Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Jual-Beli (2)

Religius by Religius
9 Oktober 2018
Reading Time: 14 mins read
Donasi
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

ADVERTISEMENT

بسم الله الرحمن الرحيم

Fiqih Jual-Beli (2)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan
salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’d
u:

Berikut lanjutan pembahasan
tentang fiqih jual-beli, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Syarat-Syarat Dalam Jual-Beli

1. Sesuatu (barang) yang diakadkan diketahui, baik dengan dilihat
atau disifatkan, yakni diketahui oleh penjual dan pembeli.

Dalil syarat ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak
jelas) (Hr. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, dan lain-lain). Dan setiap
jual beli yang tidak jelas adalah gharar. Misalnya seseorang berkata, “Saya
jual kepadamu kambing yang ada dalam perut ini,” maka jual-beli ini tidak boleh
karena tidak diketahui.

Agar menjadi jelas, maka bisa dengan dilihat, yakni dengan melihat
yang bisa dilihat, atau dengan disifati, misalnya seseorang berkata, “Saya jual
kepadamu mobil saya yang sifatnya begini dan begitu,” dimana engkau butuh
terhadap sifat itu baik mereknya, speed(kecepatan)nya, dan sifat-sifat lainnya
yang membedakan mobil tersebut. Ini sekedar contoh, karena untuk mengetahui
barang bisa juga dengan dicium seperti wewangian, atau dengan dirasakan seperti
makanan yang beraneka macam rasanya, dan dengan mendengarkan seperti pada radio
yang hendak dibeli.

Di samping itu, jual beli yang tidak jelas dapat mengakibatkan
penyesalan bagi pembeli, kebencian terhadap penjual, dan permusuhan.

2. Barangnya dapat diserahkan saat tiba waktu wajib menyerahkan.

Hal itu karena jika barangnya tidak mampu diserahkan pada waktu
penyerahan maka tergolong jual-beli gharar. Contoh: Seorang memiliki unta yang
hilang, lalu ada seorang yang datang kepadanya hendak membeli unta yang hilang
itu, maka jual beli ini tidak diperbolehkan. Meskipun si pembeli membayarnya
dengan harga murah, dan boleh jadi ia memperolehnya sehingga ia beruntung,
sedangkan si penjual rugi, atau mungkin si pembeli telah mengeluarkan uang yang
banyak, tetapi ternyata tidak menemukan unta itu, sehingga si pembeli rugi,
sedangkan si penjual untung.

Catatan:

Hukum menjual harta yang dirampas dari pemiliknya

Contoh: Seseorang dicuri jamnya oleh pencuri, dimana si pencuri
lebih kuat daripadanya. Pemiliknya melihat jam itu tetapi tidak mampu
mengambilnya, lalu ada seseorang yang mendatangi pemilik jam dan berkata, “Saya
akan beli jam darimu dan saya mampu mengambilnya dari pencuri.” Terhadap
jual-beli ini terdapat rincian, yaitu jika si pembeli mampu mengambil barang
itu, maka berarti syarat jual-beli no. 2 ini terpenuhi dan boleh jual beli itu
apabila terpenuhi syarat lainnya, tetapi jika si pembeli tidak sanggup
mengambil barang itu, maka jual-beli ini tidak diperbolehkan.

3. Barang yang dijual-belikan mengandung maksud (tujuan) yang
mubah

Jika tidak terdapat tujuan yang mubah, seperti seseorang membeli
sesuatu yang tidak ada faedahnya baik pada agama maupun dunia, maka akad ini
haram dan jual beli tidak sah. Contoh: membeli bebatuan yang tidak berguna
untuk pembangunan atau tidak untuk suatu pekerjaan. Hal itu, karena yang
demikian termasuk menyia-nyiakan harta, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa
sallam melarang menyia-nyiakan harta (sebagaimana dalam hadits Mughirah bin
Syu’bah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Maksud ‘mubah’ di sini adalah bukan yang haram. Jika yang haram,
maka akad itu batal. Contoh: membeli khamr (arak), bangkai, babi, dan patung.
Karena Nabi  shallallahu alaihi wa sallam
pernah berkhutbah pada saat penaklukan Mekkah,

«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ،
وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamr,
bangkai, babi, dan patung.”

Lalu ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak
bangkai, karena digunakan untuk meminyaki kapal dan meminyaki kulit, serta
dipakai lampu oleh manusia?” Beliau bersabda, “Tidak boleh. Itu haram. (Hr.
Bukhari dan Muslim)

Tetapi jika bangkainya halal, seperti bangkai ikan dan belalang,
maka boleh dijual-belikan karena maksudnya adalah sesuatu yang mubah.

