الله الرحمن الرحيم
semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
orang ada yang tidak mengerti agama, ada yang melemparkan tasykik
(keragu-raguan) ke dalam hati kaum muslimin terhadap hadits-hadits Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam. Mereka menerima yang mutawatir saja dan menolak
yang ahad meskipun shahih. Padahal ketika mereka menolak hadits ahad yang
shahih pada hakikatnya mereka menolak sebagian besar masalah akidah dan syariat
dalam agama ini, wal ‘iyadz billah.
kami akan sampaikan kepada Anda tentang kehujjahan hadits Ahad
dalam menetapkan akidah dan syariat, semoga Allah menjadikan risalah ini
ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
(definisi) hadits ahad
Ahad adalah hadits yang belum terpenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak (minimal
10 orang dan seterusnya) yang secara kebiasaan tidak mungkin mereka sepakat
berdusta. (Lihat Mushthalahul Hadits Al Muyassar hal. 9)
Ahad terbagi menjadi tiga bagian: (a) Masyhur, diriwayatkan oleh tiga
orang atau lebih (di bawah batas minimal mutawatir) dalam setiap lapisan sanad,
(b) ‘Aziz, diriwayatkan tidak kurang dari dua orang rawi dalam setiap
lapisan sanad, dan (c) Gharib, diriwayatkan oleh seorang rawi. (Lihat Mushthalahul
Hadits Al Muyassar hal. 10-12)
ulama membagi hadits ke dalam hadits mutawatir dan ahad, bukanlah untuk menolak
hadits, bahkan mereka membaginya untuk memilah mana yang jumlah jalurnya lebih
banyak dan mana yang sedikit. Hal itu, karena hadits ahad jika shahih, maka
wajib diterima.
dari Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ yang menunjukkan kehujjahan hadits ahad
dalam akidah dan hukum
berfirman,
فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ
يَحْذَرُونَ
tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya.” (QS.
At Taubah: 122)
‘thaaifah’ dalam ayat tersebut mencakup satu orang atau lebih
sebagaimana pada firman Allah Ta’ala,
Kami memaafkan segolongan kamu.”
(QS. At Taubah: 66)
bin Ka’ab menafsirkan kata ‘thaaifah’ (segolongan) dengan seorang laki-laki.
Bukhari berkata, “Seseorang disebut tha’ifah berdasarkan firman Allah
Ta’ala,
بَيْنَهُمَا
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya!”
(QS. Al Hujurat: 9)
ada dua orang saja yang berperang juga masuk ke dalam ayat ini. (Lihat Shahih
Bukhari, kitab Akhbarul Ahad 8/132)
demikian, dalam surat At Taubah ayat 122, Allah Subhanahu wa Ta’ala
memerintahkan suatu kaum menjaga diri ketika diberikan peringatan oleh
seseorang dan agar mereka mengamalkan nasihatnya itu.
فَتَبَيَّنُوا
orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS. Al Hujurat: 6)
ini menunjukkan diterimanya berita dari seorang yang tsiqah (terpercaya), dan
bahwa terhadap orang ini tidak perlu diteliti, karena tidak sebagai orang yang fasik.
Qayyim rahimahullah berkata, “Ini menunjukkan secara pasti diterimanya
berita dari seorang, dan tidak butuh diteliti. Kalau sekiranya beritanya tidak
membuahkan ilmu, tentu Allah akan memerintahkan kita untuk menelitinya sehingga
diperoleh ilmu. Hal ini ditunjukkan pula oleh praktek kaum salafush shalih dan
para Imam dalam Islam yang senantiasa berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda demikian, berbuat demikian, dan memerintahkan demikian.” (Mukhtashar
Ash Shawaiq Al Mursalah 2/394, 395)
الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. An NIsaa’: 59)
Qayyim juga berkata, “Kaum muslimin sepakat, bahwa mengembalikan kepada Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kembali kepada Beliau di masa hidup
Beliau, dan kembali kepada Sunnah Beliau setelah wafatnya. Mereka juga sepakat,
bahwa kewajiban merujuk kepada Beliau tidaklah gugur setelah Beliau wafat. Jika
ternyata hadits yang mutawatir dan ahad tidak membuahkan ilmu dan keyakinan,
maka tidak mungkin lagi rujuk kepadanya.” (Mukhtashar Ash Shawa’iq Al
Mursalah 2/353).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَمِعَ، فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ
Allah membuat bercahaya wajah seseorang yang mendengar sesuatu dari kami, lalu
ia menyampaikannya seperti yang ia dengar. Betapa banyak orang yang disampaikan
lebih paham daripada yang mendengar (dari kami).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, ia
berkata, “Hadits ini hasan shahih.”)
