Berita

KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

#Aopok – Komisi Pemberantasan Korupsi (#KPK) secara resmi menahan dua mantan #direktur #PT Pertamina (Persero) terkait dugaan #korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (#LNG) yang dilakukan antara tahun 2011 hingga 2021. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari #penyidikan mendalam yang menemukan adanya indikasi #kerugian keuangan negara yang mencapai jutaan dolar AS.

Baca Juga : Tak Ingin Buru-Buru soal Momongan, Luna Maya: Fokus ke Hubungan Dulu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengumumkan bahwa dua tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, dan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Keduanya diduga berperan aktif dalam proyek pengadaan LNG yang tidak melalui prosedur dan kajian yang semestinya.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama dan terstruktur melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan LNG yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan nilai yang signifikan,” ujar Alexander Marwata. “Berdasarkan audit investigasi yang kami lakukan, ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai jutaan dolar AS.”

KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini bermula pada tahun 2011, saat Pertamina berencana untuk melakukan pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL). Menurut KPK, Galaila Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama saat itu mengambil keputusan untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG tanpa adanya kajian mendalam dan tanpa persetujuan dari dewan komisaris serta pemerintah.

“Hari Karyuliarto, selaku Direktur Gas, juga diduga tidak melakukan kajian kelayakan proyek secara cermat, sehingga keputusan yang diambil oleh Direktur Utama tidak didasarkan pada data dan analisis yang valid,” tambah Alexander Marwata. “Proses ini juga tidak melibatkan persetujuan dari kementerian terkait, padahal proyek ini memiliki dampak strategis yang besar bagi ketahanan energi nasional.”

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan fakta bahwa kontrak pembelian LNG tersebut tidak pernah dibatalkan, meskipun di kemudian hari Pertamina tidak membutuhkan pasokan gas tersebut. Akibatnya, Pertamina terus mengalami kerugian finansial karena harus membayar komitmen kontrak yang tidak terpakai.

Baca Juga : Kabar Duka, Connie Francis Penyanyi Pretty Little Baby Meninggal Dunia

Dua Tersangka Baru dan Penahanan Lanjutan

Selain menahan dua mantan direktur tersebut, KPK juga mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus yang sama. Kedua tersangka baru ini adalah seorang mantan pejabat di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan seorang pihak swasta.

“Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini,” kata Alexander Marwata. “Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.”

Saat ini, Galaila Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, serta berharap dapat memulihkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh BUMN untuk selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

Baca Juga : Aktris Kang Seo Ha Meninggal Dunia usai Berjuang Melawan Kanker Perut

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top