الله الرحمن الرحيم
semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
kekeliruan dalam Aqidah dan manhaj, semoga Allah menjadikan risalah ini ditulis
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Adanya anggapan bahwa di antara
ayat-ayat Al Qur’an atau hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang
bertentang dengan pengetahuan modern.
bahwa Al Qur’an dan As Sunnah tidak akan bertentangan selamanya dengan ilmu
pengetahuan modern[i].
Kalau pun dikira bertentangan, maka yang perlu diteliti kebenarannya adalah
ilmu pengetahuan/penemuan tersebut apakah sudah benar (shahih) atau belum,
karena ilmu pengetahuan yang benar tidak akan bertentangan selamanya dengan
dilalah yang qath’i (sharih/jelas) dari Al Qur’an dan As Sunnah. Di samping
itu, Al Qur’an dan As Sunnah-lah yang membuka pintu bagi akal manusia agar
mengasah otaknya dan menggunakan akalnya serta mencela sikap taqlid (membeo
tanpa melihat benar-tidaknya orang yang diikuti, ilmiah atau tidaknya orang
yang diikuti); dimana taqlid adalah salah satu sumber kebodohan, sebagaimana disebutkan
dalam banyak ayat di Al Qur’an. Misalnya firman Allah Azza wa Jalla,
نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا
يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “Tidak, bahkan kami
hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami”.
(Apakah mereka masih tetap mengikuti) walaupun nenek moyang mereka itu tidak
mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?”. (QS. Al Baqarah:
170)
hadits yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan modern, karena Al Qur’an dan
As Sunnah mendorong manusia agar menggunakan akalnya dalam banyak ayat Al
Qur’an.
“Adanya anggapan bahwa jika suatu hadits bertentangan dengan akal yang
sehat, maka hadits itu ditolak meskipun shahih.”
diketahui, bahwa akal yang sehat tidak akan mungkin bertentangan dengan Al
Qur’an dan As Sunnah. Kalau boleh terjadi pertentangan, maka bisa jadi hadits
tersebut dha’if (tidak shahih) atau akalnya yang kurang cerdas atau kedalaman
berfikirnya masih kurang.
memiliki anggapan bahwa bahwa dalil-dalil yang menjadi dasar syari’at
kadang terjadi kontradiksi (pertentangan).
anggapan ini, kami jawab dengan pernyataan Imam Syathibiy rahimahullah
berikut,
yang menjadi dasar syari’at tidak mungkin satu dengan yang lainnya saling
bertentangan, maka siapa pun yang meneliti kaedah hukum dengan seksama, pasti
tidak mendapati kesamaran sama sekali di dalamnya, sebab tidak mungkin terjadi
pertentangan antara ajaran agama, sehingga kita tidak menemukan adanya dua dalil
yang disepakati umat Islam saling kontradiktif yang menghendaki seseorang
tawwaquf (diam tidak beramal), namun karena seorang mujtahid tidak ma’shum
boleh jadi yang terjadi pertentangan bukan dalam nashnya tetapi dalam
pemahamannya.”
kita melihat sepertinya ada pertentangan, namun di sana pasti ada titik temu
dan bisa dijama’ (digabungkan). Contohnya adalah hadits berikut:
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ
r قَالَ: , صَلَاةُ اَلْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْفَذِّ بِسَبْعٍ
وَعِشْرِينَ دَرَجَةً مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
.
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama daripada
shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat.” (Muttafaq ‘alaih)
أَبِي هُرَيْرَةَ: بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا
Hurairah disebutkan, “Dengan dua puluh lima kali.”
pertentangan antara kedua hadits itu, karena mafhum ‘adad (jumlahnya) bukanlah
yang diinginkan, riwayat dua puluh lima masih masuk ke dalam riwayat dua puluh
tujuh derajat, bisa juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pertama
memberitahukan jumlah paling sedikitnya, setelah itu memberitahukan jumlah
paling banyak, dan bahwa hal itu adalah tambahan sebagai karunia dari Allah.
