belajar fikih

Safinah – bag 15: Perkara yang dilarang bagi orang yang berhadast



(فَصْلٌ) مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءُهُ حَرُمَ عَلَيْهِ اَرْبَعَةُ
اَشْيَاءَ: الصَّلَاةُ وَ الطَّوَافُ وَ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَ حَمْلُهُ. وَ
يَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: الصَّلَاةُ وَ الطَّوَافُ وَ مَسُّ
الْمُصْحَفِ وَ حَمْلُهُ وَ اللُّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ وَ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ.
وَ يَحْرُمُ بِالْحَيْضِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلَاةُ وَ الطَّوَافُ وَ مَسُّ
الْمُصْحَفِ وَ حَمْلُهُ وَ اللُّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ وَ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَ
الصَّوْمُ وَ الطَّلَاقُ وَ الْمُرُوْرُ فِي الْمَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ
تَلْوِيْثَهُ وَ الْإِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَ الرُّكْبَةِ.
Barangsiapa yang batal wudhunya, maka haram baginya 4
perkara, yaitu: Shalat, thawaf, menyentuh mushaf dan membawa mushaf.
Dan haram bagi orang yang terkena junub 6 perkara, yaitu:
Shalat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, diam di masjid dan membaca
Alquran.
Dan haram bagi orang haidh 10 perkara, yaitu: Shalat,
thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushhaf, diam di masjid, membaca Alquran,
puasa, talak, lewat di dalam masjid jika takut akan mengotorinya dan
bersenang-senang dengan bagian tubuh antara lutut dan pusar.
Pembahasan
Seorang yang berhadast maka dilarang melakukan sesuatu yang
bergantung pada kesucian. Hadast yang dimaksud adalah mencakup hadast kecil maupun hadast besar.
Hadast kecil adalah hal-hal yang mewajibkan wudhu, sedang hadast besar adalah
hal-hal yang mewajibkan mandi. Seorang yang terkena hadast kecil maupun besar
memiliki larangan atau larangan masing-masing. Adapun perinciannya adalah
sebagai berikut:
1. seorang yang terkena hadast kecil
Seorang yang terkena hadast kecil/ yang tidak memiliki wudhu
atau batal wudhunya, maka diharamkan mengerjakan 4 perkara, yaitu:
a. Shalat
Shalat diharamkan bagi orang yang berhadast atau tidak
memiliki wudhu. Karena diantara syarat sah shalat adalah harus bersuci.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ وَ لَا صَدَقَةً مِنْ
غُلُوْلٍ
“Allah tidak
menerima shalat tanpa bersuci dan tidak (menerima) shadaqah dari harta haram.”
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak
menerima shalat salah satu diantara kalian jika dia berhadast sampai dia
berwudhu.”
Artinya shalat tidaklah sah jika tidak berwudhu. Sehingga
perbuatan yang tidak sah maka diharamkan untuk dikerjakan.
Bukan hanya shalat saja yang diharamkan, tetapi ibadah yang
seperti shalat juga diharamkan ketika berhadast. Ibadah-ibadah tersebut yaitu: sujud
thilawah, sujud syukur, khutbah jum’at dan shalat jenazah.
b. Thawaf
Thawaf adalah ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi
ka’bah. Ibadah thawaf sama dengan shalat, sama-sama memerlukan kesucian
terlebih dahulu sebelum melaksanakannya. Sehingga thawaf yang dilakukan tanpa
bersuci terlebih dahulu juga diharamkan, baik thawaf yang fardhu maupun yang
sunnah.
Nabi Muhammad sallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ
“Thawaf di baitullah adalah seperti shalat (di dalam
kewajiban menutup aurat dan bersuci.)”
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الطَّوَافُ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّ اللهَ أَحَلَّ فِيْهِ الْكَلَامَ فَمَنْ
تَكَلَّمَ لَا يَتَكَلَّم إِلَّا بِخَيْرٍ
“Thawaf adalah shalat, hanya saja Allah menghalalkan
(memperbolehkan) berkata di dalamnya. Barangsiapa yang berkata (ketika thawaf)
maka berkatalah dengan ucapan baik.”
c. Menyentuh mushaf
Mushaf adalah segala sesuatu yang tertulis Alquran di
dalamnya meski sebagian ayat Alquran dan dengan tujuan untuk belajar (dibaca).
Seorang yang tidak memliki wudhu (berhadast) maka diharamkam untuk menyentuh
mushaf. Allah berfirman dalam Alquran:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
“Tidak menyentuhnya (Alquran) kecuali orang-orang yang
bersuci.”
Dalam hadist, Nabi juga bersabda:

لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

“Tidak boleh
menyentuh Alquran kecuali orang yang bersuci.”
d. Membawa mushaf
Bagi orang yang telah menginjak usia baligh yang berhadast,
maka dilarang atau diharamkan membawa mushaf. Hal ini dikarenakan jika
menyentuhnya saja diharamkan atau dilarang maka begitu juga membawanya. Karena
membawa lebih dari sekedar menyentuh.
Tetapi bagaimana jika membawa mushaf bersama barang lain? maka
hal ini diperinci sebagai berikut:
1. Jika hanya bertujuan membawa mushaf saja, maka tidak
diperbolehkan (diharamkan).
2. Jika hanya bertujuan  membawa barang, maka diperbolehkan.
3. Jika bertujuan membawa keduanya (barang dan mushaf), maka
tidak diperbolehkan (diharamkan) menurut Imam Ibn hajar. Namun menurut Imam
Ramli maka diperbolahkan.
4. Jika tidak bertujuan membawa apapun (tidak bertujuan
membawa barang juga tidak bertujuan membawa mushaf), maka tidak diperbolehkan
menurut Imam Ibn Hajar. Namun menurut imam Ramli tetap diperbolehkan.
Tambahan
1. Diperbolehkan bagi anak kecil yang telah menginjak tamyiz
membawa mushaf untuk belajar.
2. Tidak boleh menyentuh dan membawa sampul mushaf bagi
orang yang berhadast, kecuali jika sampul tersebut tidak dinamakan sampul
mushaf lagi (dijadikan sampul kitab lain).
3. Tidak diperbolehkan untuk membawa mushaf bagi orang yang
berhadast, kecuali karena hal darurat dan tidak memungkinkan untuk bertayammum
terlebih dahulu. Seperti ketika melihat mushaf akan terbakar.
4. Termasuk mushaf adalah terjemahan Alquran. Karena
terjemahan Alquran tidak sama seperti tafsir Alquran.
5. Tidak dilarang mendengarkan bacaan Alquran bagi orang
kafir, tetapi tidak diperbolehkan untuk menyentuh Alquran. Allah berfirman
dalam Alquran:
وَ إِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى
يَسْمَعَ كَلَامَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَه ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا
يَعْلَمُوْنَ
“Dan jika di
antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah
agar dia dapat mendengar kalam Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang
aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak
mengetahui.”
Apakah diperbolehkan mengajarkan Alquran kepada orang kafir?
Jika bisa diharapkan keislamannya (bisa masuk islam) maka
diperbolahkan. Namun jika tidak bisa diharapkan keislamannya (tidak mungkin
masuk islam) maka tidak diperbolehkan.
Tetapi sebagian ulama mengatakan tidak diperbolehkan
mengajarkan Alquran kepada orang kafir meski diharapkan masuk islam, hal ini
sama dengan menjual mushaf kepada orang kafir, maka hukumnya haram.
2. Orang yang terkena junub/ janabah
Junub adalah memasukan kepala penis atau seukuran kepala
penis ke dalam farj, orang yang dimasuki kepala penis atau orang yang
keluar mani yang mewajibkan mandi.
Dari pengertian tersebut, orang junub terbagi menjadi 3,
yaitu:
1. Seorang yang memasukan kepala penisnya ke dalam farj.
2. Seorang yang farjnya dimasuki kepala penis.
3. Seorang yang terkena kewajiban mandi disebabkan keluar
mani.
Seorang yang terkena hadast besar karena junub, maka
dilarang/diharamkan melakukan 6 perkara, yaitu:
a. Shalat.
b. Thawaf.
c. Menyentuh mushaf.
d. Membawa mushaf.
Penjelasan 4 perkara ini telah dibahas dalam hal-hal yang
diharamkan bagi orang yang berhadast.
e. Berdiam di dalam masjid.
Diharamkan bagi orang yang junub untuk tinggal atau berdiam
diri di dalam masjib. Meskipun hanya seukuran thumakninah shalat
(seukuran bacaan subhanallah). Begitu juga diharamkan taraddud di
dalam masjid. Taraddud adalah masuk masjid melalui satu pintu dan keluar
dengan pintu tersebut.
Adapun lewat saja, yaitu masuk masjid melalui satu pintu dan
keluar dengan pintu yang lain maka diperbolehkan. Dengan syarat tidak berdiam
di dalam masjid meki sebentar.
Allah bersabda:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَ أَنْتُمْ
سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَ لَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي
سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati
shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan,
dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali
sekedar melewati jalan saja.”
Termasuk bagian masjid adalah atap, serambi, jendela pada
atap, tembok dan banguan bawah tanah masjid. Sehingga orang yang junub haram
juga untuk berdiam di tempat-tempat tersebut.
f. Membaca Alquran.
Seorang yang junub dilarang atau diharamkan juga untuk
membaca Alquran. Tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sehingga haram
bagi orang yang junub membaca Alquran. Jika salah satu syarat tidak ada maka
bacaan Alquran yang dilakukan oleh orang yang junub tidak haram.
