Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Ringkasan Cara Menghitung Warisan (2)

Religius by Religius
23.07.2019
Reading Time: 35 mins read
0
ADVERTISEMENT
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Ringkasan Cara Menghitung
Warisan (2)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan
salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’d
u:

Berikut lanjutan pembahasan
tentang
cara
menghitung warisan
, semoga Allah
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

ADVERTISEMENT

V. Ta’shilul
Mas’alah

Ta’shilul
Mas’alah adalah mencari asal masalah yang merupakan angka paling kecil dari kelipatan
persekutuan (KPK), dimana bagian masing-masing ahli waris dapat dibagikan daripadanya
tanpa adanya pecahan (tepat jumlah bagiannya). Bisa juga diartikan dengan angka
paling kecil pada maqam (penyebut) atau pada kelipatan persekutuan (KPK).

Ushulul faraa’idh (dasar-dasar penghitungan
faraa’idh) ada tujuh, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12 dan 24.

½ tentu dari 2, 1/3 dari 3, ¼ dari 4, 1/6 dari 6, dan 1/8 dari 8.

Ketika berkumpul ¼ dan
1/6 maka dianggap dari 12, karena kelipatan persekutuan terkecil (KPK atau disebut
al mudha’af al musytarak al basith) antara 4 dan 6 adalah 12. Ketika
berkumpul 1/8, 1/6 dan 1/3 KPK-nya adalah 24.

VI.
Bagaimana mencari asal masalah?

Keadaan ahli waris ada beberapa macam:

1.   
‘Ashabah saja yang hanya terdiri dari
laki-laki saja,

2.    ‘Ashabah
yang terdiri dari laki
-laki dan wanita,

3.    Ada yang terdiri dari ‘ashabah dan as-habul
furdh.

4.    Ada pula yang terdiri dari as-habul furudh saja.

Jika seperti no. 1, maka
dicari asal masalah sesuai jumlah mereka. Misalnya ada tiga anak laki-laki,
maka asal masalahnya adalah 3, dimana masing-masing memperoleh satu bagian.

Jika seperti no. 2, maka
bagian laki-laki dihitung dua dari bagian perempuan. Misalnya seorang anak
laki-laki dan dua anak perempuan, maka masalahnya adalah 4, karena seorang anak
laki-laki dihitung 2 ditambah dengan dua anak perempuan  menjadi 4.

Jika seperti no. 3, maka
didahulukan as-habul furudh. Jika ada sisa diberikan kepada ‘ashabah, dan untuk
mencari asal masalahnya adalah melihat maqam (angka penyebut yang terletak pada
bagian bawah pecahan) yang diperoleh as-habul furudh. Misalnya suami, seorang
anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka
asal masalahnya adalah 4, karena ¼ untuk suami,
dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.

Jika
as-habul furudh lebih dari satu, baik ada ‘ashabah atau tidak, maka asal
masalahnya adalah  dengan melihat
kelipatan persekutuan terkecil (KPK) pada maqam (angka penyebut) ashabul
furudh. Contoh: seorang wafat meninggalkan suami, ibu, seorang putri, dan
saudara kandung, maka suami mendapatkan ¼, ibu mendapatkan 1/6, seorang putri
mendapatkan  ½, sedangkan sisanya untuk
saudara kandung, maka KPK dari angka 4, 6, dan 2 adalah 12. Angka 12 inilah
asal masalahnya.

VII.
Nisab Arba’ (Teori Yang Empat)

Para
ulama faraidh sebelum menggunakan KPK dan kelipatan persekutuan terbesar
menyelesaikan masalah menggunakan empat teori. Empat teori itu adalah mumatsalah,
mudakhalah, muwafaqah, dan mubayanah.

Mumatsalah adalah ketika angkanya pada maqam
(penyebutnya) sama seperti
antara 1/2 dengan 1/2, maka diambil salah satu dari maqam tersebut
sebagai asal masalah, yaitu 2.
dsb.

Mudakhalah adalah maqam (penyebutnya)
berbeda, tetapi maqam yang terkecil masuk ke maqam terbesar.

Misalnya 1/3 dengan 1/6,
maka angka 3 masuk ke dalam angka 6, sehingga yang dipakai adalah angka 6. lalu
kita katakan asal masalahnya adalah 6.

Contoh: Ahli warisnya
ibu, dua saudara seibu, dan anak laki-laki. Ibu mendapatkan 1/6 yaitu 1, dua
saudara seibu mendapatkan 1/3 yaitu 2, dan sisanya buat ‘ashabah.