Sedangkan sebagian ulama ada juga yang berpendapat bahwa dua puluh tujuh itu bagi
orang yang (shalat berjamaah) di masjid, sedangkan dua puluh lima bagi orang
yang (shalat berjamaah) di tempat selain masjid. Ada juga yang berpendapat
bahwa dua puluh tujuh itu bagi orang yang rumahnya jauh dari masjid, sedangkan
dua puluh lima itu bagi orang yang rumahnya dekat dengan masjid.”
wa sallam buang air menghadap ke kiblat dan membelakanginya, namun dalam hadits
yang lain dari Ibnu Umar, bahwa dia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam buang air membelakangi kiblat, Ibnu Umar berkata, “Suatu hari aku pernah
naik ke rumah Hafshah, aku pun melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang
air menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits)
menjamak hadits ini adalah menetapkan bahwa larangan buang air menghadap atau
membelakangi kiblat adalah jika di tempat terbuka, namun jika dalam bangunan,
maka tidak mengapa.
Mendatangi dukun, paranormal dan peramal, atau melakukan
sihir (termasuk tenung dan pelet).
ramalan dan sihir adalah masalah besar, termasuk dosa yang sangat besar.
mendatangi (bertanya kepada) dukun, peramal, dan paranormal, meskipun tidak
membenarkan, bahkan shalat kita selama 40 hari tidak diterima. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً » .
peramal, lalu bertanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama
empat puluh hari.” (HR. Muslim)
ini adalah bahwa sekedar bertanya menjadikan shalatnya tidak diterima selama
empat puluh hari.
diketahui, bahwa bertanya kepada peramal atau paranormal terbagi menjadi
beberapa bagian[ii]:
berdasarkan hadits di atas.
kekufuran, karena sama saja membenarkan pengakuannya mengetahui yang ghaib,
padahal tidak ada yang mengetahui hal ghaib selain Allah (lihat QS. An Naml:
65). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
peramal atau dukun, lalu ia membenarkan kata-katanya, maka ia telah kufur
kepada Al Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam.” (HR. Ahmad dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul
Jami’ no. 5939)
dukun) atau dusta, bukan untuk mengambil perkataannya. Hal ini tidak mengapa,
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad,
“Apa yang kamu sembunyikan?” ia menjawab, “Ad Dukh
(dukhan/asap)”, maka Beliau bersabda, “Hinalah kamu, sesungguhnya
kamu tidak akan dapat melewati batas(kemampuan)mu.” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya tentang sesuatu yang disembunyikannya
untuk mengetesnya.
bertanya untuk menampakkan
kelemahannya dan kedustaannya, misalnya
mengetesnya dengan sesuatu yang dapat memperlihatkan kelemahan dan
kedustaannya. Hal ini bagus sekali, bahkan harus, karena membatalkan perkataan
para dukun adalah diperintahkan.
terbagi dua:
dengan membaca mantera-mantera, dimana dengan mantera itu seorang penyihir
dapat meminta bantuan kepada setan untuk menimpakan bahaya kepada orang yang
disihir. Contoh dalam hal ini adalah santet, teluh, tenung, dsb. Namun hal ini
sebagaimana difirmankan Allah dalam surat Al Baqarah: 102, tidaklah dapat
membahayakan kecuali dengan izin Allah.
dengan obat-obatan yang memiliki
pengaruh terhadap badan, akal, sikap, dan keinginan orang yang disihir, inilah
yang biasa disebut dengan pelet.
jenis pertama adalah sebuah bentuk kemusyrikan, karena pelakunya menggunakan
perantaraan setan, dimana pelakunya harus menyembah setan-setan itu dan
mendekatkan diri kepada mereka. Sihir jenis pertama ini, pelakunya dikafirkan,
berdasarkan surat Al Baqarah: 102.
