• Latest
  • Trending

Fiqh Ijarah (2)

13 Februari 2012
Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

25 April 2026
Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

25 April 2026
Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

25 April 2026
8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

24 April 2026
Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

24 April 2026
Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

24 April 2026
Baru! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

Viral! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

24 April 2026
Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

23 April 2026
Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

23 April 2026
Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

23 April 2026
Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

23 April 2026
Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

23 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Ijarah (2)

Religius by Religius
13 Februari 2012
Reading Time: 18 mins read
Donasi
0

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Ijarah (bagian 2)
Segala
puji bagi Allah, shalaw
at dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah,
kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan
pembahasan tentang ijaraah, kami berharap kepada Allah agar Dia menjadikan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahhumma aamin.
Upah
terhadap sebuah ketaatan
Adapun
upah terhadap ketaatan, maka para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya.
Berikut ini di antara madzhab para ulama dalam hal
tersebut:
Ulama
madzhab Hanafi
Ulama
madzhab Hanafi berpendapat
,
“Ijarah
(menyewa) terhadap
ketaatan seperti halnya menyewa orang lain untuk shalat, puasa, berhajji
dan membaca Al Qur’an lalu menghadiahkan pahala
kepadanya
, atau
untuk
melakukan adzan,
mengimami manusia dsb. hal ini tidak boleh dan haram mengambil upah terhadapnya
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اِقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَ
اعْمَلُوْا بِهِ وَ لاَ تَجْفُوْا عَنْهُ وَ لاَ تَغْلُوْا فِيْهِ وَ لاَ تَأْكُلُوْا
بِهِ وَ لاَ تَسْتَكْثِرُوْا بِهِ
“Bacalah
Al Qur’an
, amalkanlah, jangan menjauh darinya, jangan berlebihan
terhadapnya,
janganlah
makan dengannya
dan janganlah menjadikan sarana untuk mengeruk kekayaan.” (HR. Ahmad,
Thabrani, Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
dalam Shahihul Jami’ no. 1168)
Juga
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Amr bin
‘Aash:
وَاِنِ اتُّخِذْتَ
مُؤَذِّنًا فَلاَ تَأْخُذْ عَلَى الْاَذَانِ أَجْرًا
“Jika kamu
menjadi muazin, maka janganlah mengambil upah terhadap adzan.”
Hal
itu juga, karena ibadah ketika telah dilakukan oleh pelaku, tidak boleh
mengambil upah dari orang lain. Termasuk hal yang sudah biasa di negeri Mesir
adalah wasiat dari yang meninggal untuk diadakan pengkhataman bacaan Al Qur’an
dan dzikr-dzikr tertentu (biasa disebut “tahlilan”
) dengan dibayar dan nanti pahalanya
dihadiahkan kepada ruh pemberi wasiat, ini semua tidak boleh secara syara’,
karena pembaca Al Qur’an niatnya harta, sehingga ia tidak memperoleh pahala.
Para
fuqaha’ menyebutkan bahwa upah yang diambil dari amalan taat adalah haram.
Namun di kalangan ulama muta’akhirin ada yang mengecualikan jika mengajarkan Al
Qur’an dan ilmu-ilmu syar’i, mereka memfatwakan bolehnya mengambil upah sebagai
istihsan karena hubungan dan pemberian yang biasa diberikan kepada mereka
terputus baik dari orang-orang yang mampu atau dari Baitul Maal

