الله الرحمن الرحيم
HAIDH)
semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
pembahasan fiqih darah kebiasaan wanita yang kami ringkas dari Risalah fid
dima’ ath thabi’iyyah karya syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
semoga Allah menjadikan rngkasan ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
HAIDH
tabiatnya, bukan keluar karena suatu sebab, seperti karena sakit, luka,
keguguran, atau melahirkan. Darah tersebut keluar pada waktu-waktu tertentu.
tahun sampai usia 50 tahun. Namun terkadang, wanita sudah mengalami haidh
sebelum usia 12 tahun atau sudah berhenti haidh (monopause) sebelum usia 50
tahun tergantung keadaan wanita tersebut, lingkungan, dan iklimnya. Adapun
lamanya haidh, maka tidak ditentukan batasannya dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
disebabkan luka atau lainnya, berarti darah itu darah haid, tanpa
mempertimbangkan masa atau usia. Kecuali apabila keluarnya darah itu terus
menerus tanpa berhenti atau berhenti sebentar saja seperti sehari atau dua hari
dalam sebulan, maka darah tersebut adalah darah istihadhah.
hamil, darah haidhnya berhenti. Imam Ahmad berkata, “Wanita diketahui
hamil dengan berhentinya darah haidh.”
melahirkan, dimana jarak antara melahirkan hanya beberapa hari seperti sehari
atau dua hari disertai rasa sakit karena melahirkan, maka darah tersebut adalah
darah nifas. Namun jika jarak antara melahirkan cukup lama, atau jarak antara
melahirkan cukup dekat tanpa disertai rasa sakit, maka darah itu bukan barah
nifas. Tetapi apakah darah tersebut dianggap darah
haidh sehingga berlaku hukum-hukum haidh atau hanya sebagai darah fasid (rusak)
yang tidak dianggap sebagai haidh?
Yang rajih (kuat) adalah bahwa darah tersebut adalah darah haidh, jika keluar
pada waktu-waktu haidh. Hal itu, karena hukum asal darah yang menimpa wanita
adalah darah haidh, jika tidak ada sebab yang menghalanginya untuk dihukumi
sebagai darah haidh. Dan tidak ada keterangan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah
yang menolak kemungkinan terjadinya haid pada wanita hamil.
maka berlaku hukum-hukum haidh kecuali dalam dua masalah:
Talak, yakni diharamkan menalak wanita tidak hamil dalam keadaan haid,
tetapi tidak diharamkan terhadap wanita hamil. Hal
ini, karena menalak saat haidh ketika tidak hamil menyalahi firman Allah
Ta’ala,
لِعِدَّتِهِنَّ
ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1].”
(Terj. Ath Thalaq: 1)
saat ia sedang haidh, maka tidaklah menyelisihi ayat tersebut. Hal itu, karena
orang yang mentalak isterinya yang hamil sama saja mentalak untuk menghadapi
masa ‘iddah secara wajar, baik ia haidh atau suci, karena ‘iddahnya adalah
sampai melahirkan. Oleh karena itu, bagi suami tidak haram mentalak isterinya
setelah mencampurinya (ketika isteri hamil).
‘Iddah
wanita hamil yang haidh tetap sampai melahirkan (lihat QS. At Talaq: 4).
kebiasaan
luar kebiasaan, yaitu:
selama enam hari, namun ternyata darah keluar terus hingga tujuh hari. Atau
seorang wanita biasa menjalani haidh selama tujuh hari, namun ternyata darah
sudah berhenti setelah enam hari.
bulan, namun ternyata ia mendapatkan haidh di awal bulan, atau ia biasa
menjalani haidh di awal bulan, namun ternyata ia mendapatkan haidh di akhir
bulan.
Yang rajih (kuat), jika si wanita melihat darah, maka darah itu adalah darah
haidh, dan jika sudah suci, maka ia dianggap suci, baik bertambah dari biasanya
maupun berkurang, maju dari biasanya atau malah mundur.
adalah si wanita melihat darah berwarna kuning seperti darah nanah, sedangkan
maksud “keruh” di sini adalah antara kuning dan hitam.