Demikian pula kulit bangkai sah dijual-belikan ketika telah
disamak menurut pendapat yang sahih, karena di dalamnya terdapat manfaat mubah.
Namun jika belum disamak, maka ada yang berpendapat boleh karena bisa
dibersihkan seperti halnya membeli pakaian yang bernajis, sehingga membeli
kulit yang belum disamak seperti membeli pakaian yang bernajis yang bisa
dibersihkan. Oleh karenanya, boleh dijual-belikan. Akan tetapi mereka yang
berpendapat tidak boleh menjual kulit sebelum disamak beralasan karena pada
saat itu masih sebagai bangkai, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam
mengharamkan jual beli bangkai. Oleh karena itu, sikap yang lebih hati-hati
adalah tidak dijualnya kulit kecuali setelah disamak.

4. Jika jual-belinya mubah, tetapi tujuan/arahnya kepada yang
haram

Contoh no. 4 ini adalah membeli senjata tetapi untuk memerangi
kaum muslimin, maka jual-beli ini tidak sah, karena untuk tujuan yang haram.

Demikian pula membeli radio untuk mendengarkan musik, maka
jual-belinya haram, karena tujuannya untuk yang haram.

Dalil terhadap syarat ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong atas dasar dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)

Sedangkan menjual sesuatu untuk yang haram sama saja
tolong-menolong atas dasar dosa dan pelanggaran.

Adapun dalil dalam As Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli
khamr (arak), bangkai, babi, dan patung.”

Diqiaskan dengan khamr adalah semua yang merusak akal lainnya
seperti narkoba, dan diqiaskan dengan bangkai adalah semua yang dapat
membahayakan badan, karena bangkai diharamkan disebabkan tertahannya darah yang
rusak di sana. Darah ini membahayakan badan, sehingga semua yang membahayakan
badan diharamkan untuk dijual-belikan seperti halnya rokok. Adapun patung
diharamkan karena membahayakan agama, dan diqiaskan dengannya semua yang
membahayakan agama lainnya seperti buku-buku sesat dan menyesatkan.

Menggabung dua akad dalam satu akad

Menggabung dua akad dalam satu akad ada dua keadaan:

Pertama, tanpa syarat. Hal ini hukumnya boleh. Hal itu, karena hukum asal
muamalah adalah halal kecuali ada larangan dalam syariat. Oleh karena itu,
ketika digabungkan dua akad dalam satu akad tanpa syarat dalam satu ucapan,
maka hukumnya boleh. Contoh seseorang berkata, “Saya sewakan kepadamu rumah ini
setahun dan saya jual kepadamu mobil dengan harga 10.000 riyal.”

Kedua, menggabung dua akad dengan adanya syarat. Contoh: Engkau
mengatakan, “Saya jual kepadamu rumahku ini dengan harga 100.000 riyal namun
dengan syarat engkau menjual kepadaku rumahmu 50.000 riyal, atau mengatakan,
“Aku jual kepadamu rumahku 100.000 riyal dengan syarat engkau menyewakan
kepadaku rumahmu dengan bayaran 10.000 riyal.”

Dalam masalah kedua ini para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama membolehkannya dengan alasan karena hukum asalnya
adalah halal. Di samping itu, mereka berdalih dengan dalil-dalil umum seperti
sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ،
إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslim sesuai syarat yang mereka adakan kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Hr. Tirmidzi dan Abu
Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)

Sedangkan ulama yang lain berpendapat, bahwa menggabung dua akad
dengan adanya syarat adalah tidak sah dan kedua akad itu menjadi batal. Mereka
berdalih dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

«مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، فَلَهُ
أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا»

“Barang siapa yang menjual dua penjualan dalam satu penjualan[i],
maka silahkan ia ambil bagian yang kurang atau jatuh ke dalam riba.” (Hr. Abu
Dawud, dihasankan oleh Al Albani)

Mereka tafsirkan dua penjualan dalam satu penjualan dengan tafsir
di atas.

Demikian juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam,

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ،
وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ
عِنْدَكَ

“Tidak halal menjual dengan syarat meminta pinjaman, dua syarat
dalam jual beli[ii],
mengambil keuntungan terhadap sesuatu yang tidak ditanggungnya[iii],
dan menjual sesuatu yang tidak ada pada dirimu.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Nasa’i, dinyatakan ‘hasan shahih’ oleh Al Albani)

Hadits-hadits di atas menunjukkan dilarangnya menggabung dua akad
dengan adanya syarat. Dan inilah yang didahulukan.

