#Aopok – #Fenomena maraknya #rokok #murah yang #membanjiri #pasar #Indonesia belakangan ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran. Harga yang jauh di bawah rata-rata memunculkan dugaan kuat terkait peredaran rokok #ilegal. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, akhirnya angkat bicara.
Baca Juga : Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional untuk Perangi Barang Ilegal
Askolani mengakui adanya indikasi peningkatan #peredaran rokok dengan harga yang sangat rendah, yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan cukai yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap rokok ilegal.
“Kami terus memantau dan melakukan penindakan terhadap rokok-rokok yang beredar di pasar dengan harga tidak wajar. Ini menjadi fokus kami karena merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan juga menciptakan persaingan tidak sehat,” ujar Askolani.

Baca Juga : Alasan di Tetapkan Fatwa Haram Sound Horeg
Peredaran rokok ilegal, termasuk rokok murah tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan produksi yang semestinya. Selain itu, kondisi ini juga menciptakan distorsi pasar dan merugikan industri rokok yang patuh terhadap regulasi.
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan TNI, terus meningkatkan koordinasi dan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dari hulu ke hilir. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan rokok murah yang mencurigakan.
Baca Juga : Thariq Halilintar Dijuluki “Ayah Idaman” Usai Sigap Ganti Popok Bayi di Pesawat
