#Aopok – #Pengadilan #Turki memblokir akses terhadap sejumlah #konten dari #Grok, #AI yang dikembangkan oleh perusahaan #ElonMusk. Otoritas setempat menyatakan Grok menghina #Presiden #Recep Tayyip #Erdogan, pendiri Turki modern #Mustafa #Kemal Ataturk, dan nilai-nilai #agama.
Grok menghina Erdogan dan Ataturk saat seorang pengguna menanyakan pertanyaan dalam bahasa Turki. Dalam jawabannya, Grok menyebut Erdogan sebagai ular.
Baca: Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional untuk Perangi Barang Ilegal
Dikutip dari Reuters, Rabu (9/7), Kejaksaan Agung Ankara mengatakan telah meluncurkan investigasi, menjadikannya larangan pertama yang dilakukan Turki terhadap alat kecerdasan buatan. Penghinaan dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.

Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) langsung mengadopsi larangan itu setelah ada perintah dari pengadilan.
Pakar hukum siber dari Istanbul Bilgi University, Yaman Akdeniz, mengatakan otoritas telah mengidentifikasi sekitar 50 postingan oleh Grok sebagai dasar penyelidikan.
“Turki menjadi negara pertama yang memberlakukan sensor terhadap Grok,” katanya di X.
Turki dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan pengawasan secara signifikan terhadap platform media sosial dan layanan streaming daring, mengesahkan undang-undang yang memberikan otoritas lebih banyak kendali atas konten, menangkap atau menahan seseorang karena postingan, meluncurkan penyelidikan terhadap perusahaan, dan membatasi atau memblokir situs-situs tertentu.
Kritikus mengatakan undang-undang itu sering digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Namun, pemerintah menyatakan undang-undang itu dibutuhkan untuk melindungi martabat jabatan.

Pingback: Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto PDIP, Jadi Sorotan Publik - Aopok