Menggambar/Melukis Makhluk Bernyawa
shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh
Muhammad At Tamimi rahimahullah, yang banyak merujuk kepada kitab Al
Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan
hafizhahullah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Menggambar/Melukis Makhluk Bernyawa
berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala
berfirman,
فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا شَعِيرَةً»
yang bermaksud menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku. Maka cobalah mereka
menciptakan seekor semut kecil, sebutir biji, atau sebutir biji gandum.” (Hr.
Bukhari dan Muslim)
no. 5953 dan Muslim no. 2111.
bernyawa adalah sarana yang bisa mengantarkan kepada kemusyrikan, maka di sini
penulis membuat bab ini untuk menerangkan keharamannya dan menerangkan ancaman
terkait dengan perbuatan tersebut.
Jalla menyatakan, bahwa tidak ada yang lebih zalim daripada orang yang
menggambar atau melukis makhluk bernyawa seperti yang Dia ciptakan, karena yang
demikian sama saja seseorang berusaha menyerupai perbuatan Allah Azza wa Jalla,
maka Allah menantangnya dengan menyuruhnya membuat semut kecil atau benda-benda
yang lebih kecil lainnya, namun ternyata mereka tidak bisa. Hal ini menunjukkan
bahwa Allah satu-satunya Pencipta.
Haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa.
Menggambar atau melukis makhluk bernyawa sama saja menyerupai makhluk
ciptaan Allah dan sama saja berusaha ikut serta dalam penciptaan.
Menciptakan makhluk termasuk hak khusus Allah Ta’ala.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
membuat penyerupaan dengan ciptaan Allah.”
2479 dan Muslim no. 2107.
alaihi wa sallam menyampaikan dalam
bentuk ‘berita’ yang maksudnya adalah larangan. Beliau menyampaikan bahwa
manusia yang paling pedih azabnya di akhirat adalah orang-orang yang menggambar
atau melukis makhluk bernyawa.
azab yang akan diperoleh para penggambar atau pelukis makhluk bernyawa,
terlebih para pembuat patung, wal ‘iyadz billah.
Haramnya menggambar dan melukis makhluk bernyawa.
Haramnya membuat patung.
Azab pada hari Kiamat berbeda-beda tergantung dosa yang dilakukan.
Menggambar dan melukis makhluk bernyawa adalah dosa besar.
Membuat patung adalah dosa besar.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
akan disiapkan untuk setiap lukisan yang dibuatnya nyawa yang akan menyiksanya
di neraka Jahannam.”
meriwayatkan secara marfu (dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam),
فِيهَا الرُّوحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ»
maka akan dibebani untuk meniupkan ruh kepadanya pada hari Kiamat padahal dia
tidak mampu meniupnya.”
dalam Shahih Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 2110. Sedangkan
hadits yang kedua disebutkan dalam Shahih Bukhari no. 5963 dan Muslim
no. 2110/100.
alaihi wa sallam menerangkan bahwa tempat kembali para pelukis makhluk bernyawa
adalah neraka, dimana mereka akan diazab dengan azab yang keras di dalamnya,
yaitu dengan didatangkan semua gambar yang dilukisnya di dunia, lalu
masing-masing gambar itu diberi nyawa dan diberikan kemampuan untuk
menyiksanya, sehingga ia pun disiksa oleh hasil karyanya, wal ‘iyadz billah.
Termasuk azab juga untuknya adalah dengan dibebani sesuatu yang tidak
disanggupinya, yaitu diperintahkan meniupkan ruh terhadap lukisan yang
dibuatnya.
menggambar atau melukis makhluk bernyawa dan ancaman bagi pelakunya.
في بسَاط أوحجر أو ثوب أو درهم أو مخدَّة أو دينار أو وسادة وغير ذلك وتحريم اتخاذ
الصورة في حائط وستر وعمامة وثوب ونحوها والأمر بإتلاف الصور
baik di karpet, batu, pakaian, uang dirham, bantal, uang dinar, sandaran, dan
sebagainya, dan haramnya memajang gambar di dinding, tirai, sorban, pakaian,
dan semisalnya serta perintah memusnahkan gambar-gambar tersebut.
lihat kitab Riyadhush Shalihin bab ke-305.
yang perlu diketahui, yaitu:
Jika gambar
tersebut gambar makhluk bernyawa, maka para ulama sepakat tentang keharamannya,
baik gambar itu timbul atau tidak.
Gambar yang
dihasilkan dari kamera (yang dicetak) karena dibutuhkan, maka menurut pendapat
yang rajih adalah boleh, seperti untuk KTP, SIM, dsb.
Jika gambarnya
bukan gambar makhluk bernyawa, bahkan gambar benda mati, maka jumhur ulama
berpendapat boleh.
ulama mentakhshis keumuman larangan gambar dengan bolehnya boneka berdasarkan
hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, dimana ia memiliki boneka, sedangkan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya.
ulama berbeda pendapat tentang gambar datar yang dihasilkan oleh cahaya yang
disimpan dalam alat tertentu (tidak dicetak). Sebagian mereka berpendapat
halalnya. Karena jika haram, tentu haram pula gambar yang tampil di cermin.
Termasuk dalam hal ini gambar yang disimpan dalam kamera Hp atau dalam video,
wallahu a’lam. (Lihat juga tentang masalah ini dalam kitab Taudhihul Ahkam
hal. 99-100)
Haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa dan bahwa hal itu
termasuk dosa besar.
Haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa dengan segala bentuknya
baik berupa lukisan, ukiran, pahatan, apalagi dibentuk patung.
Beratnya azab yang diterima para pelukis atau penggambar makhluk bernyawa.
Tidak ada yang mampu menciptakan dan meniupkan ruh kecuali Allah azza wa
Jalla.
berkata, “Ali radhiyallahu anhu pernah berkata kepadaku, “Maukah kamu aku kirim
untuk suatu tugas sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
mengirimku untuk tugas tersebut, yaitu:
مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»
engkau musnahkan dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang tinggi melainkan
engkau ratakan.”
Muslim no. 969, Abu Dawud no. 3218, Tirmidzi no. 1049, dan Ahmad 1/96, 129.
Al Asadiy seorang tabiin yang tsiqah.
radhiyallahu anhu menawarkan tugas kepada Abul Hayyaj yang isinya sama seperti
ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengirim Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu anhu, yaitu memusnahkan patung dan rupaka karena di dalamnya
terdapat keserupaan dengan ciptaan Allah Ta’ala dan dapat membuat manusia
terfitnah kemudian mengagungkannya. Sedangkan perintah meratakan kuburan yang
tinggi adalah karena jika tidak diratakan akan membuat manusia terfitnah
olehnya sehingga malah mengagungkan dan menyembahnya yang sama saja telah berbuat
syirik.
menghancurkan patung dan meratakan kuburan yang tinggi.
Haramnya gambar dan rupaka makhluk bernyawa dan wajibnya dihapus atau
dihilangkan.
Haramnya membuat patung dan memajangnya.
Perintah saling mengingatkan untuk mengikuti kebenaran, beramar ma’ruf dan
bernahi munkar serta menyampaikan ilmu.
Wajibnya merobohkan kubah yang dibangun di atas kuburan.
Menggambar makhluk bernyawa, melukisnya dan membuat patung adalah sarana
yang mengantarkan kepada kemusyrikan sebagaimana membangun bangunan di atas
kuburan.
Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
bin Musa
Maraaji’: Al Mulakhkhash fi
Syarh Kitab At Tauhid (Dr. Shalih Al
Fauzan), Riyadhush Shalihin (Imam Yahya bin Syarf An Nawawi), Maktabah
Syamilah, dll.






