haidh atau bergandengan dengan haidh sebelum suci, maka darah tersebut adalah
darah haidh, berlaku padanya hukum haidh. Namun jika darah tersebut keluar
setelah suci, maka darah tersebut adalah bukan darah haidh. Ummu ‘Athiyyah
berkata:
وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئاً
apa-apa terhadap warna kuning dan keruh setelah suci.” (HR. Abu Dawud
dengan sanad shahih)
juga meriwayatkan hadits tersebut namun tanpa menyebut perkataan Ummu ‘Athiyyah
“setelah suci”, tetapi ia membuat bab dengan kata-kata “Bab:
warna kuning dan keruh pada selain waktu-waktu haidh”. Dalam
syarahnya, yaitu Fat-hul Bari disebutkan, “Ia (Imam Bukhari)
mengisyaratkan demikian untuk menggabung antara hadits Aisyah sebelumnya yakni
dalam perkataanya “Sampai kalian melihat (semacam) lendir putih”
dengan hadits Ummu ‘Athiyyah yang disebutkan dalam bab tersebut, bahwa hadits
Aisyah itu diberlakukan apabila si wanita melihat warna kuning dan keruh di
waktu-waktu haidh, adapun jika selain itu, maka seperti apa yang dikatakan Ummu
‘Athiyyah.”
Aisyah yang diisyaratkan tersebut adalah hadits yang disebutkan tanpa sanad
oleh Imam Bukhari dengan memastikan kebenaran riwayat tersebut sebelum bab itu,
yaitu bahwa kaum wanta mengirimkan kepada Aisyah sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk
mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah
berwarna kuning, maka Aisyah berkata, “Janganlah
kalian terburu-buru sampai kalian melihat lendir putih”. (Shahih
Bukhari di Kitabul haidh)
ini keluar dari rahim setelah haidh berhenti.
Maksud terputus-putus di sini adalah si wanita hari ini melihat darah dan besok
sudah bersih, maka dalam hal ini ada dua keadaan:
pertama,
keadaan seperti ini ada pada si wanita tersebut terus-menerus di setiap
waktunya, maka darah tersebut adalah darah istihadhah (penyakit), di mana
berlaku baginya hukum darah istihadhah.
kedua,
tidak selalu ada pada si wanita, bahkan hanya sebagian waktu saja menimpa hal
itu, dan si wanita mempunyai waktu sucinya yang sesungguhnya. Maka dalam hal
ini, para ulama berselisih, apakah bersihnya itu dianggap telah suci atau
dihukumi dengan hukum haidh?
salah satu pendapatnya yang shahih berpendapat bahwa si wanita tersebut
dihukumi dengan hukum haidh, ini pula yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, penyusun Al Fa’iq dan menjadi madzhab Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini
tidak didapatkan lendir putih. Kalau pun dijadikan sebagai keadaan suci berarti
yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorang
pun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan
perhitungan quru’ (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja.
Begitu pula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan
menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari; padahal
syari’at tidaklah menyulitkan. Walhamdulillah.
masyhur dalam madzhab ulama Hanbali adalah bahwa darah yang ada adalah haidh,
dan jika bersih, maka dianggap suci kecuali jika keduanya melewati jumlah maksimal masa haid, sehingga darah yang melewatinya adalah darah istihadhah.
Dalam Al Mughniy disebutkan, “Tampaknya mengatakan bahwa darah yang
berhenti jika kurang dari sehari bukan suci lebih mengarah, hal ini didasari
oleh riwayat yang telah kami sebutkan tentang nifas, yakni si wanita tidak
perlu memperhatikan jika kurang dari sehari, inilah yang shahih insya Allah. Hal
itu, karena dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar-sekali
tidak) jika diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya
darah tentu hal itu menyulitkan, berdasarkan firman
Allah Ta’ala,
kesempitan.” (Terj. QS. Al Hajj: 78)
tidaklah dianggap suci kecuali jika si wanita melihat sesuatu yang menunjukkan
sucinya, misalnya berhentinya darah di akhir hari haidhnya atau ia melihat
lendir putih.
Mughni tersebut merupakan pendapat pertengahan di antara kedua pendapat di
atas.
darah, yakni si wanita hanya melihat basah. jika di tengah-tengah haidh atau
bergandengan dengan haidh sebelum suci, maka hal itu adalah haidh. Namun jika
telah suci, maka bukan haidh, karena keadaannya dihubungkan dengan keadaan
ketika darah berwarna kuning dan keruh, di mana dalam hal ini berlaku hukumnya.
a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.
bin Musa
Maraji’:
Risalah fid Dima Ath Thabi’iyyah (Syaikh Ibnu Utsaimin),
Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
suci sebelum dicampuri.




































