suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan

SISTEM PERGAULAN PRIA-WANITA (AN NIZHÂM AL IJTIMÂ’IY)
116
suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami
istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap
istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti
seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat dan seorang suami diwajibkan
memberi nafkah yang selayaknya, menurut standar kebiasaan (al ma’ruf).
(30):21, (2):228-229, (4):19
adalah orang yang paling baik terhadap isteri-isterinya” (HR. Ibnu Majah).
117
isteri bekerja sama secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah
tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan di
luar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh
tugas-tugas yang ada di dalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami
berkewajiban mencarikan pembantu dalam jumlah yang memadai untuk membantu
pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan isteri.
SAW memerintahkan kepada Fathimah untuk mengurusi rumah, dan kepada suaminya,
‘Ali kw., untuk mengurusi yang di luar rumah.
pernah mengadu kepada Rasul dan meminta pembantu untuk menuntaskan tugasnya.
118
terhadap anak-anak adalah hak dan kewajiban wanita, baik yang muslimah maupun
bukan selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan/perawatan. Apabila
sudah tidak memerlukan pemeliharaan lagi dapat dipertimbangkan; jika ibu yang
memelihara anak dan walinya/ayah kedua-duanya Islam maka terhadap anak tersebut
diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang
yang dipilihnya maka ia berhak hidup bersamanya baik laki-laki ataupun wanita,
tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki ataupun wanita. Apabila
salah satu di antara keduanya itu non-Islam, maka anak ini tidak diberikan
pilihan lain, melainkan hanya diserahkan kepada pihak yang muslim.
bin ‘Ash menuturkan bahwa terdapat seorang wanita yang berkata kepada
Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutkulah yang
menjadi tempatnya, puting susukulah yang menjadi tempat minumnya, dan
pangkuankulah yang menjadi tempat bernaungnya. Akan tetapi, ayahnya menceraikan
diriku dan ingin mengambilnya dari sisiku.” ”Rasulullah SAW lantas
menjawab : “Engkau lebih berhak
atasnya sebelum engkau menikah lagi” (HR. Abu Daud).
Hurairah menuturkan bahwa Nabi SAW pernah menyuruh kepada seorang anak
laki-laki untuk memilih antara mengikuti ayahnya atau ibunya (HR. Ahmad, Ibnu
Majah, dan At Turmudzi).
menghasilkan ketenangan
ISLÂMI)










































