merupakan salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang memiliki
kontribusi penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Lembaga ini layak
diperhitungkan dalam pembangunan bangsa di bidang pendidikan, keagamaan, dan
moral.
Dilihat secara
historis, pesantren memiliki pengalaman luar biasa dalam membina, mencerdaskan,
dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, pesantren mampu meningkatkan perannya
secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di
sekelilingnya.

Pesantren telah
lama menyadari bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua komponen masyarakat, termasuk
dunia pesantren. Karena itu, sudah semestinya pesantren yang telah memiliki
nilai historis dalam membina dan mengembangkan SDM ini terus didorong dan
dikembangkan kualitasnya.
dunia pesantren ini harus didukung secara serius oleh pemerintah yang
terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Mengembangkan peran
pesantren dalam pembangunan merupakan langkah strategis dalam membangun
pendidikan.
saat ini krisis moral, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk dan
mengembangkan nilai-nilai moral harus menjadi pelopor sekaligus inspirator
pembangkit reformasi gerakan moral bangsa. Dengan begitu pembangunan tidak
menjadi hampa dan kering dari nilai-nilai kemanusiaan.
eksistensinya, pesantren pada umumnya bersifat mandiri dan tidak tergantung
pada pemerintah atau kekuasaan yang ada. Dengan sifat kemandiriannya inilah
pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam.
Pesantren pun tidak mudah disusupi oleh aliran atau paham yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam.
tiga unsur utama penopang eksis dan tidaknya pesantren dalam pendidikan, yaitu
kiai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri, kurikulum
pondok pesantren, dan sarana peribadatan serta pendidikan, seperti masjid,
rumah kiai, pondok, madrasah, dan bengkel-bengkel keterampilan. Unsur-unsur
tersebut mewujud dalam bentuk kegiatannya yang terangkum dalam Tridharma Pondok
Pesantren, yaitu pembinaan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,
pengembangan keilmuan dan keahlian yang bermanfaat, serta pengabdian pada
agama, masyarakat, dan negara.
Merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan
keberadaan pesantren memiliki tempat istimewa. Namun, ini belum disadari oleh
mayoritas Muslim. Ini karena kelahiran UU tersebut amat belia. Keistimewaan
pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan
penjelasan pasal-pasal berikut.
dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di pesantren. Pesantren sudah
sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta
mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada
Allah SWT serta akhlak mulia.
pesantren sebagai motor penggerak pendidikan keagamaan mendapat legitimasi yang
kuat dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 30 menjelaskan, pendidikan
keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari
pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu
agama. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah,
pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.
merupakan pendidikan berbasis masyarakat juga diakui keberadaannya dan dijamin
pendanaannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Pasal 55 menegaskan:
Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Dana penyelenggaraan
pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat,
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain. Lembaga pendidikan berbasis
masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain
secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
tersebut mestinya semakin membuka peluang pesantren terus bertahan dan
berkontribusi mengembangkan pendidikan keagamaan formal maupun nonformal.
Dengan demikian, pesantren mampu melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas,
kreatif, memiliki skill dan kecakapan hidup profesional, agamis, serta
menjunjung tinggi moralitas.
perlu merasa minder, kolot, atau terbelakang. Posisi pesantren dalam sistem
pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
amanat UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen serta beberapa peraturan pemerintah
lainnya masih belum berpihak pada dunia pesantren. Pesantren nyaris tidak
pernah disentuh dan dilibatkan dalam kebijakan sistem pendidikan nasional.
Revitalisasi pendidikan pesantren yang diamanatkan UU Sisdiknas pun terabaikan.
pesantren
Untuk semakin memajukan pendidikan pesantren sesuai amanat UU No 20/2003,
eksistensi dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan harus
makin ditingkatkan. Pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan harus
berniat sungguh-sungguh memberikan ruang dan peran yang lebih luas untuk
merevitalisasi dan membangun modernisasi dunia pesantren.
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama harus lebih meningkatkan koordinasi
dan sinkronisasi dengan intensif dalam pelaksanaan dan pengelolaan pesantren.
Upaya merevitalisasi dan memodernisasi pesantren tentu saja harus sejalan
dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
ini bisa dilakukan melalui beberapa terobosan. Pertama, menghapus dikotomi dan
diskriminasi terhadap pendidikan pesantren yang selama ini dipandang sebagai
bukan bagian dari sistem pendidikan nasional. Kedua, diperlukan
adanya pola pendidikan dengan terobosan kurikulum terpadu yang memadukan antara
pendekatan sains, agama, dan nilai kebangsaan. Dengan begitu, upaya penanaman
nilai agama, moral, dan nilai kebangsaan pada anak didik dapat mencapai sasaran
pembelajaran.
tak kalah penting lagi adalah upaya peningkatan kualifikasi, profesionalitas
dan kesejahteraan guru pesantren sebagaimana amanat UU No 14/2005 tentang Guru
dan Dosen. Sehingga, guru-guru di pesantren bisa mengajar dengan nyaman dan
merasakan hidup yang sejahtera.
kita lebih memperhatikan dunia pendidikan pesantren. Pesantren harus
ditempatkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan
nasional. Pesantren telah memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan generasi
berkualitas dan mampu menjaga moralitas bangsa.
– Pesantren berpengalaman dalam membina, mencerdaskan, dan mengembangkan
masyarakat.
kemaslahatan umat.
































