Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Tanya-Jawab Masalah Agama (3)

Keimanan by Keimanan
30.09.2020
Reading Time: 18 mins read
0
ADVERTISEMENT

 بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Tanya-Jawab
Masalah Agama (3)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam
semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

ADVERTISEMENT

Berikut tanya jawab berbagai
masalah aktual
, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, aamin.

9. Pertanyaan: Assalammualaikum
warahmatullahi wa
barakatuh.
Afwan ustadz, ana ingin bertanya, ”Apa hukum menerima uang Rp. 600.000 bantuan
dari pemerintah melalui bpjs ketenagakerjaan. Untuk menerima uang bantuan
tersebut, ana harus mendaftar bpjs ketenagakerjaan iuran perbulan Rp. 10.800.
Jadi bolehkah ana mendapat uang itu ust.? Syukron. Jazakumullahu khairan.

Jawab:

Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa
barakatuh. Dalam hal ini ada perincian:

Pertama, jika
perusahaan yang mendaftarkan
kita ke bpjs
dan kita tidak bisa menolaknya, karena pihak perusahaan secara langsung akan
memotong gaji kita, di samping perusahan juga mengeluarkan bantuan untuk
menutupi biaya bpjs, maka si karyawan
hanya
berhak mengambil uang senilai gaji yang dipotong dan bantuan dari
pihak perusahaan tidak
boleh lebih.
Adapun bunga atau pertambahan dari depositnya adalah haram karena itu riba
, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Qs. Al Baqarah: 275)

Kedua, jika diberikan pilihan (mandiri) antara mengikuti atau
tidak, dan kita bisa mengambil iuran yang kita serahkan ditambah bunga dari
iuran yang kita serahkan, atau terkadang kita tidak bisa mengambilnya kecuali
setelah waktu yang ditentukan ditambah bunga yang dihasilkan, dan jika terjadi
keterlambatan, akan terkena denda, maka tambahan atau bunga dan denda tersebut
juga riba. Sehingga haram hukumnya.

Ketiga, jika iuran kita terhadap sesuatu yang tidak pasti,
dimana biaya akan diberikan jika seseorang mendapatkan musibah (seperti
asuransi kecelakaan), dan jika tidak, maka tidak akan turun biaya itu serta
akan hangus, maka ini terdapat gharar. Sedangkan gharar adalah akad yang tidak
jelas akhirnya; ada atau tidak. Dan gharar dilarang oleh Nabi shallallahu
alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim.

Tetapi
jika uang kita diambil untuk hal itu dan kita tidak bisa menolaknya, karena
jika kita menolaknya, maka tidak akan diurus milik kita seperti SIM, maka yang
menanggung dosa adalah pihak yang mengambilnya, adapun kita maka tidak berdosa.

Keempat,  jika seorang
menerima bantuan secara gratis (tanpa membayar iuran apa pun) karena kita sebagai
warga tidak mampu, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

10.
Pertanyaan
: Bismillah,
bagaimana hukumnya bekerja sebagai desainer bangunan di developer perumahan y
ang kemungkinan dia menjualnya dengan
sistem kredit (riba)? Contohnya: kita hanya bertugas membuat desain rumahnya
saja tanpa ikut campur dalam masalah penjualan propertinya. syukron ustadz
.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه
ومن والاه أما بعد :

Jika
kita hanya bekerja sebagai desainer bangunan atau kita diminta mendesain
bangunan, maka tidak mengapa kita melakukannya dan menerima upah dari desain
bangunan yang kita buat, dan kita tidak mesti bertanya kepada developer apakah
nantinya dia akan menjual dengan sistem kredit yang riba atau tidak, kecuali
jika kita mengetahuinya. Jika kita mengetahuinya, maka kita ingatkan agar tidak
menjualnya dengan cara kredit yang ada ribanya. Jika dia menolak tawaran kita,
karena kita sudah mengetahui nantinya akan dilakukan akad secara riba, maka
jangan mendesain untuknya, karena Alah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

 “Tolong-menolonglah di atas kebaikan dan
takwa, dan jangan tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran.”
(Qs. Al Maidah: 2)

Namun
perlu diingat, bahwa pada dasarnya sesuatu yang mubah kita tidak perlu tanyakan
untuk apa nantinya, karena hal ini termasuk takalluf (menyusahkan diri).