seperti di zaman dahulu

untuk menghindarkan
kesulitan dan kesempitan. Di samping itu, mereka juga membutuhkan penopang bagi
kehidupan mereka, dan jika mereka menyibukkan diri dengan bertani, berdagang
atau pertukangan niscaya akan menyia-nyiakan Al Qur’an dan syara’ yang mulia
ini karena hilangnya orang-orang yang memikulnya. Oleh karena itu,
diperbolehkan memberikan upah terhadap ta’lim (pengajaran) yang mereka lakukan.
”
Ulama madzhab Hanbali
Ulama madzhab Hanbali berkata,
“Tidak sah ijaarah terhadap azan, iqamat, mengajarkan Al Qur’an, fiqh,
hadits dan menggantikan hajji dan qadhi’, dan hal itu tidaklah dilakukan
kecuali sebagai ibadah bagi pelakunya serta haram mengambil upah terhadapnya.
Namun mereka berpendapat boleh hukumnya mengambil rezeki dari Baitul Maal atau
jika ia menempati amalan yang manfaatnya mengena kepada yang lain seperti
qaadhi, mengajarkan Al Qur’an, hadits, fiqh, mewakilkan hajji, memikul
persaksian dan menyampaikannya, azan dsb. hal itu, karena yang demikian
termasuk maslahat bagi yang lain, dan apa yang diberikan bukanlah ‘iwadh
(upah), tetapi sebagai rezeki untuk membantu mereka menjalankan ketaatran, dan
tidak mengeluarkannya dari ibadah serta tidak merusak keikhlasan.
Karena jika begitu, tentu tidak
patut mengambil ghanimah dan salab.
Dengan
demikian boleh mengambil rezeki dari Baitul Maal terhadap amalan yang manfaatnya
bukan untuk dirinya saja, seperti hajji, adzan, jadi imam, mengajarkan Al
Qur’an, Fiqh, menjabat hakim dan juru fatwa. Karena ini sifatnya bukan ganti,
tetapi hanya membantu ketaatan kepada Allah dan tidak menjadikan hal itu keluar
dari ibadah serta tidak merusak keikhlasan.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Para fuqaha sepakat untuk membedakan antara
menyewa terhadap suatu ibadah dengan memberi rezeki orang-orangnya, memberi rezeki
mujahidin, para qadhi, muazin dan para imam adalah boleh tanpa ada perselisihan
lagi, adapun isti’jar (menyewa) maka tidak boleh menurut kebanyakan mereka.” Ia
juga mengatakan, “Dan apa saja yang diambil dari Baitul Mal, maka itu bukan
‘iwadh (ganti) dan upah, tetapi rezeki untuk membantunya menjalankan ketaatan.
Siapa saja yang beramal di antara mereka lillah, maka akan diberi pahala,
sedangkan rezeki yang diambilnya adalah untuk membantunya menjalankan ketaatan.”
Pendapat
ulama madzhab Maliki, ulama madzhab Syafi’i dan Ibnu Hazm
Ulama
madzhab Maliki, ulama madzhab Syafi’I dan Ibnu Hazm berpendapat bolehnya
mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an dan ilmu, karena hal itu merupakan
ijarah terhadap amal yang ditentukan dengan kerja yang ditentukan. Ibnu Hazm
berkata, “Ijarah terhadap mengajarkan Al Qur’an dan mengarjarkan ilmu baik
dengan bayaran bulanan atau secara jumlah (sekaligus) adalah boleh, demikian
juga pada ruqyah, mengcopi mushaf dan buku-buku agama, karena tidak ada nas
yang melarang hal itu, bahkan ada yang menunjukkan kebolehan.”
Di
antara dalil yang menguatkan madzhab ini adalah hadits riwayat Bukhari dari
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa ada beberapa orang sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melewati sebuah mata air, di mana di sana
tedapat seorang yang tersengat atau dalam keadaan selamat, lalu ada seorang
dari penduduk situ yang berkata, “Apakah di antara kalian ada yang mampu
meruqyah, karena di dekat air  ada orang
yang tersengat atau selamat?” Maka salah seorang sahabat berangkat kepada
mereka lalu membacakan surat Al Fatihah dengan upah beberapa ekor kambing.
Setelah itu dibawakanlah kambing-kambing itu kepada para sahabat yang lain,
namun mereka tidak mau kepadanya dan berkata, “Apakah kamu mengambil upah
terhadap kitab Allah?” sehingga mereka datang ke Madinah dan berkata,
“Wahai Rasulullah, ia mengambil upah terhadap kitab Allah.” Maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sesuatu
yang patut kalian ambil upah terhadapnya adalah kitab Allah.”
Sebagaimana
para fuqaha’ berbeda pendapat tentang mengambil upah terhadap pembacaan Al
Qur’an dan mengajarkannya, mereka juga berselisih tentang mengambil upah
terhadap haji, azan dan menjadi imam.
Imam
Abu Hanifah dan Imam Ahmad berkata, “Hal itu tidak boleh, seperti asalnya,
yakni tidak boleh mengambil upah terhadap ketaatan.”
Imam
Malik berkata, “Sebagaimana dibolehkan mengambil upah dari mengajarkan Al
Qur’an, maka boleh juga mengambilnya terhadap hajji dan azan. Adapun menjadi