tersebut menyebut “seseorang.” Demikian pula yang disampaikannya adalah umum,
baik terkait dengan akidah, hukum, atau lainnya. Kalau sekiranya, hanya masalah
amaliyah atau hukum saja yang diterima, sedangkan masalah akidah tidak boleh
diterima, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
memberitahukannya.
berdasarkan penukilan yang mutawatir, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengirimkan sahabat orang-perorang ke beberapa kabilah, kampung, dan negeri
untuk mendakwahkan mereka kepada Islam.
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengutus Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu
sebagai amirul hajj (Shahih Bukhari, Kitabul Maghazi 5/115), mengutus
Ali radhiyallahu ‘anhu ke Yaman (Shahih Bukhari, Kitabul Maghazi 5/110),
mengutus Mu’adz ke Yaman untuk mengajak penduduknya keada Islam dan memungut
zakat (Shahih Bukhari, Kitabuz Zakat 2/136), mengutus Mus’ab bin Umair
ke Madinah (Shahih Bukhari, Kitab Manaqibil Anshar Maghazi 4/263),
memerintahkan seseorang untuk menyerukan tentang pengharaman khamr (Shahih
Bukhari, Kitabul Asyribah 6/241-242), dll.
praktek para sahabat bersandar kepada berita seseorang dalam berbagai
peristiwa, dan telah dinukilkan ijma mereka terhadap hal itu oleh lebih dari
seorang ulama (Lihat Al ‘Uddah 3/865, Al Burhan karya Imamul
Haramain 1/601, At Tabshirah oleh Asy Syirazi hal. 305, Al Mustashfa (1/148),
Raudhatun Nazhir hal. 93, dan Al Mahshul 2/1/527).
hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Saat manusia
melakukan shalat Subuh di Quba, tiba-tiba ada seorang yang datang
dan berkata, “Sesungguhnya semalam telah diturunkan Al Qur’an kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa salam, dan Beliau diperintahkan menghadap ke Ka’bah,
maka menghadaplah ke sana!” Ketika itu wajah mereka menghadap ke Syam, lalu
mereka berputar menghadap ke arah Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bakar radhiyallahu ‘anhu juga bersandar kepada berita Mughirah dan Muhammad bin
Maslamah tentang warisan nenek (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi,
dan Hakim, Al Hafizh berkata, “Isnadnya shahih karena tsiqah para perawinya,
hanyasaja gambarannya adalah mursal, karena Qabishah tidak sahih mendengar dari
Ash Shiddiq.”)
radhiyallahu ‘anhu juga bersandar kepada apa yang disampaikan Abdurrahman bin
Auf tentang pengambilan jizyah (upeti) dari orang-orang Majusi (Shahih
Bukhari, kitabul Jizyah wal Muwada’ah, 4/62).
radhiyallahu ‘anhu juga bersandar kepada berita Furai’ah binti Malik tentang
tempat tinggal bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Tirmidzi, dinyatakan hasan shahih oleh Tirmidzi).
sahabat juga menumpahkan khamr (arah) bersandar kepada berita seseorang tentang
pengharaman khamr (Shahih Bukhari, Kitab Akhbaril Ahad, 8/34)
Abdil Barr rahimahullah berkata,
الأمصار – فيما علمت – على قبول خبر الواحد العدل وإيجاب العمل به إذا ثبت ولم
ينسخه غيره من أثر أو إجماع ، على هذا جميع الفقهاء ، في كل عصر ، من لدن الصحابة
إلى يومنا هذا
Ahli Ilmu dari kalangan Ahli Fiqih dan Hadits di berbagai negeri sepakat
–menurut yang saya ketahui- diterimanya khabar (berita) seorang yang adil dan
wajibnya beramal dengannya jika sahih serta tidak dimansukh oleh atsar (hadits)
maupun ijma. Di atas inilah semua Ahli Fiqih berpegang pada setiap zaman dari
sejak zaman sahabat sampai hari kita sekarang ini.” (At Tamhid 1/ 2).
