hingga akhir
hayatnya.
184
negara dengan negara-negara lain yang ada di dunia dijalankan berdasarkan empat
kategori:
184 AYAT 1
berada dalam satu wilayah negara, sehingga tidak dikategorikan dalam hubungan
luar negeri dan tidak dimasukkan dalam politik luar negeri. Negara berkewajiban
menggabungkan negara-negara tersebut ke dalam wilayahnya.
ini berangkat dari makna pemerintahan Islam yang merupakan kepemimpinan umum
bagi seluruh umat Islam di dunia. Seluruh negeri-negeri yang menerapkan hukum
Islam atau negeri-negeri yang mayoritas umat Islam merupakan negeri-negeri
Islam yang wajib berada di bawah satu panji.
QS. (49) : 10
184 AYAT 2
ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian kebudayaan dengan negara
khilafah, maka negara-negara tersebut diperlakukan sesuai dengan isi teks
perjanjian. Masing-masing warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri
Islam dengan membawa kartu identitas tanpa memerlukan pasport jika hal ini
dinyatakan dalam perjanjian dengan syarat terdapat perlakuan yang sama.
Hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara-negara tersebut terbatas pada
barang dan kondisi tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan
kuatnya negara yang bersangkutan.
QS. (4) : 90, 92; (8) : 72
SAW pernah mengadakan perjanjian dengan Bani Dhamrah
Nabi : “Kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka.” Hanya saja syaratnya
tidak boleh bertentangan dengan Islam.
184 AYAT 3
perjanjian dengan khilafah termasuk negara–negara imperialis seperti Inggris,
Amerika dan Perancis begitu pula negara-negara yang memiliki ambisi pada
negeri-negeri Islam seperti Rusia; maka secara hukum (de jure) dianggap
negara yang memusuhi/memerangi (muhâriban hukman). Negara
menempuh berbagai tindakan kewaspadaan terhadap mereka dan tidak boleh menjalin
hubungan diplomatik apapun. Penduduk negara-negara tersebut dibolehkan memasuki
negeri-negeri Islam tetapi harus menggunakan pasport dan visa khusus bagi
setiap individu untuk setiap kali perjalanan.
tentang hal ini adalah dalil-dalil tentang Dâr ul-Harbiy.
184 AYAT 4
berkonfrontasi, seperti Israel, maka terhadap negara tersebut harus
diberlakukan sikap dalam keadaan darurat perang sebagai dasar setiap perlakuan
dan tindakan, seolah-olah khilafah dan negara yang bersangkutan benar-benar
dalam situasi perang, baik terdapat gencatan senjata ataupun tidak. Dan seluruh
penduduknya dilarang memasuki wilayah Islam.
Amerika tergolong kelompok ini (kâfir harbiy muhâriban fi’lan).
QS. (16) : 126, (9) : 123
ini akan menjadi jelas dihubungkan dengan jihad untuk memerangi kaum kafir,
peperangan di medan pertempuran, serta halalnya darah dan harta kaum kafir yang
memerangi kaum muslim.
185
sejenisnya atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian tersebut,
seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan
terbang. Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam
bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan perjanjian damai.
militer dengan kaum kafir dilarang oleh Allah SWT. lewat hadits Rasulullah SAW
Dhahak ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW keluar berperang pada perang Uhud.
Saat itu datang sekelompok prajurit dalam jumlah besar atau dengan perlengkapan
besar. Nabi bertanya, siapakah mereka itu? Para Shahabat menjawab : Yahudi ini
dan itu. Lalu berkatalah Nabi SAW : “Kita
tidak menerima bantuan militer dari orang-orang kafir.”
militer) dari api kaum musyrikin” (THR. Imam Ahmad dan An Nasa`i).
seringkali melakukan perjanjian-perjanjian yang dibolehkan syara. Misalnya,
perjanjian ekonomi boleh bila berkaitan dengan upah-mengupah; perdagangan luar
negeri boleh sebab perdagangan itu sendiri boleh, dsb.
186
yang berasaskan bukan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Misalnya,
organisasi Internasional seperti PBB; Mahkamah Internasional, IMF dan Bank
Dunia atau misalnya organisasi lokal seperti Liga Arab.
tegak di atas asas sistem kapitalisme yang kufur itu. Juga, merupakan alat bagi
negara besar pimpinan AS untuk menguasai kaum muslimin. Begitu juga, IMF,
Mahkamah Internasional, dan Bank dunia. Sementara Liga Arab dasarnya bukan
Islam melainkan nasionalisme masing-masing. Karena itu, tidak boleh negara
bersekutu dalam organisasi-organisasi tersebut.
Islam merupakan rangkaian politik luar negeri dan hubungan dengan negara-negara
lain
UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)







