imam, maka tidak boleh jika hanya menjadi imam saja. Namun jika disamping
sebagai imam juga menjadi mu’azin, maka boleh mengambil upah, dan upah itu
karena ia melakukan azan dan tinggal di masjid, bukan karena shalatnya.”
Imam
Syafi’i berkata, “Boleh mengambil upah terhadap hajji, dan tidak boleh
jika menjadi imam dalam shalat fardhu.” Demikian juga diperbolehkan dengan
kesepakatan menyewa orang untuk mengajarkan ilmu menghitung, menulis, bahasa,
adab, fiqh, hadits, membangun masjid dan sekolah-sekolah.
Menurut
ulama madzhab Syafi’i, diperbolehkan menyewa untuk memandikan mayit,
mentalqinkannya dan menguburkannya. Namun Abu Hanifah berpendapat tidak boleh
menyewa orang untuk memandikan mayit, tetapi diperbolehkan jika untuk
menggalikan kubur dan membawa jenazah.
Usaha
tukang bekam
Usaha
tukang bekam tidaklah haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam sebagaimana disebutkan
dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Kalau seandainya hal
itu haram, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberinya
upah. Imam Nawawi berkata, “Para ulama menta’wil hadits-hadits yang
menerangkan larangan berbekam dengan makruh tanzih dan mengangkat diri dari
usaha yang rendah, mendorong untuk berakhklak mulia dan melakukan perkara
utama.”
Syarat
agar upah disegerakan dan ditunda
Menurut
ulama madzhab Hanafi bahwa upah tidaklah dimiliki karena akad itu. Dianggap sah
jika ada syarat agar upah disegerakan atau ditunda sebagaimana sah juga jika
sebagian upah dibayar segera, sedangkan sebagian lagi ditunda sesuai kesepakatan
kedua belah pihak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى
شُرُوْطِهِمْ
“Kaum
muslimin berjalan sesuai syarat mereka.”
Jika
di sana tidak ada kesepakatan untuk menyegerakan atau menunda, tetapi upahnya
ditentukan waktunya, maka wajib dipenuhi setelah waktu itu selesai. Oleh karena
itu, barang
siapa yang menyewa
rumah sebulan, lalu berjalan waktu sebulan, maka setelah berjalan
waktu itu, ia wajib memberikan upahnya. Jika akad
ijarah terhadap suatu
pekerjaan,
maka wajib dipenuhi upahnya ketika selesai be
kerja.
Jika akad dilangsungkankan begitu saja tanpa ada syarat
menerima upah dan tidak disebutkan penundaan bayaran upah.
Maka menurut Abu Hanifah dan Malik, “Sesungguhnya bayaran itu
wajib sebagian
-sebagian
sesuai manfaat yang diterimanya
.“
Imam
Syaafi’i dan Ahmad berkata
,
“Sesungguhnya bayaran/upah berhak karena adanya akad itu. Oleh karena itu,
jika pemberi sewaan menyerahkan barang sewaan kepada musta’jir (penyewa), maka
si mu
’jir (pemberi
sewaan) berhak memperoleh seluruh upah, karena ia telah memiliki manfaat dengan
akad ijarah
itu,
dan upah/bayaran wajib diserahkan agar ia menyerahkan barang kepadanya.”
Keberhakan
upah/bayaran
Upah  menjadi berhak dengan sebab-sebab berikut:
1.   Selesai
beramal, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Berikanlah orang sewaan upahnya sebelum keringatnya
kering.”
2.   Selesai dimanfaatkan
apabila ijarahnya berupa barang sewaan. Jika barangnya binasa sebelum dimanfaatkan,
dan belum berlalu waktu, maka ijarah menjadi batal.
3.   Mampu
memanfaatkan, yakni
apabila berlalu waktu yang memungkinkan dimanfaatkan, meskipun tidak dimanfaatkan
oleh tindakannya.
4.   Disegerakan
dengan perbuatannya atau kesepakatan kedua belah pihak untuk disegerakan
upahnya.
Apakah
upah gugur karena barang
binasa dalam akad ijarah terhadap amal?
Apabila
orang sewaan bekerja dalam kepemilikan musta’jir atau di hadapannya, maka
pekerja berhak mendapatkan upah karena hal itu di bawah tangannya. Sehingga
setiap kali mengerjakan sesuatu, maka upah menjadi diserahkan kepadanya. Namun
jika pekerjaan d
i
tangan orang sewaan, maka ia tidak berhak upah karena binasa sesuatu di
tangannya, karena ia tidak menyerahkan pekerjaan.
 Hal
ini merupakan madzhab ulama Syafi’i dan Hanbali.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa
shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash
Al Fiqhi
(Syaikh Shalih Al Fauzan), Al Fiqhul Muyassar, Minhajul Muslim
(Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy), dll.
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqh Ijarah (3)

Fiqh Ijarah (4)

Iklan

Recommended Stories

Baqi bin Makhlad, Penuntut Ilmu Sejati

17 September 2018
Lebih Mulia Dari Arasy

Memburu Songkok Gorontalo di Kaki Lima, Lebih Bercerita

24 September 2017

Review Film Shazam (2019)

2 April 2019

Popular Stories

  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?