Qadhiy Abu Ya’la juga menukilkan ijma para sahabat radhiyallahu ‘anhum beramal
dengan khabar (hadits) ahad (Al ‘Uddah 3/875).
Syafi’i berkata, “Saya tidak hapal adanya dari para Ahli Fiqih kaum muslimin
yang brselisih tentang sahnya khabar (hadits) ahad.” (Ar Risalah hal.
197)
Walid Al Bahiy berkata dalam Ihkamul Fushul hal. 334,
Qasani dan lainnya dari kalangan Qadariyyah berpendapat, bahwa tidak boleh
beramal dengan hadits ahad. Namun yang dipegang oleh kaum salaf umat ini dari
kalangan sahabat, tabiin, dan para ahli fiqih adalah, bahwa wajib hukumnya
beramal dengan hadits ahad. Dalil terhadap hal tersebut adalah ijma para
sahabat yang menunjukkan sahnya beramal dengannya.”
hal. 337, ia berkata,
yang mengikuti mereka (para sahabat) dengan kebaikan juga seperti itu. Syafii
dan lainnya berkata, “Kami mendapatkan Ali bin Husain berpegang dengan
hadits-hadits ahad, demikian pula Muhammad bin Ali, Jubair bin Muth’im, Nafi’
bin Jubair, Kharijah bin Zaid, Abu Salamah bin Abdurrahman, Sulaiman bin Yasar,
Atha bin Yasar, demikian pula yang dilakukan Thawus, Atha, dan Mujahid.”
Abil ‘Izz rahimahullah berkata, “Khabar ahad jika diterima oleh umat dengan
diamalkan dan dibenarkan membuahkan ilmu yang yakin menurut jumhur (mayoritas)
umat ini. Bahkan ia merupakan salah satu dari dua bagian mutawatir, dan tidak
ada pertentangan dalam hal ini di kalangan kaum salaf umat ini.” (Syarh Al
‘Aqidah Ath Thahawiyyah hal. 398-400).
Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Telah tersebar berita pengamalan para sahabat dan
tabiin terhadap hadits ahad tanpa adanya yang mengingkari, sehingga hal
tersebut menunjukkan kesepakatan mereka untuk menerima hadits ahad.” (Fathul
Bari 13/234).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah terhadap mereka yang menolak hadits
ahad
membuah selain zhann (perkiraan) tidaklah secara mutlak, bahkan dalam hadits
ahad ada pula yang membuahkan
keyakinan ketika ada qarinah (tanda) yang menunjukkan kebenarannya, seperti
ketika umat ini semua menerimanya. Misalnya hadits Umar bin Khaththab
radhiyallahu ‘anhu bahwa amal itu tergantung dengan niat. Ini adalah hadits
ahad, tetapi kita mengetahui, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengucapkan demikian. Inilah yang dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
Al Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya.
sallam mengirimkan orang-perorang untuk mengajarkan dasar-dasar akidah, yaitu
syahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah. Pengutusan beliau terhadap
seorang sahabat adalah hujjah yang yang harus diikuti, sebagaimana Beliau
mengutus Mu’adz ke Yaman, dan pengutusan tersebut dianggap sebagai hujjah yang
harus diterima oleh penduduk Yaman.
tidak dapat ditetapkan dengan hadits-hadits ahad, maka bisa juga dikatakan,
bahwa masalah amaliyyah juga tidak dapat ditetapkan dengan hadits ahad, karena
masalah amaliyyah juga disertai akidah, bahwa Allah Ta’ala memerintahkan
demikian atau melarang demikian. Jika kita menerima pernyataan ini (hadits ahad
tidak dapat dijadikan hujjah dalam akidah dan amal), maka akan hilanglah
sejumlah hukum-hukum syariat. Jika kita menolak pernyataan bahwa masalah
amaliyyah tidak bisa ditetapkan dengan hadits ahad, maka hendaknya kita menolak
pernyataan bahwa maalah akidah tidak dapat ditetapkan dengan hadits ahad,
karena tidak ada perbedaan keduanya sebagaimana yang telah kami terangkan.
