• Latest
  • Trending

Fiqih Jinayat (3)

13 November 2018
Viral! Video Nada, Monic, dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

Viral! Video Nada, Monic dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

28 April 2026
Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

28 April 2026
Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

28 April 2026
Kencan Pertama Bikin Kaget! Pria Ini Syok Teman Wanitanya Sampai Bungkus Makanan, Netizen Ikut Heboh

Kencan Pertama Bikin Kaget! Pria Ini Syok Teman Wanitanya Sampai Bungkus Makanan, Netizen Ikut Heboh

28 April 2026
Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

28 April 2026
Viral! Cewek Cantik Ini Basah Kuyup Setelah Payungnya Dicuri Copet

Viral! Cewek Cantik Ini Basah Kuyup Setelah Payungnya Dicuri Copet

28 April 2026
Viral! Tante Cantik Kehujanan di Tengah Jalan Jadi Tontonan Pria Kampung

Viral! Tante Cantik Kehujanan di Tengah Jalan Jadi Tontonan Pria Kampung

27 April 2026
Viral! Kakak Cantik Minta Terong Saat Masak di Dapur

Viral! Kakak Cantik Minta Terong Saat Masak di Dapur

27 April 2026
Viral! Tante Cantik Minta Pisang ke Mas Ganteng di Kereta Cepat – Awalnya Cuma Lapar, Malah Baper!

Viral! Tante Cantik Minta Pisang ke Mas Ganteng di Kereta Cepat – Awalnya Cuma Lapar, Malah Baper!

27 April 2026
Viral! Gadis Muda Prank Driver Gojek Saat Live Minta Pijat - Endingnya Bikin Netizen Tegang!

Viral! Gadis Muda Prank Driver Gojek Saat Live Minta Pijat – Endingnya Bikin Netizen Tegang!

27 April 2026
Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

27 April 2026
Viral! Lagu “Hanya Simpananmu” dari VOLTROCK Diburu Warganet, Ini Fakta di Baliknya

Viral! Lagu “Hanya Simpananmu” dari VOLTROCK Diburu Warganet, Ini Fakta di Baliknya

27 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Nada, Monic, dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

    Viral! Video Nada, Monic dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

    Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

    Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Nada, Monic, dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

    Viral! Video Nada, Monic dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

    Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

    Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Jinayat (3)

Religius by Religius
13 November 2018
Reading Time: 17 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Fiqih Jinayat (3)

Segala puji bagi Allah
Rabbul ‘alamin, shalawat
dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari
Kiamat,
amma ba’d
u:

Berikut lanjutan
pembahasan tentang jinayat, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Hikmah Disyariatkan Qishas

Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan qishas karena rahmat
kepada manusia untuk menjaga darah mereka, mencegah tindak kezaliman, serta
menimpakan kepada pelaku kejahatan sesuai kejahatan yang dilakukannya agar dia
berfikir berulang kali ketika hendak membunuh orang lain. Demikian pula untuk
meredam rasa marah dalam hati para wali korban dan menjaga kelangsungan hidup manusia.
Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

 “Dan untukmu dalam qishas
itu ada kehidupan wahai orang-orang yang berakal.”
(Qs.
Al Baqarah: 179)

Syarat qishas pada jiwa

Wali korban berhak qishas apabila terpenuhi empat syarat, yaitu:

1. Pembunuh telah mukallaf (baligh dan berakal), sehingga tidak
berlaku qishas terhadap anak-anak dan orang gila, orang yang kurang akal dan
orang yang tidur. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ
حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى
يَعْقِلَ

“Diangkat pena dari tiga orang, yaitu: orang yang tidur sampai
bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila sampai berakal.” (Hr. Abu
Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)

Di samping itu, mereka ini tidak memiliki niat yang sah atau tidak
ada niat.

2.  Orang yang dibunuh
terpelihara darahnya, karena qishas disyariatkan untuk menjaga darah, sedangkan
orang yang sia-sia darahnya tidak terjaga. Oleh karena itu, jika ada seorang
muslim membunuh kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin) atau membunuh orang
murtad sebelum bertobat, atau membunuh pezina muhshan (yang telah menikah),
maka tidak ada qishas dan diat. Akan tetapi, ia diberi hukuman ta’zir (sanksi
sesuai ijtihad hakim) karena sikapnya yang main hakim sendiri.

