Hiwalah (Pemindahan Hutang)
Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
ini merupakan pembahasan tentang hiwalah, kami susun dengan tujuan agar
dijadikan panduan dalam melakukan hiwalah. Semoga Allah menjadikan risalah ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif (definisi) hiwalah
Hiwalah maksudnya adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (penghutang
pertama) kepada tanggungan muhaal ‘alaih (penghutang kedua). Dalam hiwalah ada
istilah muhiil, muhaal dan muhaal ‘alaih. Muhiil artinya orang yang
berhutang, sedangkan muhaal artinya pemberi hutang, adapun muhaal ‘alaih adalah
orang yang yang akan membayar hutang.
membutuhkan ijab dan qabul, dan dipandang sah dengan kata-kata apa saja yang
menunjukkan demikian, seperti “Ahaltuka” (saya akan menghiwalahkan), Atba’tuka
bidainika ‘alaa fulaan” (saya akan pindahkan hutangmu kepada si fulan) dsb.
adanya masalahat, butuhnya manusia kepadanya serta adanya kemudahan dalam
bermuamalah. Dalam hiwalah juga terdapat bukti sayang kepada sesama,
mempermudah muamalah mereka, memaafkan, membantu memenuhi kebutuhan mereka,
membayarkan hutangnya dan menenangkan hati mereka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
membayar hutang bagi orang kaya adalah kezaliman dan apabila seorang dari
kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti.”
memerintahkan agar pemberi hutang apabila diminta oleh penghutangnya menagih
kepada orang yang mampu hendaknya menerima hiwalahnya, yakni hendaknya ia
meminta haknya kepada orang yang dihiwalahkan kepadanya sampai haknya
terpenuhi. Tetapi jika penghutang memindahkan hutangnya kepada orang yang
muflis (bangkrut), maka si pemberi pinjaman berhak mengalihkan penagihan kepada
si penghutang pertama.
ulama adalah wajib[i],
namun jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunat.
yang berpendapat bahwa hiwalah itu tidak sejalan dengan qias, karena hal itu
sama saja jual beli hutang dengan hutang, sedangkan jual beli hutang dengan
hutang itu terlarang. Pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qayyim, ia
menjelaskan bahwa hiwalah itu sejalan dengan qias, karena termasuk jenis
pemenuhan hak, bukan termasuk jenis jual beli. Ibnul Qayyim mengatakan,
“Kalaupun itu jual beli hutang dengan hutang, namun syara’ tidak melarangnya,
bahkan ka’idah-ka’idah syara’ menghendaki harus boleh…dst.”
Muhiil dan muhaal (pemberi hutang) ridha, tanpa perlu keridhaan si muhaal
‘alaihi (peminjam kedua).
hadits di atas, di samping itu, si muhiil berhak membayar hutangnya dari arah
mana saja yang ia mau. Sedangkan adanya keridhaan si muhaal adalah haknya ada
pada tanggungan si muhiil, sehingga tidak bisa berpindah kecuali dengan
keridhaannya. Namun ada yang berpendapat bahwa tidak disyaratkan harus ada
keridhaannya, karena bagi muhaal wajib menerima berdasarkan hadits di atas, di
samping itu ia juga berhak meminta dibayarkan haknya baik dari muhil langsung
maupun dari orang yang menduduki posisinya. Adapun tidak ada syarat ridha bagi
muhaal ‘alaih, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyebutnya dalam hadits di atas. Di samping itu, pemberi pinjaman menduduki
posisinya sebagai orang yang menagih haknya, sehingga tidak butuh keridhaan
dari orang yang wajib memenuhi hak. Namun menurut ulama madzhab Hanafi,
Ishtharikhiy dari kalangan madzhab Syafi’I bahwa harus ada syarat ridha juga
dari muhaal ‘alaih.
hak yang ditagihnya itu baik jenisnya, jumlah hutangnya, jatuh tempo
pembayarannya, bagusnya barang ataupun tidak.
hutangnya berupa emas lalu dihiwalahkan kepada yang lain dengan mengambil
gantinya berupa perak. Demikian juga apabila hutangnya sekarang, lalu
dihiwalahkan agar menerimanya setelah jatuh tempo atau sebaliknya. Demikian juga
tidak sah hiwalah apabila kedua hak berbeda dari sisi bagus dan tidaknya atau
salah satunya lebih banyak daripada yang lain.
muhaal ‘alaih memang benar-benar menanggung hutang, karena konsekwensinya
adalah membebani si muhaal ‘alaih untuk membayar hutang sehingga jika hutangnya
masih dalam pertimbangan, maka ini berarti siap tidak jadi dan hiwalah tentu
tidak berlaku.
tidak sah terhadap orang yang belum membayar barangnya karena masih dalam waktu
khiyar dan hiwalah, juga tidak sah dari seorang anak kepada bapaknya kecuali
dengan keridhaannya.
hak tersebut diketahui.
Tetapi jika si muhaal ‘alaih bangkrut atau mengingkari hiwalah atau wafat, maka
muhaal tidak dapat menarik apa-apa dari muhiil, Inilah madzhab mayoritas ulama.
Hanyasaja ulama madzhab Maliki berpendapat, kecuali jika muhiil menipu muhaal
dengan menghiwalahkan kepada orang yang tidak punya. Imam Malik berkata dalam
Al Muwaththa’, “Masalah itu menurut kami yakni tentang orang yang
menghiwalahkan hutang kepada yang lain, jika muhaal ‘alaih bangkrut atau
meninggal dan tidak menyisakan harta untuk membayar, maka bagi muhaal (pemberi
pinjaman) tidak berhak apa-apa, dan ia tidak mengambil (hutang) dari orang
pertama (si muhiil).” Ia berkata juga: “Masalah ini merupakan masalah yang
tidak ada khilaf menurut kami.”
bahwa ia menagih kepada si muhiil apabila si muhaal ‘alaih meninggal atau
mengingkari hiwalah.
Hiwalah Mashrafiyyah (hiwalah melalui transfer
bank).
Suftajah (hiwalah melalui pos seperti wesel).
kedua belah pihak tanpa ada madharat kepada salah satunya dan tanpa ada
larangan syar’i.
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), Al Malkhas
Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah, dll.
dipegang oleh mayoritas ulama madzhab Hanbali, Ibnu
Jarir, Abu Tsaur dan ulama madzhab Zhahiri.





