Demikian
pula perlu diketahui batasan ‘membantu perbuatan maksiat’ yaitu ketika:

1.
Langsung membantu maksiat dengan niat membantunya, seperti memberikan arak
kepada orang yang akan meminumnya dengan niat membantunya.

2.  Langsung membantu maksiat namun tidak ada
niat membantunya, seperti menjual barang-barang haram yang sama sekali tidak
digunakan untuk hal yang mubah.

3.
Bermaksud atau berniat membantu maksiat namun tidak secara langsung, seperti
memberikan kepada orang lain uang yang nantinya dibelikan arak olehnya.

Ketiga
hal di atas jelas haramnya.

4.
Tidak langsung dan tidak bermaksud membantu maksiat seperti orang yang menjual
sesuatu yang bisa digunakan untuk yang halal dan yang haram, dan si penjual
tidak berniat membantunya mengerjakan maksiat. Misalnya seseorang memberikan
uang kepada orang lain tanpa maksud agar dibelikan arak, namun kemudian dibeli
arak olehnya, maka tidak ada dosa bagi orang yang memberikan uang itu
kepadanya.

Termasuk
contoh keempat adalah jual-beli serta melakukan sewa-menyewa dengan orang-orang
kafir, fasik, dan bersedekah kepada mereka.

Hal
ini diperbolehkan karena tidak langsung membantu maksiat dan tidak berniat
membantu maksiat.

Namun
dikecualikan dari no. 4 adalah perkara yang telah diketahui atau biasanya
digunakan oleh konsumen untuk maksiat. Oleh karena itu, banyak para fuqaha
(Ahli Fiqih) yang mengharamkan jual-beli anggur kepada orang yang akan memerasnya
menjadi arak, menjual senjata di masa fitnah, meskipun keduanya biasa digunakan
untuk yang halal.

Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

 وكل لباس يغلب على الظن أن يستعان بلبسه على
معصية فلا يجوز بيعه وخياطته لمن يستعين به على المعصية والظلم … وكذلك كل مباح
في الأصل ، علم أنه يستعان به على معصية

“Setiap
pakaian yang menurut perkiraan kuat akan dipakai untuk maksiat, maka tidak
boleh dijual kepadanya dan dijahitkan untuknya ketika digunakan untuk maksiat
dan kezaliman. Demikian pula sesuatu yang asalnya mubah, namun diketahui akan
digunakan untuk maksiat (juga tidak diperbolehkan).” (Syarhul Umdah
4/386)

(Referensi:
https://islamqa.info/ar/answers/247586/%D8%B6%D8%A7%D8%A8%D8%B7-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B9%D8%A7%D9%86%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%AD%D8%B1%D9%85%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%B5%D9%8A%D8%A9
)

Wallahu
a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan
Hadidi, M.Pd.I

11. Pertanyaan:
Bismillah,
ust
adz, afwan ada yang mau ana tanyakan
perihal jenggot.

1. Apa hukumnya memotong jenggot jika dalam instansi
semisal kepolisian, karena kan masih tidak boleh memanjangkan jenggot, jadi
harus dipotong. Apakah y
ang seperti ini
diperbolehkan? Apakah termasuk udzur syar’i?

2. Apa hukum seseorang memotong jenggot untuk alasan
menikah (s
ebagai
syarat dari mempelai wanita k
arena
ia belum siap/keluarganya), apakah boleh dituruti? Apakah ini termasuk udzur
syar’i jika dilakukan?

Hal ini bagaimana dalam
pandangan Islam khususnya manhaj salaf? K
arena
ada pertanyaan seperti ini ke ana, mohon dibantu jawab ust. Jazakallah khair,
barakallah fiik

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول
الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Membiarkan janggut tumbuh hukumnya wajib. Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,

«خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»

“Selisihilah orang-orang musyrik, potong kumis (yang melewati
bibir) dan biarkanlah janggut.” (Hr. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Sehingga mencukur janggut hukumnya haram.
Demikian pendapat mayoritas Ahli Ilmu.

Imam
Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Haram mencukur janggut.”

Syaikh Ali Mahfuzh salah seorang ulama Al
Azhar berkata, “Madzhab yang empat sepakat wajibnya melebatkan janggut dan
haram mencukur habis.” (Al Ibda’ fi Madhaarril Ibtida’)

Adapun
memotong janggut melebihi segenggam, maka mayoritas  Ahli Fiqih membolehkannya dan tidak
menganggap makruh. Bahkan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf,
bahwa memotong janggut melebihi segenggam telah diriwayatkan dari Ali bin Abi
Thalib, Abu Hurairah, Abdulah bin Umar bin Khaththab, Thawus, dan Al Qasim bin
Muhammad bin Abu Bakar.”

