Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Ringkasan Cara Menghitung Warisan (4)

Religius by Religius
23.07.2019
Reading Time: 14 mins read
0
ADVERTISEMENT
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Ringkasan Cara Menghitung
Warisan (4)

Segala
puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat
dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba’d
u:

Berikut
lanjutan pembahasan tentang cara
menghitung warisan
, semoga Allah
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

XII.
Cara Menghitung Warisan

ADVERTISEMENT
Harta
warisan terbagi dua:

–     
Harta warisan yang
dapat dibagi. Misalnya uang, tanah yang harga dan isinya sama, dsb.

–    
Harta yang tidak
bisa dibagi sama rata. Misalnya bangunan, tanah yang berbeda isinya, barang
perkakas, kendaraan, dan lainnya.

Harta yang dapat dibagi, bisa
langsung diberikan berdasarkan bagiannya masing-masing. Akan tetapi, harta yang
tidak bisa dibagi, harus diuangkan terlebih dahulu. Kalau tidak, maka hanya
akan diperoleh angka bagian di atas kertas dalam bentuk nisbah (persentase).
Artinya masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya, memiliki
saham
(bagian)
atas harta tersebut.

Catatan:

a.    
Tidak mesti
harta yang tidak bisa dibagi harus dijual untuk diuangkan, bahkan jika ahli
waris setuju dikira-kirakan nilainya, lalu ada yang memiliki harta itu dan siap
memberikan hak ahli waris yang lain berupa uang sesuai bagian haknya yang ada
pada harta itu, maka tidak mengapa.

b.    
Jika ada shulh
(perdamaian), sehingga ada yang merelakan sebagian haknya setelah mengetahui
bagiannya, maka tidak mengapa.

Ada tiga cara menghitung warisan, bisa
dipilih salah satu cara ini dan hasilnya akan sama.

Cara Pertama,

Bagian             x  jumlah harta

Asal Masalah

Cara Kedua,

Jumlah Harta   x Bagian

Asal Masalah

Cara Ketiga,

Asal Masalah = Hasil

Bagian

Jumlah harta: Hasil di atas

Contoh: Seorang
wafat meninggalkan suami, 6 saudara seibu, ibu, dan anak laki-laki paman.

Ahli Waris

Fardh

AM = 6

Suami

1/2

3

Ibu

1/6

1

2 saudara seibu

1/3

2 (@1)

Jumlah harta : 120.000.000

Bagian suami 3, ibu 1, 2 saudara seibu 2.

Contoh dengan cara pertama:

Suami : 3/6 x 120 jt = 60 jt

Ibu : 1/6 x 120 jt = 20 jt

2 saudara seibu: 2/6 x 120 jt = 40 jt (@ 20
jt)

Contoh dengan cara kedua:

Suami: 120 jt/6 x 3 = 60 jt

Ibu : 120 jt/6 x 1 jt = 20 jt

2 saudara seibu: 120 jt/6 x 2  = 40 jt (@ 20 jt)

Contoh dengan cara ketiga:

Suami: 6: 3 = 2,  120 jt: 2 = 60 jt

Ibu : 6: 1 = 6,  120 jt: 6 = 20 jt

2 saudara seibu: 6: 2 = 3, 120 jt: 3  = 40 jt (@ 20 jt)

Apabila terjadi ‘aul dan radd, maka angka
patokan adalah hasil aul dan radd.

Contoh radd: Seorang wafat meninggalkan
saudari kandung, saudari seayah, dan saudari seibu. Harta waris 100 gram emas.

Ahli Waris

AM = 6

Aul = 5

Saudari kandung

1/2

3

Saudari seayah

1/6

1

Saudari seibu

1/6

1

Kita pakai cara pertama:

Saudari kandung : 3/5 x 100 gr = 60 gr

Saudari seayah : 1/5 x 100 gr = 20 gr

Saudari seibu: 1/5 x 100 gr = 20 gr

Pembagian Saham

Apabila muwarris (si mayit) meninggalkan
saham di sebuah perusahaan, maka nilai saham tersebut dibagi kepada semua ahli
warisnya sesuai aturan ilmu faraidh. Atau ia mempunyai perusahaan sendiri, maka
ketika ia meninggal dunia, perusahaan itu dimiliki ahli warisnya sesuai aturan
ilmu faraidh.

Begitu pula seseorang yang memiliki rumah
sewaan, gedung sewaan, dan sebagainya, maka hasil sewa setiap bulan atau setiap
tahun yang didapatkannya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian ahli waris
yang diterangkan dalam ilmu waris.

Jika seseorang memiliki banyak jenis harta,
ada yang berupa aset dan ada yang berupa perusahaan, maka sebaiknya dihitung
satu persatu untuk menghindari kesalahan hitung.

Misalnya muwarrits meninggalkan tabungan di
Bank Muamalat Indonesia sebesar 200 jt, di Bank Syariah Mandiri sebesar 300 jt,
sebuah rumah mewah yang dijual seharga 1 milyar, sebuah mobil yang dijual
seharga 100 jt, kemudian ada beberapa usaha berupa sebuah rumah yang
dokontrakkan seharga 10 jt pertahun, rumah kost terdiri 5 kamar yang disewakan
seharga 200 ribu perbulan perkamar. Selain itu, ia mempunyai saham di sebuah
perusahaan yang dividen(pembagian laba)nya ia dapatkan setiap 6 bulan.

Maka untuk harta yang berbentuk uang tunai
bisa digabungkan semua kemudian dibagikan kepada semua ahli waris sesuai
ketentuan dalam ilmu faraidh. Sedangkan unit-unit usaha serta dividen (keuntungan) saham
hendaknya dibagi setiap kali diterima dengan persentase masing-masing. (Lihat
buku Belajar Mudah Ilmu Waris karya Ust. Ansori Taslim hal.
87-88)

Wallahu a’lam, wa
shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’:
Maktabah Syamilah
versi 3.45, https://www.alukah.net/sharia/0/111966/#ixzz5ka2AuyDF (Al
Hisab fil Faraidh), Belajar Mudah Ilmu waris (Ust. Ansori
Taslim),
dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post

Samosir Music International ke-5 Bakal Hadirkan Musisi dari 5 Negara, Gratis

Good Boys (2019) Sinopsis, Informasi

Iklan

Recommended Stories

Bagi-bagi Pengalaman Trading

06.07.2015
Terapi Untuk Menggapai Ikhlas

Terapi Untuk Menggapai Ikhlas

28.06.2015

Cara kirim koin ETH (Ether) dari Metamask ke Indodax

11.03.2023

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?