Muwafaqah artinya dua angka (penyebut) yang berbeda,
dan angka terbesar tidak dapat dibagi kepada angka yang terkecil, akan tetapi
sama-sama dapat dibagi oleh angka yang sama. 
Angka 4 dan 6 bisa habis, jika kita lipatkan 2 beberapa kali
(diperkecil). Demikian pula angka 6 dan
9 juga bisa habis jika kita lipatkan 3 beberapa kali.

Contoh:
ahli warisnya adalah suami, ibu, tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Untuk suami ¼, ibu 1/6, sedangkan selebihnya sebagai ‘ashabah. Antara dua maqam
(penyebut), yaitu 4 dan 6 w
afq(angka sepakat)nya adalah separuhnya, yaitu dibagi 2,  sehingga 4: 2 = 2, dan 6:2 = 3, kemudian
dikali secara silang; angka 2 ini dikalikan dengan 6 = 12 atau angka 3 dikali
angka yang lain yaitu 4, hasilnya juga sama yaitu 12, dengan cara ini
selesailah masalah.

Angka
12 ini menjadi asal masalah.

Asal Masalah

12

Suami

¼

3

Ibu

1/6

2

Anak lk.

Ashabah

2

Anak lk.

2

Anak lk.

2

Anak pr.

1

Adapun
mubayanah adalah
ketika
dua angkanya (penyebutnya) tidak sama, tidak masuk ke yang lain (tadakhul), dan
tidak ada kecocokan pada angka (tawafuq) seperti angka 3 dan 4, maka cukup
dengan dikali langsung dan hasilnya dijadikan sebagai asal masalah. Misalnya
suami, ibu dan saudara kandung. Untuk suami ½, ibu 1/3, dan saudara kandung
sisanya. Antara 2 dan 3 tidak sama, maka 2 dikali 3, menjadi 6, lalu
dijadikanlah sebagai asal masalah.

Gambarannya adalah sbb.:

Asal Masalah

6

Suami

3

Ibu

2

Saudara kandung

1

VIII.
‘Aul

‘Aul
adalah naiknya angka pada asal masalah ketika ditotalkan seluruh bagian yang
akan didapatkan oleh ahli waris. Disebutkan bahwa awal pertama kali ‘aul dalam
Islam adalah ketika dihadapkan kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia
menetapkan ‘aul pada seorang suami dengan dua saudari, ia berkata kepada
sahabat yang bersamanya, “Jika kamu mulai dengan suami atau dua saudari
tentu bagi yang lain tidak ada haknya, maka berikanlah jalan keluar kepadaku”,
lalu Abbas bin Abdul Muththalib berisyaratkan kepadanya untuk di’aulkan, ada
yang mengatakan bahwa yang berisyarat itu adalah ‘Ali dan ada yang mengatakan
bahwa yang berisyarat itu adalah Zaid bin Tsaabit radhiyallahu ‘anhu.

Ushul
Fara’idh yang tujuh tidak semuanya berlaku ‘aul, yang berlaku hanya pada tiga
angka, yaitu 6, 12, dan 24.

Ushul
pada angka 6 bisa terjadi ‘aul sampai empat kali, yaitu naik menjadi angka 7,
8, 9, dan 10.

Contoh menjadi 7

Seorang
wafat meninggalkan suami dan 2 saudara perempuan sebapak. Maka:

–       
Suami mendapatkan ½

–       
2 saudara perempuan sebapak mendapatkan 2/3

Ini
adalah masalah 6, karena KPK antara 2 dengan 3 adalah 6, tetapi terpaksa
diaulkan menjadi 7.

Sehingga:

Ahli Waris

AM = 6

AUL = 7

Suami

½

3

2 saudara perempuan

2/3

4

 

Nantinya
dalam pembagian untuk suami 3/7 dan 2 saudara perempuan mendapatkan 4/7.

Misalnya harta peninggalannya Rp. 840.000 dengan ahli waris di
atas:

3/7 x 840.000 = 360.000

4/7 x 840.000 = 480.000

Lihat!
360.000 +
480.000 = 840.000

Habis
bukan harta tersebut
?!

 

Contoh menjadi 8

Seorang
wafat meninggalkan suami, 2 saudara perempuan seibu-sebapak dan seorang saudara
perempuan seibu. Maka:

–       Suami mendapatkan ½

–       2 saudara perempuan seibu
sebapak mendapatkan 2/3

–       Seorang saudara perempuan
seibu mendapatkan 1/6

Ini
adalah masalah 6, karena KPK antara 2, 3 dan 6 adalah 6, namun terpaksa
diaulkan menjadi 8.