Menggabung antara akad yang sah dan akad yang tidak sah

Terkadang transaksinya satu, tetapi yang diakadkan ada beberapa
akad, dimana salah satunya sah dan yang lain tidak sah, maka bagaimanakah hukum
masalah ini?

Sebagian ulama berpendapat, bahwa akad itu seluruhnya batal,
karena satu transaksi tidak dapat terbagi-bagi; jika salah satu bagiannya
batal, maka selebihnya juga batal.

Namun yang lain berpendapat, bahwa akad sah pada bagian yang sah
dan batal pada bagian yang tidak sah. Contoh: Seseorang menjual dua guci, yang
satu berisi khamr (arak), sedangkan yang kedua berisi susu. Dalam kondisi ini
berkumpul dua akad; dimana yang satu sah, dan yang satu lagi haram dan tidak
sah.

Menurut pendapat yang sahih, bahwa transaksi itu terbagi-bagi,
karena hukum berjalan mengikuti illat (sebab), sehingga akad jual-beli pada air
susu adalah sah, dan akad jual-beli pada khamr adalah haram.

Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa
Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Mudzakkiratul Fiqh (M. bin Shalih Al Utsaimin), ‘Aunul Ma’bud
(M. Asyraf Al Azhim Abadi), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Maktabah
Syamilah
versi 3.45
, dll.




[i] Sebagian ulama
menafsirkan hadits ini bahwa maksudnya seseorang mengatakan, “Saya jual
kepadamu buku ini dengan harga 50 riyal

dalam
tempo waktu setahun, lalu ia kembali membelinya secara tunai dengan harga 40
riyal,” yakni sebagaimana jual-beli ‘Ienah. Yang lain berpendapat, bahwa
maksudnya mengatakan, “Saya jual kepadamu pakaian ini dengan cara tunai dengan
harga 10 dirham, dan jika dicicil dengan harga 20 dirham,” lalu penjual dan
pembeli berpisah tanpa menentukan salah satunya, tetapi jika ditentukan salah
satunya, maka jual-beli sah. Sedangkan yang lain berpendapat, bahwa maksudnya
mengatakan, “Saya jual kepadamu rumahku ini dengan harga sekian, dengan syarat
engkau jual kepadaku budakmu dengan harga sekian,” Yakni seperti di atas;
menggabung dua akad dengan adanya syarat.

[ii]  Contoh dua syarat dalam jual beli adalah
seseorang berkata, “Saya jual kepadamu pakaian ini dengan syarat saya yang memendekkan
dan menjahitnya.” Hal ini tidak sah karena ada dua syarat, namun jika hanya satu
syarat, seperti seseorang berkata, “Saya jual kepadamu pakaian ini dengan
syarat saya yang menjahitnya,” maka sah. Contoh lainnya, seorang pembeli kayu
bakar mensyaratkan agar kayu bakarnya dipatah-patahkan dan dibawakan kepadanya.

[iii] Seperti membeli
barang dan menjualnya kepada yang lain sebelum barang itu diterima dari
penjual. Jual-beli ini adalah batil dan keuntungannya tidak diperbolehkan,
karena barang itu masih dalam jaminan penjual pertama, bukan pada pembeli
karena belum diterimanya (Lihat Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud pada
syarah hadits di atas).

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Belajar dari Sistem Ramadhan
Religi

Belajar dari Sistem Ramadhan

25 Januari 2026
Next Post

6 Tips Agar Tidak Tertipu Panjualan Pallet Online

ANEKA RESEP AYAM BAKAR KALASAN JAWA TENGAH ASLI LEZAT

Iklan

Recommended Stories

Memulai Hidup Sehat itu Susah

Memulai Hidup Sehat itu Susah

4 Juli 2016
Alamat BCA KCU Purwokerto

Alamat BCA KCU Purwokerto

29 Mei 2013

CARA MENDAPATKAN NILAI LEBIH DARI INFAK DAN SEDEKAH

11 Juni 2019

Popular Stories

  • The Uncut

    Sejarah Bahasa (227): Bahasa Boano Pulau Boano di Kepulauan Maluku; Bahasa Boano dan Orang Boano di Pantai Barat Sulawesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • How to Instantly Get Updated & Get Inspired: My 10 Favorite TED Talks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral “Cukur Kumis” Ramai Dicari Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Chindo Adidas Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Viral Pemuda Bangunkan Sahur Karyawan SPPG Pakai Lagu MBG, Aksi Kocaknya Bikin Netizen Ngakak

Viral Pemuda Bangunkan Sahur Karyawan SPPG Pakai Lagu MBG, Aksi Kocaknya Bikin Netizen Ngakak

10 Maret 2026
Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

10 Maret 2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?