administrasi negara dan kepentingan rakyat diatur oleh berbagai departemen biro
dan unit

APARAT ADMINISTRASI
95
administrasi negara dan kepentingan rakyat, diatur oleh departemen-departemen,
biro-biro dan unit-unit, yang bertugas menjalankan urusan kepemerintahan dan
memenuhi kepentingan rakyat.
administrasi merupakan teknik dan sarana sehingga tidak memerlukan dalil
khusus.
SAW menjalankan roda pemerintahan dan menunjuk aparat administrasi. Beliau
menunjuk ‘Ali karramallahu wajhah
sebagai penulis perjanjian dan perdamaian negara, Mu’aiqib bin Abi Fathimah
sebagai pencatat ghanimah, Harits bin ‘Auf sebagai pemegang stempel, dsb.
96
aturan administrasi di departemen-departemen, biro, dan unit-unit pemerintah
berlandaskan sederhana dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta
memiliki kemampuan bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.
SAW memerintahkan berlaku baik dalam setiap urusan : “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik (ihsan) dalam setiap urusan.
Karenanya, bila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” Baik
dalam melakukan tugas demi kemaslahatan : sederhana, cepat dan berkemampuan.
sebagai pemimpin kelompok padahal ia tahu bahwa di dalam kelompok itu terdapat
orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya
dan mengkhianati kaum Mukmin (HR. Al Hakim)
97
warga negara yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun perempuan, Islam
ataupun non-Islam dapat ditunjuk sebagai direktur untuk biro dan unit apapun,
atau sebagai pegawai dalam salah satu kantor administrasi.
termasuk direkturnya, merupakan pekerja (ajiir). Hukum upah-mengupah (ijarah) bersifat umum, boleh laki-laki
ataupun perempuan. Boleh muslim, maupun non-muslim.
SAW pernah mengupah tenaga seorang non-muslim dari kalangan Bani ad-Dail.
98
unit ditentukan seorang direktur jenderal dan setiap departeman serta biro
diangkat juga seorang direktur yang mengatur dan bertanggung jawab secara
langsung terhadap instansinya. Direktur-direktur ini bertanggung jawab kepada
kepala instansinya masing-masing di pusat. Mereka bertanggung jawab terhadap
departemen, biro atau unit yang mereka pimpin – ditinjau dari segi pelaksanaan
tugas – tugasnya dan bertanggung jawab pula kepada wali dan amil — dilihat dari
segi keterikatannya dengan hukum-hukum syara’ serta peraturan negara.
adalah realitas organisasi. Dulu disebut ‘diwan’. Orang yang pertama kali
membentuk ‘diwan’ adalah Umar bin Khathab ra.
99
direktur di setiap departemen, biro dan unit tidak dapat diberhentikan, kecuali
terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi instansinya. Mereka
dapat dipindahkan dari satu tugas ke tugas yang lainnya, dan boleh
dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi, pembebastugasan, sanksi dan
pemberhentian dilakukan oleh kepala instansi pusat untuk masing-masing
departemen, biro dan unit.
ini digali dari realitas ijarah
(upah-mengupah). Ijarah merupakan akad untuk mendapat manfaat dengan imbalan (iwadh). Seseorang tidak dapat
diberhentikan selama memenuhi syarat-syarat dan aturan/ketentuan dalam akad.
Mutasi dibolehkan bila ketentuan administrasi dan akad menyatakan hal itu.
Rasulullah SAW menyatakan : “Kaum
muslimin sesuai dengan syarat-syarat mereka.”
100
pegawai selain direktur, maka penunjukan, pemindahan, pembebastugasan, sanksi
dan pemberhentiannya, ditentukan oleh kepala instansi pusat untuk masing-masing
departemen, biro dan unit.
dengan ketentuan administrasi.
diatur oleh berbagai departemen biro dan unit
ISLÂMI)








