Adapun syarat-syarat orang junub membaca Alquran adalah
sebagai berikut:
1. Bacaan yang dilakukan adalah dengan lafadz atau suara.
Sehingga tidak haram bacaan Alquran dengan isyarat kecuali
bagi orang yang bisu. Maka orang yang bisu yang terkena junub  membaca Alquran dengan isyarat hukumnya
haram.
2. Bacaan yang dilakukan orang junub bisa terdengar oleh
dirinya sendiri.
Jika bacaan yang dilakukan tidak terdengar oleh dirinya
sendiri maka tidak haram.
3. Yang membaca adalah orang muslim.
4. Yang membaca adalah orang yang mukallaf (baligh dan
berakal).
5. Yang dibaca adalah Alquran.
Jika yang dibaca bukan Alquran, seperti kitab injil atau
taurat, maka tidak diharamkan.
6. Ada kesengajaan untuk membaca Alquran.
Jika orang yang junub membaca Alquran dengan tujuan membaca
Alquran, bukan dengan tujuan yang lain maka diharamkan. Begitu juga diharamkan
ketika membaca Alquran tanpa ada tujuan sama sekali.
Tetapi jika membaca Alquran dengan tujuan bukan membaca
Alquran, seperti membaca untuk kesembuhan, atau tabarruk (mengambil berkah),
atau dengan tujuan membaca Alquran dan tujuan yang lain, maka bacaan yang
dilakukan orang junub tersebut tidaklah haram.
7. Bacaan yang dilakukan adalah bacaan sunnah.
Jika bacaan yang dilakukan adalah bacaan wajib maka hukumnya
tidak haram. baik bacaan wajib tersebut terdapat di dalam shalat atau di luar
shalat.
Contoh bacaan wajib dalam shalat adalah membaca surah
Alfatihah. Ketika seorang yang terkena junub dan telah tiba waktu shalat, namun
tidak menemukan air untuk mandi atau debu untuk tayammum, maka yang wajib ia
lakukan adalah shalat meski dalam keadaan junub. Dan wajib membaca Alfatihah.
Tetapi tidak diperbolehkan membaca surat selain surat Alfatihah.
Contoh bacaan wajib di luar shalat adalah seorang yang
bernadzar akan membaca surat yaasiin di waktu tertentu, namun diwaktu yang
telah ditentukan dia terkena junub dan tidak menemukan air ataupun debu. Maka
ia tetap wajib membaca surat yaasiin di waktu tersebut.
3. Perempuan yang sedang haidh
Perempuan yang haidh diharamkan juga baginya beberapa
perkara. Perkara-perkara yang diharamkan bagi perempuan yang sedang mengalami
haidh ada 10 macam, yaitu:
1. Shalat
Perempuan yang haidh diharamkan untuk mengerjakan shalat.
Meski secara dhohir atau kenyataan mampu mengerjakan shalat, tapi syariat
melarang perempuan yang haidh untuk mengerjakan shalat. Jika tetap memaksa
mengerjakan shalat maka shalatnya tidak sah meski dia tidak tahu hukumnya atau
lupa.
Setelah darah haidh berhenti seorang perempuan tidak
diwajibkan mengqodho’ shalat yang telah ditinggalkan selama haidh. Jika tetap
mengqodho’ maka sebagian ulama mengatakan haram hukumnya.
Berbeda dengan puasa. Ketika perempuan telah berhenti dari
haidh maka puasa wajib (seperti puasa Ramadhan) yang telah ia tinggalkan selama
haidh tetap wajib qodho’.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh sayidah Aisyah, beliau
berkata:
كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَ لَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami diperintahkan untuk mengqodho’ puasa tetapi tidak
diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”
2. Thawaf.
3. Menyentuh mushaf.
4. Membawa mushaf.
5. Berdiam di dalam masjid.
Rasulullah sallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَ لَا جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haidh dan orng
yang junub.”
6. Membaca Alquran.
7. Puasa.
Perempuan yang haidh tidah diperbolehkan puasa. Artinya jika
berniat puasa maka haram hukumnya. Namun jika ia tidak makan atau tidak minum
tetapi tidak berniat puasa maka tidak haram.
8. Cerai.
Diharamkan bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya
ketika haidh. Hal ini dikarenakan masa iddah bagi perempuan yang pernah
mengalami haidh adalah dengan 3 kali masa suci. Jika ditalak ketika haidh maka
masa iddah bagi perempuan akan lebih lama.
9. Lewat di dalam masjid jika takut mengotori masjid.
Jika tidak takut mengotori masjid, seperti jika telah
tertutup rapat sehingga darah haidh tidak akan mungkin mengotori masjid, maka
diperbolehkan baginya untuk lewat di dalam masjid. Namun dimakruhkan jika tidak
ada keperluan lewat di dalam masjid.
10. Bersenang-senang dengan anggota badan yang
terletak diantara pusar dan lutut.
Artinya perempuan yang haidh haram untuk bersenang-senang
dengan suaminya pada anggota tubuh yang terletak antara pusar dan lutut. Baik
dengan bersetubuh (dengan penghalang maupun tanpa penghalang), atau dengan
selain bersetubuh tapi tanpa penghalang (kulit bertemu dengan kulit).
و الله أعلم

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top