ekonomi Islam bertolak dari pandangan bentuk masyarakat Islam yang hendak
diwujudkan

SISTEM EKONOMI
119
ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak
diwujudkan seiring dengan pandangannya tatkala memenuhi kebutuhan. Bentuk
masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.
yang dibentuk adalah masyarakat Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW, yang
memenuhi segala kebutuhannya akan barang dan jasa dengan tetap berpegang pada
hukum syara’. Bukan sekedar memenuhi kebutuhan barang dan jasa tanpa terikat
syariat.
: QS(59):7
120
ekonomi adalah tata cara pendistribusian harta benda dan jasa kepada seluruh
individu masyarakat serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan
memberi kesempatan untuk memilikinya dan berusaha untuk mendapatkannya.
harta dilakukan kepada seluruh individu rakyat
:
Allah SWT : QS : (22) : 28, (2): 272, (59):7-8, (2):271, (2):184, (58) : 4,
(75) : 8, (90):18, (2): 215, (2):177, (5):59, (5):89, (51):19, (70):25
Rasul SAW :
dalam keadaan kenyang, sementara dia mengetahui tetangganya kelaparan.”
peluang kepada rakyat untuk memanfaatkan, memiliki dan berusaha mendapatkan harta.
:
SAW bersabda : “Barangsiapa yang memagari
sebidang tanah, maka tanah itu menjadi miliknya”
Allah SWT: QS (5):96, (22):28, (6):142, (5):88, (20):81, (7):32, (62):10,
(67)15,
Rasul SAW :
dibandingkan dari hasil jerih payah kedua tangannya.”
dengan (pahala) puasa Ramadhan, shalat lima waktu. Ditanyakan kepada Rasul : apa yang dapat menghapusnya Ya
Rasulullah : ‘Kelelahan dalam mencari
rizki.”
berjumpa dengan Allah dengan wajah bersinar seperti bulan pada saat perang
Badar.”
121
kebutuhan pokok setiap anggota masyarakat harus dijamin secara sempurna. Harus
dijamin pula hak setiap individu untuk memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal
mungkin.
pemenuhan kebutuhan pokok (makanan, pakaian, dan tempat tinggal) dasarnya :
untuk bekerja : Firman Allah SWT QS (67) :15, (62) :10
(ayah) wajib menafkahi istri dan anaknya : Sabda Rasul SAW : “Wajib atas kalian (para suami) untuk
menafkahi para istri dengan cara yang ma’ruf.” Juga firman Allah SWT QS :
(2) : 233
negara untuk menafkahi rakyat yang tidak mampu. Sabda Rasul SAW : “Barangsiapa yang mati meninggalkan
tanggungan (maka tanggungan itu) menjadi tanggung jawab kami (Negara) dan
barangsiapa mati meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya.”
atas hak untuk memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin, dasarnya :
Allah SWT : QS : (2) :57, (7):32, (3):180, (5):87, (28):77.
122
adalah milik Allah semata dan Dialah yang memberi hak penuh kepada manusia
untuk menguasainya dan dengan kekuasaan ini menjadi miliknya. Dia pula yang mengizinkan
setiap individu untuk mendapatkannya, dan dengan izin khusus ini harta tersebut
benar-benar menjadi miliknya.
hakikatnya milik Allah yang diserahkan kepada manusia untuk mengelolanya.
Dasarnya :
Allah SWT : QS : (24):33, (71):12, (57):7
123
itu ada tiga macam : kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan
negara.
berasal dari dalil-dalil yang berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah.
124
individu adalah hukum syar’i yang telah ditentukan atas benda atau manfaat yang
mengharuskan terbukanya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh
manfaat serta mendapatkan keuntungan/ upah dari penggunaannya.
individu adalah izin Allah kepada setiap individu untuk memanfaatkan seluruh
benda yang ada di alam secara umum. Dasarnya
Allah SWT : QS : (45):13
125
umum adalah izin Allah selaku pembuat hukum kepada suatu jama’ah/ kelompok
masyarakat untuk memanfaatkan sumber alam secara bersama-sama
adalah sabda Rasul SAW :
api.”
bahwa Abyadh bin Hammal pernah diberi tambang garam kepada Rasul SAW Kemudian kepada
Rasul SAW ditanyakan : “Apakah anda mengetahui bahwa apa yang anda telah
berikan adalah ibarat air yang mengalir ? Kemudian Rasul SAW menarik kembali
tambang tersebut.”
126
kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat khalifah dan ijtihadnya,
dianggap sebagai kepemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.
Negara mencakup setiap harta selain kepemilikan umum yang hak penggunaannya ada
pada khalifah.
bentuk masyarakat Islam yang hendak diwujudkan
ISLÂMI)










