sihir jenis kedua yang menggunakan obat-obatan merupakan tindak kezaliman dan
kefasikan. Pelakunya tidak dikafirkan, namun dianggap sebagai pelaku maksiat
dan zalim.
pelaku sihir adalah dengan dihukum bunuh sebagaimana dilakukan oleh tiga orang
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Umar, Jundab dan Hafshah
radhiyallahu ‘anhum, karena mereka telah meresahkan keamanan dan ketenteraman,
dimana masyarakat ditimpa rasa ketakutan dan kekhawatiran karena sihirnya itu.
jenis pertama, maka pelakunya dihukum bunuh sebagai murtad, kecuali jika si
penyihir tersebut mau bertaubat –menurut pendapat yang mengatakan bahwa
taubatnya diterima, dan pendapat inilah yang shahih (benar)-. Adapun jika
sihirnya adalah sihir jenis kedua (yang menggunakan obat-obatan), maka ia
dibunuh karena dihukumi sebagai penyerang, dimana pembunuhan dilakukan untuk
menghindarkan bahaya dan kerusakannya di muka bumi. Namun untuk memberi sanksi
bunuh terhadap sihir jenis kedua ini kembali kepada ijtihad imam (pemerintah).
juga ingin menjelaskan masalah yang kadang terjadi yaitu tentang “menyembuhkan
sihir”.
menyembuhkan sihir ada beberapa cara:
menghilangkannya dengan sihir juga, misalnya dengan membacakan mantera,
jampi-jampi, membuat buhul dan meniup-niupnya. hal ini hukumnya haram dan
termasuk amalan setan.
bantuan setan, jika untuk meminta bantuan harus melakukan kesyirikkan, maka
menjadi syirik, namun jika untuk meminta bantuan harus melakukan kemaksiatan,
maka menjadi sebuah kemaksiatan.
disebut nusyrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang
nusyrah, Beliau menjawab,
الشَّيْطَانِ
termasuk perbuatan setan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan ia
menshahihkannya serta disepakati oleh Adz Dzahabiy, Al Hafizh berkata,
“Isnadnya hasan.”)
menjawab, “Ibnu Mas’ud membenci[iii]
semua itu.”
sihir dengan ruqyah syar’i[iv]
dan ta’awwudzat (perlindungan) yang diambil dari Al Qur’an dan As Sunnah, doa-doa
atau dengan obat-obatan yang yang mubah, maka hal ini hukumnya boleh.
Allah-lah yang menyembuhkan bukan yang orang yang membaca ruqyah.
a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa
sallam
Marwan
bin Musa
akan bertentangan selamanya dengan akal yang sehat.
Qaulul Mufid karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin bab maa jaa’a fil kuhhan wa
nahwihim.
biasa disebut “karahah” dalam bahasa Arab menurut generasi terdahulu
biasanya adalah haram, dan tidak keluar dari hukum haram kecuali ada qarinah
(tanda yang memalingkannya). Namun berbeda dengan generasi belakang, di mana
karahah berarti kurang utama. Oleh karena itu, lafaz makruh menurut generasi
terdahulu dengan generasi sekarang berbeda. Perhatikanlah surat Al Israa’: 38,
setelah Allah menyebutkan syirk dan perbuatan-perbuatan haram lainnya di ayat
sebelumnya, Allah mengakhiri dengan firman-Nya, “Semua itu kejahatannya
amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (Lihat Al Qaulul Mufiid bab Maa jaa’a
fin nusyrah).
berkata, ”Para ulama sepakat bolehnya ruqyah apabila terpenuhi tiga syarat,
firman Allah atau dengan nama-nama atau sifat-Nya.
bahasa ‘Arab atau dengan kata-kata yang dimengerti maknanya.
bahwa ruqyah tersebut bukanlah yang menyembuhkannya, namun dengan taqdir Allah Ta’ala.”




































