Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

POLITIK UANG DALAM PILKADA

Keimanan by Keimanan
29.11.2024
Reading Time: 4 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Politik uang dalam Pilkada.
Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik daerah yang berkomitmen menyejahterakan warga. Namun di balik itu ada ancaman yang menjadikan cita-cita tersebut sirna, yakni money politic atau politik uang. Dengan cara tersebut, masa depan suatu daerah ‘digadaikan’ sehingga pemimpin tidak dipilih berdasarkan kompetensinya namun berdasarkan ‘isi tas’nya.
 
فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، اِتَّقُوْا رَبَّكُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّهُ خَيْرُ الزَّادِ، وَاتَّقُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ، فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون
Wujud nyata dari kuatnya ketakwaan ini bisa dilihat dari komitmen kita dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
 
Jika kita merasa tak berdosa saat meninggalkan perintah Allah dan menggampangkan larangan-larangan-Nya, maka ketakwaan kita patut dipertanyakan…?
Jika kita takwa dalam keadaan ramai saja, namun di saat sepi dengan mudah melakukan maksiat, maka ketakwaan kita tidak tertancap kuat dalam diri kita.
​​​​Rasulullah saw bersabda:
 
اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Artinya, “Bertakawalah kepada Allah di mana saja kamu berada. Ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya hal itu dapat menghapusnya. Bergaullah dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR  At-Tirmidzi).
Saat ini kita berada dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih pemimpin daerah, gubernur, bupati, ataupun walikota secara serentak di Indonesia. 
Pilkada dilaksanakan untuk memilih pemimpin terbaik melalui sistem demokrasi yang berlaku di negara kita. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah, yang nanti akan memimpinnya dan menjadi orang nomor satu di daerahnya.
Memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. 
Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak yang disediakan panitia, namun pilihan kita akan menentukan nasib daerah untuk lima tahun ke depan.
 
Jika pilihan kita tepat, maka daerah kita bisa menjadi makmur. 
Namun jika kita salah pilih, maka siap-siap daerah kita akan stagnan atau malah mengalami kemunduran. Seharusnya kita memberikan suara kita kepada orang yang tepat.
 
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58:
 
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا 
 
Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
 
Banyak hal yang mempengaruhi seseorang dalam menentukan siapa calon yang akan dipilih. 
Bisa jadi karena faktor kedekatan, faktor visi dan misi yang disampaikan para calon, ataupun faktor lainnya. 
Namun ada faktor yang harus kita hindari dalam memilih calon kepala daerah yakni karena faktor uang atau yang sering disebut money politik atau politik uang.
Politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan praktik yang memiliki dampak negatif serius terhadap kualitas demokrasi, pemerintahan, dan masyarakat secara keseluruhan. 
Politik uang membuat proses pemilihan menjadi tidak adil dan tidak mencerminkan kehendak sebenarnya dari masyarakat.
Keputusan memilih bukan berdasarkan kualitas dan kapabilitas calon, melainkan karena pemberian uang atau barang. 
Hal ini mengurangi integritas Pilkada sebagai proses demokrasi.
 
Politik uang juga berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten. 
Calon yang menang bisa saja bukan yang terbaik, tetapi hanya yang mampu “membeli” suara terbanyak. 
Ini akan berdampak buruk pada kualitas kebijakan dan layanan publik yang mereka hasilkan nantinya. 
Rasulullah saw bersabda:
فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ، فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
 
Artinya, “Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi saw menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR Al-Bukhari).
 
Kita perlu sadar, calon yang mengeluarkan biaya besar untuk membeli suara mungkin akan tergoda untuk mengembalikan biaya tersebut dengan melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran saat menjabat. 
Ini merusak tata kelola pemerintahan dan membebani keuangan negara atau daerah.
 
Dengan politik uang, masyarakat akan kehilangan kesadaran pentingnya partisipasi politik yang sehat. 
Masyarakat akan cenderung bersikap apatis dan pragmatis, memilih hanya demi keuntungan jangka pendek, bukan demi pembangunan yang berkelanjutan.
Bahaya politik uang ini, Rasulullah saw diriwayatkan melaknat orang yang menerima sesuatu untuk mengubah pilihan dan keputusannya : 
 
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَو قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
 
Artinya, “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap.”  (HR Tirmidzi dan Abu Dawud).
Hanya orang BODOH yang mudah disuap,walaupun dia statusnya pintar,tetap termasuk Bodoh karena tidak bisa membedakan benar dan salah/Hak dan Bathil,disinilah berlakunya Mauliatul ilmi/pertanggung jawaban ilmu yang sudah dimiliki,siap-siap dihadapan allah swt adanya pertanggung jawaban,hal sepele tapi dampaknya mudhorot dunia akhirat.
Pemimpin hasil suap hanya akan menghasikan kerusakan dan jauh dari keberkahan.
Pemerintah juga sudah mengingatkan sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
 
Hal ini diatur di antaranya dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu maka akan mendapatkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar. 
 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 juga sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram.  
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2000, MUI merinci bahwa politik uang termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya.
“JANGAN KAU GADAIKAN AKHIRAAT DEMI DUNIAMU,INGAT HIDUP DIDUNIA SINGKAT DIAKIRAAT ABADI,GUNAKANLAH HIDUP YANG SINGKAT INI DENGAN SEBAIK-BAIKNYA,BERMA’SIAT SENDIRI UDAH BERAT DOSANYA APALAGI BAWA ORANG BANYAK”
Allahu a’lam
Semoga beanfa’at.
#PikirDuluSebelumBertindak
#IngatAkhirat
#DiduniaTidakLama
#AkhiratAbadi
#AdaHisabLoh.
ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

HAMBA ALLAH MESTI BERUSAHA AGAR MEMILIKI HATI YANG SELAMAT

Daftar Frekuensi Stasiun Induk ORARI Lokal di Jawa Tengah dan DIY (2M Band)

Iklan

Recommended Stories

Wanita Hebat

Jembatan yang dirusak pejuang kemerdekaan untuk menghambat gerakan pasukan Belanda: Garut, 1947

29.01.2018

Soekarno shalat di sebuah mesjid di Amerika (3), 1956

01.06.2019
Mengenal Ibnu Rusyd, Sosok Filsuf Barat Yang Terkenal Akan Pemikirannya

Mengenal Ibnu Rusyd, Sosok Filsuf Barat Yang Terkenal Akan Pemikirannya

09.11.2022

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?