3. Harus sama keadaan antara pembunuh dan yang dibunuh, yakni sama
dalam hal merdeka, agama, dan perbudakan. Oleh karena itu, tidak boleh dibunuh
orang muslim karena membunuh orang kafir, meskipun orang muslim itu budak,
sedangkan orang kafir itu orang merdeka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

“Orang muslim tidaklah dibunuh karena membunuh orang kafir.” (Hr.
Bukhari)

Dan tidak boleh orang merdeka dibunuh karena membunuh budak
berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ

“Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba.” (Qs.
Al Baqarah: 178)

Al Hasan berkata, “Orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh
budak.” (Shahih maqthu (dari Al Hasan), diriwayatkan oleh Abu Dawud).

Selain itu tidak ada pengaruhnya dalam qishas ketika berbeda,
sehingga orang terhormat dibunuh karena membunuh orang biasa, laki-laki dibunuh
karena membunuh wanita, orang sehat dibunuh karena membunuh orang gila dan
kurang akal berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ
بِالنَّفْسِ

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat)
bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa.”
(Qs. Al Maidah: 45)

4. Bukan sebagai anak, yakni yang dibunuh bukan anaknya dan
seterusnya ke bawah.

Oleh karena itu, tidak boleh dibunuh salah seorang dari orang tua
dan seterusnya ke atas karena membunuh anak dan seterusnya ke bawah. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ

“Ayah tidaklah dibunuh karena membunuh anaknya.” (Hr. Tirmidzi,
Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)

Namun anak dibunuh karena membunuh orang tua berdasarkan firman
Allah Ta’ala,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh.”
(Qs. Al Baqarah: 178)

Cara Menetapkan Qishas

Qishas ditetapkan dengan salah satu dari dua cara ini:

Pertama, pengakuan.

Dari Anas, bahwa orang-orang Yahudi memecahkan kepala budak wanita
di antara dua batu, lalu wanita ini ditanya, “Siapa yang melakukan ini
terhadapmu? Apakah si fulan dan si fulan?” Hingga disebutkan salah seorang
Yahudi, lalu wanita ini berisyarat dengan kepalanya, kemudian orang Yahudi itu
dihadapkan dan mengaku, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
agar kepala orang Yahudi itu dipecahkan.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Kedua, persaksian dua orang yang adil.

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَ: أَصْبَحَ رَجُلٌ
مِنَ الْأَنْصَارِ مَقْتُولًا بِخَيْبَرَ، فَانْطَلَقَ أَوْلِيَاؤُهُ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: «لَكُمْ شَاهِدَانِ
يَشْهَدَانِ عَلَى قَتْلِ صَاحِبِكُمْ؟» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ يَكُنْ
ثَمَّ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّمَا هُمْ يَهُودُ وَقَدْ يَجْتَرِئُونَ عَلَى
أَعْظَمَ مِنْ هَذَا، قَالَ: «فَاخْتَارُوا مِنْهُمْ خَمْسِينَ فَاسْتَحْلَفُوهُمْ
فَأَبَوْا، فَوَدَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عِنْدِهِ»

Dari Rafi bin Khudaij ia berkata, “Ada seorang Anshar yang
terbunuh di Khaibar, lalu wali-walinya datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa
sallam dan menyebutkan kejadian itu kepada Beliau, maka Beliau bersabda, “Kamu
memiliki dua orang saksi yang bersaksi terhadap terbunuhnya kawanmu?” Mereka
menjawab, “Wahai Rasulullah, di sana tidak ada seorang pun kaum muslimin. Di
sana orang-orang Yahudi, dan mereka berani melakukan perbuatan yang lebih buruk
daripada ini.” Maka Beliau meminta dipilihkan lima puluh orang dari mereka lalu
diminta bersumpah, namun mereka enggan, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam
membayarkan diyat dari harta yang ada padanya.” (Hr. Abu Dawud, dinyatakan
shahih lighairih oleh Syaikh Al Albani)

Syarat Diberlakukan Qishas

Apabila syarat keberhakan qishas dan kewajibannya telah terpenuhi,
maka qishas belum bisa diberlakukan sampai terpenuhi tiga syarat:

1. Pemilik hak untuk mengqishas harus mukallaf (baligh dan
berakal). Jika pemiliknya atau sebagiannya ada yang masih anak-anak atau gila,
maka tidak dapat diwakili, bahkan pembunuh ditahan sampai anak kecil itu baligh
atau orang gila sadar. Demikianlah yang dilakukan oleh Mu’awiyah radhiyallahu
anhu dan diakui para sahabat, sehingga menjadi ijma.

