Berita

Komnas HAM Kritik Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Dinilai Mencederai Fakta Pelanggaran HAM

#Aopok.com – #Komisi #Nasional #Hak #Asasi #Manusia (Komnas HAM) #menyatakan #keberatan dan #keprihatinannya atas keputusan pemerintah yang menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional. Menurut Komnas HAM, penetapan ini bertentangan dengan fakta sejarah terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sepanjang era Orde Baru.

Baca juga: El Rumi Kalahkan Jefri Nichol di Ring Tinju, Syifa Hadju dan Bunda Maia Sempat Tegang

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi merusak nilai-nilai Reformasi 1998 dan melukai para korban beserta keluarganya. “Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional juga mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto 1966–1998,” ujar Anis dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).


Komnas HAM: Penetapan Soeharto Tidak Hilangkan Tanggung Jawab atas Pelanggaran HAM

Komnas HAM Kritik Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Dinilai Mencederai Fakta Pelanggaran HAM

Anis menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak akan menghapus tanggung jawab hukum terkait berbagai dugaan pelanggaran HAM berat pada masa pemerintahannya. Komnas HAM menyebut bahwa banyak keluarga korban masih menuntut keadilan hingga saat ini.

“Penetapan Almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya,” kata Anis.

Baca juga: Namanya Terseret di Sidang Kasus Nikita Mirzani, Heni Sagara Buka Suara


Daftar Pelanggaran HAM Berat Era Orde Baru Menurut Komnas HAM

Komnas HAM memaparkan berbagai peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sepanjang masa pemerintahan Soeharto, yakni:

  • Tragedi 1965/1966
  • Penembakan Misterius (Petrus)
  • Peristiwa Talangsari (1989)
  • Tragedi Tanjung Priok (1984)
  • Penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh

Komnas HAM menegaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki dan disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


Kerusuhan Mei 1998: Ditetapkan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Dalam penyelidikan Komnas HAM tahun 2003, kerusuhan 13–15 Mei 1998 juga dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Berdasarkan temuan tersebut, kerusuhan Mei 1998 dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan, sesuai Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000.

Komnas HAM juga mencatat adanya tindakan kejahatan kemanusiaan berupa:

  • pembunuhan,
  • perampasan kemerdekaan,
  • penyiksaan,
  • perkosaan dan kekerasan seksual lainnya,
  • persekusi sistematis terhadap warga sipil.

Anis menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyatakan penyesalan atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk kerusuhan Mei 1998.

Baca juga: Dahlia Poland Bantah Pindah Agama Gegara Ikut Fandy Christian


Komnas HAM Desak Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM menegaskan bahwa penuntasan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat harus dilakukan demi keadilan, transparansi, dan kebenaran sejarah. Komnas HAM meminta pemerintah memastikan proses hukum tetap berjalan, agar tidak terjadi impunitas.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top