Salah
satu masalah yang harus dihadapi saat membentuk sebuah hubungan
kerjasama atau perusahaan dengan jumlah pemilik lebih dari satu orang
ialah bagaimana membagi untung antara pemilik dan mitra kerjasama. Pertanyaan yang muncul biasanya seperti: * Bagaimana seharusnya saya membagi keuntungan atau dividen kepada para mitra? * Berapa persentase yang harus dibagikan perusahaan kepada tiap pendiri atau pemangku kepentingan (stakeholder)? * Bagaimana cara untuk mengevaluasi waktu dan usaha ? Untuk memecahkan masalah ini, Anda bisa mencoba langkah-langkah sebagai berikut: 1.
Buat sebuah bagan organisasi untuk perusahaan Anda karena suatu saat
Anda akan memerlukannya saat perusahaan semakin berkembang. 2. Buat sebuah rencana pembagian keuntungan untuk tiap posisi dan tanggung jawab dalam bagan organisasi. 3. Bagikan peran dan tanggung jawab di antara para karyawan/ pihak-pihak yang berpentingan dalam perusahaan. 4.
Perhitungkan upah dan gaji setiap pihak yang ikut serta dengan
merangkum jumlah keuntungan untuk tiap posisi yang mereka pegang. 5.
Gunakan nilai dollar tahunan relatif untuk menghitung perbandingan porsi
keuntungan yang dibagikan pada pendiri, pemilik, dan mitra usaha. Jangan
lupa untuk mengingat, meskipun Anda sedang menjalankan sebuah bisnis
dengan keuntungan ratusan juta rupiah, besar kemungkinan Anda belum
mungkin menikmati ‘gaji’ ratusan juta rupiah pula. Perhitungan “upah
keseluruhan” hanya untuk menentukan ‘nilai’ relatif sumbangsih yang
diberikan pendiri. Anda dapat gunakan perbandingan yang sederhana agar
mudah diingat, misalnya 50: 50. Sangat penting untuk memastikan
bahwa semua orang mengerti dengan sangat jelas, tanpa keraguan, mengenai
persentase pembagian keuntungan yang akan mereka dapatkan. Dan perlu
diingat untuk terus memantau seberapa banyak keuntungan yang telah
dibagikan kepada masing-masing pihak untuk memastikan bahwa kesepakatan
dipatuhi. Gunakan piranti lunak akuntansi bisnis untuk memantau upah,
gaji, dan jumlah yang ditarik oleh para pemilik dan pihak yang
berkepentingan serta pastikan untuk mencatat semua penyusunan atau
perubahan pada perjanjian. Dokumentasi yang rapi akan membuat Anda lebih
mudah menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan seperti jika ada
sengketa. (*/Akhlis) |