qarinah yang menunjukkan kebenarannya, maka membuahkan ilmu, dan menjadikan
masalah amalliyyah dan ilmiyyah (akidah) menjadi kuat, dan tidak ada yang
membedakan antara keduanya. Barang siapa yang menyatakan bahwa salah seorang imam
kaum muslimin ada yang membedakan antara keduanya, maka hendaknya ia membawakan
sanad yang sahih darinya, kemudian menerangkan dalilnya yang bisa dijadikan
sandaran.
kepada Ahli Ilmu bagi orang yang tidak mengetahui terutama masalah-masalah
besar daam akidah, yaitu tentang kerasulan. Allah berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43) بِالْبَيِّنَاتِ
وَالزُّبُرِ
Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri
wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan
jika kamu tidak mengetahui,–Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab.” (QS. An Nahl: 43-44)
ini mencakup bertanya kepada seseorang atau lebih.” (Dari Fatawa fil Aqidah
oleh Syaikh Ibnu Utsaimin)
dan bantahan
antara syubhat mereka yang menolak hadits ahad adalah karena hadits ahad hanya
membuahkan zhann (perkiraan) sehingga kemungkinan salah, lupa, atau lalai.
Mereka berdalih dengan firman Allah Ta’ala,
مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan, sedangkan persangkaan itu tidak
berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An Najm: 28)
katakan, bahwa zhan (persangkaan) di ayat ini, bukanlah zhan ghalib (perkiraan
yang benar), tetapi perkiraan, persangkaan, dan terkaan yang muncul terhadap
sesuatu, lalu kita membenarkan dan menghukumi dengannya (Lihat An Nihayah
fii Gharibil Hadits wal Atsar 3/162-163)
pula bahwa zhann dalam ayat tersebut adalah zhann yang tidak ada dalil atau
ilmunya sebagaimana yang ditunjukkan di awal ayat tersebut “wa maa lahum
bihi min ‘ilm” (artinya: Dan mereka tidak memiliki ilmu terhadapnya).
ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala di ayat lain,
(116)
tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain
hanyalah mengira-ngira.”
(QS. Al An’aam: 116)
mereka mengatakan, bahwa hadits ahad berkemungkinan perawinya keluru, lalai,
atau lupa, maka pendapat ini tertolak, karena disyaratkan untuk diteriman
hadits ahad keadaan rawinya tsiqah (terpercaya) dan kuat ingatan (dhabith).
buruk menolak hadits ahad
sekali dampak buruk akibat menolak hadits ahad, di antaranya adalah hilangnya
syariat Islam dan seseorang tidak bisa beribadah kepada Allah, menolak
mukjizat-mukjizat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam selain Al Qur’an, menolak
berita-berita tentang surga dan neraka yang disebutkan dalam hadits yang sahih,
menolak adanya shirat, haudh, dan mizan, menolak tanda-tanda Kiamat, seperti
keluarnya Dajjal, turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, keluarnya Ya’juj dan
Ma’juj, terbitnya matahari dari barat, dabbah, dsb.
demikian, pernyataan bahwa hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah dalam
akidah adalah pernyataan yang bid’ah, tidak ada asalnya dalam agama ini, dan
tidak dinyatakan oleh seorang pun dari kalangan kaum salaf ridhwanullah
‘alaihim ajma’in.
a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa
sallam
bin Musa
Sumber: Hujjiyyah
Khabaril Ahad fil ‘Aqidah war Radd ‘alaa Man Ankara Dzaalik (Dr.
Abdullah bin Sulaiman Al Ghufailiy), Musthalah Hadits Muyassar
(Dr. Imad Ali Jum’ah), Ilmu Mushthalahul Hadits (M. bin Shalih Al
Utsaimin), Tuhaftul Ahwadzi (Abul Ala Muhammad Al Mubarakfuriy), Maktabah
Syamilah versi 3.45, http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=129539
, http://www.khayma.com/kshf/R/3KE/a7ad-g.htm
, , http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=9977&PageNo=1&BookID=2
, dll.









