diajarkan oleh Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah bersabda :“
Man ‘amila amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa raddun”. Barang siapa beramal yang tidak ada perintahnya dari kami
maka amalannya tertolak. (H.R Imam Muslim).
Malik dimintai pendapatnya oleh seseorang
yang akan melakukan ibadah umrah dari Madinah. Orang ini berkata : Wahai Syaikh,
aku mau Umrah dan aku akan mengambil miqad (tempat start dan berniat untuk
umrah, pen.) dari Masjid Nabawi. Imam
Malik berkata : Jangan lakukan itu. Itu menyelisihi Rasulullah.
Ambillah miqad dari Dzul Hulaifah yaitu sebagaimana yang dicontohkan
oleh Rasulullah.
yaitu Masjid Nabi, jadi lebih utama.
Kalau engkau lakukan, kata Imam Malik, maka aku khawatir engkau akan tertimpa
fitnah (ujian atau cobaan).
Syaikh, saya cuma menambah jarak dan mengambil miqad dari tempat yang mulia
yaitu Masjid Nabawi, agar lebih afdhal.
Engkau akan tertimpa fitnah dan adzab karena engkau menganggap dirimu lebih
baik dan lebih tahu dari Rasulullah. Lalu Imam Malik membacakan firman Allah
dalam surat an Nur 63 : “Falyahdzarilladziina yukhaalifuuna ‘an amrihii an
tushiibahum fitnatun au yushiibahum ‘adzaabun aliim” Maka hendaklah orang orang yang
menyelisihi perintah Rasul, takut akan ditimpa fitnah atau azab yang
pedih.
beribadah yang tidak ada petunjuknya dari Rasulullah. Jika melakukan suatu amal yang tidak ada petunjuk
atau perintahnya maka paling tidak ada
tiga keburukan disitu :
menambah atau menguranginya.
Rasulullah maka amalan itu tertolak, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim
diatas.
fitnah (ujian, cobaan) dan adzab, sebagaimana firman Allah dalam surat an Nuur
ayat 63
dzaalik.









