Ahli Waris

AM = 6

AUL = 8

Suami

½

3

2 saudara perempuan
sekandung

2/3

4

1 saudara perempuan seibu

1/6

1

Sehingga
dalam pembagian suami mendapatkan 3/8, 2 saudara perempuan mendapatkan 4/8 dan
seorang saudara perempuan seibu mendapatkan 1/8.

 

Contoh  menjadi 9

Seorang
wafat meninggalkan suami, 2 saudar
i kandung, dan 2 saudari seibu. Maka:

–       
Suami mendapatkan 1/2

–       
2 saudari kandung
mendapatkan 2/3

–       
2 saudari seibu mendapatkan 1/3

Ini
adalah masalah 6, karena KPK antara 2, 3 dan 3 adalah 6, namun terpaksa diaulkan
menjadi 9.

Ahli Waris

AM = 6

AUL = 9

Suami

½

3

2 saudari
sekandung

2/3

4

2 saudari seibu

1/3

2

 

Contoh menjadi 10

Seorang
wafat meninggalkan suami, 2 saudar
i kandung, 2 saudari seibu dan ibu. Maka:

–       
Suami mendapatkan 1/2

–       
2 saudari kandung
mendapatkan 2/3

–       
2 saudari seibu mendapatkan 1/3

–       
Ibu mendapatkan 1/6

Ini
adalah masalah 6, karena KPK antara 2, 3, 3 dan 6 adalah 6, namun terpaksa diaulkan
menjadi 10.

Ahli Waris

AM = 6

AUL = 10

Suami

½

3

2 saudari
sekandung

2/3

4

2 saudari seibu

1/3

2

Ibu

1/6

1

 

Kalau sekiranya saudari kandung itu 3 orang, maka 4 bagian tidak dapat dibagi
untuk
3 orang. Oleh karena itu, 3
dikalikan dengan asal masalah yaitu 6, jumlahnya 18, lalu diaulkan menjadi 30.

Ahli Waris

AM = 6 x 3 = 18

AUL = 30

Suami

½

9

3 saudari
sekandung

2/3

12

2 saudari seibu

1/3

6

Ibu

1/6

3

 

‘Aul dari 12 bisa
menjadi 13, 15 dan 17.

Contoh
‘Aul 12 ke 13 adalah
jika ahli warisnya istri, ibu dan dua orang saudari seayah. Asal masalahnya
adalah 12 karena ada ¼ dan 1/6 di sana. Untuk istri ¼ yaitu 3, untuk ibu 1/6
yaitu 2, dan untuk dua saudari seayah 2/3 yaitu 8.
Dalam masalah ini masalah 12 naik menjadi
masalah 13.

Contoh
‘aul dari 12 ke 15. Seorang wafat meninggalkan istri, dua saudari seayah, dan
dua saudari seibu. Untuk istri memperoleh ¼, yaitu 3, dua saudari seayah 2/3
yaitu 8, dan dua saudari seibu 1/3 yaitu 4. Asal masalahnya adalah 12 dan naik
menjadi 15.

Sedangkan
contoh ‘aul 12 menjadi 17 adalah ketika seorang wafat meninggalkan istri, dua
saudari kandung, dan dua saudari seibu, dan seorang nenek. Istri mendapatkan ¼,
dua saudari kandung mendapatkan 2/3, dan dua saudari seibu mendapatkan 1/3,
sedangkan nenek mendapatkan 1/6. Asal masalahnya adalah 12 dan naik menjadi 17.

‘Aul 24 ke 27 adalah
jika ahli warisnya istri, kakek, ibu dan dua putri. Asal masalahnya adalah 24
karena ada 1/8 dan 1/6.
Istri mendapatkan 1/8 yaitu 3, kakek mendapatkan 1/6 yaitu 4, dan
ibu mendapatkan 1/6 yaitu 4, sedangkan 2/3-nya yaitu 16 adalah untuk putri,
sehingga dalam hal ini ‘aul naik ke 27.

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa
Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi
3.45,
https://www.alukah.net/sharia/0/111966/#ixzz5ka2AuyDF (Al
Hisab fil Faraidh), Belajar Mudah Ilmu waris (Ust. Ansori
Taslim),
dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post

Ringkasan Cara Menghitung Warisan (3)

Ringkasan Cara Menghitung Warisan (4)

Iklan

Recommended Stories

Eksplor Destinasi Wisata Pantai Pidakan Pacitan yang Unik

06.10.2017

Lanjutan Fasa 3 Perintah Kawalan Pergerakan Sehingga 28 April 2020

16.04.2020
Jalan Kebenaran Hanya Satu

Tips Lolos Seleksi Program Kampus Mengajar Angkatan 5

12.11.2022

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?