Atha
bin Abi Rabah berkata, “Mereka (kaum salaf) suka membiarkan janggut kecuali
dalam haji dan umrah.”

Al
Hasan berkata, “Mereka memberikan keringanan memotong janggut melebihi
segenggam.”

Dengan demikian, mencukur habis janggut
hukumnya haram. Kalau pun hendak dipotong, maka hanya yang lebih dari
segenggam. Oleh karena itu, ketika ada permintaan untuk mencukur habis, maka
bisa ditolak permintaan itu karena permintaan itu maksiat, dimana tidak ada
ketaatan kepada makhluk kalau isinya maksiat, dan alas an di atas tidak
termasuk uzur syar’i. kita hanya boleh memotong melebihi segenggam tanpa
menghabiskannya.

Untuk pertanyaan kedua juga sama seperti
jawaban sebelumnya, yakni kita tidak boleh mencukur janggut ketika diminta oleh
mempelai wanita, dan bi
sa
disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
yang melarang mencukur habis janggut, dan hal ini bukan termasuk uzur syar’i,
wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

12. Pertanyaan: Assalamu
‘alaikum Ustadz. Ijin bertanya. Saya dapat fasilitas COP (Car
Ownership
Program)
dari perusahaan, y
ang cicilannya dipotong setiap
bulan dari gaji dengan porsi 25% dari nilai barang. Namun PT kami menunjuk
pihak leasing untuk pengadaan. Periode 5 tahun.
Apabila
kami resign sebelum 5 t
ahun  ada opsi tebus barang atau opsi bayar
penalti.
Status
STNK nama leasing. Biaya maintenance dan lain-lain
ditanggung leasing. Kami perjanjian dengan HRD PT namun isinya menyetujui
perjanjian dengan leasing. Apakah seperti ini dibolehkan? Jazakallahu khoiron

Jawab: Wa alaikumussalam wa
rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه
ومن والاه أما بعد :

Setelah memperhatikan
pertanyaan di atas yang intinya pihak perusahaan menunjuk pihak leasing untuk
pengadaan barang sehingga akad dialihkan kepada leasing. Sedangkan pihak
leasing biasanya memberlakukan beberapa akad yang ternyata bertentangan dengan
Islam
, yaitu:

Pertama, adanya dua akad dalam satu perjanjian leasing, yaitu akad sewa-menyewa
dan akad jual beli. Hal ini dilarang karena ada hadits dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu anhu:

نَهَى رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

“Rasulullah
shallallahu alaihi wa salam melarang dua kesepakatan dalam satu transaksi.”
(Hr. Ahmad, dan dinyatakan shahih lighairih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad
cet. Ar Risalah)

Kedua, karena adanya bunga dalam sistem leasing ini, sedangkan bunga sendiri
adalah riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Ketiga, adanya denda jika terjadi keterlambatan dalam membayar yang juga
merupakan riba.

Keempat,  adanya jaminan dalam perjanjian
leasing yang tidak sah karena menggunakan jaminan pada barang yang dijual-belikan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ
وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ ، وَلَا
بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Tidak
halal jual beli sambil meminta pinjaman, dua syarat dalam jual beli, keuntungan
yang belum ditanggung (seperti menjual barang yang baru dibeli namun belum
diterima), dan menjual barang yang tidak dimiliki olehmu.” (Hr. Ahmad, dan
dinyatakan isnadnya hasan oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)

Sehingga
karena sistem leasing seperti di atas menjadikan tidak boleh diikuti.

Wallahu
a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

18 Lokasi Tempat Wisata di Sumatera Utara yang Belum Banyak Diketahui

[Kisah Nyata] Detik-Detik Terciumnya Aroma Harum Saat Aksi 212

Ayam Bakar? Ayam Goreng? Ayam Pepes? di Pempek Dini Pontianak?

Iklan

Recommended Stories

Karupuak Kubang

15.01.2014

Kumpulan foto beberapa tokoh nasional di tahun 1956

26.11.2015
Alamat lengkap dan Nomor Telepon Kantor Bank BJB Syariah di Bogor

Alamat lengkap dan Nomor Telepon Kantor Bank BJB Syariah di Bogor

19.04.2021

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?