Jika anak kecil atau orang gila yang termasuk wali korban butuh
nafkah, maka wali orang gila saja berhak memberikan maaf dan berganti kepada
diyat, karena orang yang gila tidak diketahui kapan sadarnya berbeda dengan
anak-anak.

2. Kesepakatan para wali korban yang memiliki hak qishas untuk
memberlakukannya; tidak hanya sebagiannya saja. Hal ini agar tidak diberikan
hak yang lain tanpa izinnya, sehingga ditunggu kedatangan orang yang tidak
hadir di tempat, anak kecil hingga dewasa, orang gila hingga sadar, dan jika di
antara orang yang memiliki hak qishas wafat, maka ahli warisnya mengganti
posisinya, dan jika sebagian yang memiliki hak menggugurkan hak qishas, maka
gugurlah qishas itu.

Dari Zaid bin Wahb, bahwa pernah dilaporkan kepada Umar
radhiyallahu anhu seorang yang membunuh orang lain, lalu wali-wali korban ingin
mengqishasnya, namun saudari korban –yang menjadi istri si pembunuh – berkata,
“Saya maafkan hak saya terhadap suamiku,” maka Umar berkata, “Laki-laki ini
telah dibebaskan dari pembunuhan.” (Dishahihkan oleh Al Albani, lihat Al
Irwa
: 2222)

Dari Zaid pula ia berkata, “Ada seorang yang menemukan orang lain
di dekat istrinya, maka orang ini membunuh istrinya, lalu peristiwa itu
dilaporkan kepada Umar bin Khaththab, kemudian Umar mendapatkan sebagian
saudara wanita ini menyedekahkan bagiannya (memaafkan), maka Umar memerintahkan
agar dibayarkan diyat untuk mereka (wali-wali korban).” (Diriwayatkan oleh Baihaqi,
lihat Al Irwa: 2225).

Semua Ahli Waris baik karena nasab maupun sebab memiliki hak dalam
qishas, baik laki-laki maupun wanita, orang dewasa maupun anak-anak.

Sebagian ulama berkata, “Hak memaafkan hanya di tangan Ashabah
saja,” inilah pendapat Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta
menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.”

3. Aman dari melampaui batas pada qishas sehingga tidak mengena
kepada selain pelaku kejahatan.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ

“Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.” (Qs.
Al Israa’: 33)

Maka jika seorang wanita hamil terkena hukum qishas, maka tidak
diberlakukan qishas itu sampai melahirkan, karena membunuhnya dapat menimpa kepada
janin. Jika telah melahirkan dan ada orang yang siap menyusukannya, maka
ditegakkan hukuman had terhadapnya, dan jika tidak ada yang menyusukannya, maka
dibiarkan sampai ia menyapihnya selama dua tahun. Hal ini berdasarkan hadits
wanita Ghamidiyyah, dimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Jika demikian, kita tidak merajamnya, karena kita akan biarkan anaknya yang
masih kecil tanpa ada yang menyusukannya.” Lalu salah seorang Anshar berkata,
“Akulah yang akan mengurus penyusuannya wahai Nabi Allah,” maka Beliau pun
merajamnya.” (Hr. Muslim)

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa
shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh
Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul
Muslim
(Abu Bakar Al Jazairiy),
dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqih Jinayat (4)

Fiqih Jinayat (4)

Iklan

Recommended Stories

Tidak Ada yang Bermanfaat Kecuali Hati yang Selamat

Terkuak! Begini Cara Membuat Kulit Pastel Pasti Renyah

17 November 2018

Crowd Lu (盧廣仲) – Your Name Engraved Herein (刻在我心底的名字)

24 November 2021

Lirik Lagu Sapu Tangan

20 November 2013

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?