Lainnya

Revisi KUHAP Disepakati, Komisi III DPR Siap Bawa ke Rapat Paripurna Pekan Depan

#Aopok.com – #Jakarta – #Komisi III #DPR RI #bersama #pemerintah #resmi #menyepakati #hasil #pembahasan #Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Selanjutnya, RKUHAP akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat paripurna dijadwalkan digelar pekan depan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keputusan membawa revisi KUHAP ke paripurna telah melalui proses pembahasan panjang dan kompromi di antara fraksi serta pemerintah.

Baca juga; Erick Thohir Sambut Gembira Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2025

“Ya, minggu depan (paripurna), yang terdekat ya,” ujar Habiburokhman usai rapat di kompleks parlemen, Kamis (13/11/2025).

Habiburokhman: Tidak Semua Masukan Bisa Diakomodasi

Revisi KUHAP Disepakati, Komisi III DPR Siap Bawa ke Rapat Paripurna Pekan Depan

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan permohonan maaf karena RKUHAP belum sepenuhnya mengakomodasi semua masukan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah berupaya maksimal agar RKUHAP menjadi pendamping ideal KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Baca juga: El Rumi Kalahkan Jefri Nichol di Ring Tinju, Syifa Hadju dan Bunda Maia Sempat Tegang

“Kami mohon maaf karena tidak semua masukan dari masyarakat dapat kami akomodasi. DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan anggota bisa dimasukkan,” jelasnya.

“Inilah realitas parlemen, kami harus saling berkompromi. Ada kompromi positif di mana kami menerima sebagian pikiran rekan-rekan,” tambahnya.

Seluruh Fraksi Setuju RKUHAP Dibawa ke Paripurna

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi KUHAP. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan setuju agar RKUHAP dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, yakni tahap pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab serentak para peserta rapat.

Baca juga: Dahlia Poland Bantah Pindah Agama Gegara Ikut Fandy Christian

Dengan disepakatinya langkah ini, DPR RI diharapkan dapat segera menghasilkan KUHAP baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, seiring diberlakukannya KUHP baru pada 2026.

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Timur Kapadze Kunjungi Indonesia, Rumor Pengganti Patrick Kluivert di Timnas Indonesia Kian Kuat - Aopok

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top