• Latest
  • Trending

Fiqih Hudud (1)

8 Oktober 2019
Viral! Video Nada, Monic, dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

Viral! Video Nada, Monic dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

28 April 2026
Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

28 April 2026
Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

28 April 2026
Kencan Pertama Bikin Kaget! Pria Ini Syok Teman Wanitanya Sampai Bungkus Makanan, Netizen Ikut Heboh

Kencan Pertama Bikin Kaget! Pria Ini Syok Teman Wanitanya Sampai Bungkus Makanan, Netizen Ikut Heboh

28 April 2026
Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

28 April 2026
Viral! Cewek Cantik Ini Basah Kuyup Setelah Payungnya Dicuri Copet

Viral! Cewek Cantik Ini Basah Kuyup Setelah Payungnya Dicuri Copet

28 April 2026
Viral! Tante Cantik Kehujanan di Tengah Jalan Jadi Tontonan Pria Kampung

Viral! Tante Cantik Kehujanan di Tengah Jalan Jadi Tontonan Pria Kampung

27 April 2026
Viral! Kakak Cantik Minta Terong Saat Masak di Dapur

Viral! Kakak Cantik Minta Terong Saat Masak di Dapur

27 April 2026
Viral! Tante Cantik Minta Pisang ke Mas Ganteng di Kereta Cepat – Awalnya Cuma Lapar, Malah Baper!

Viral! Tante Cantik Minta Pisang ke Mas Ganteng di Kereta Cepat – Awalnya Cuma Lapar, Malah Baper!

27 April 2026
Viral! Gadis Muda Prank Driver Gojek Saat Live Minta Pijat - Endingnya Bikin Netizen Tegang!

Viral! Gadis Muda Prank Driver Gojek Saat Live Minta Pijat – Endingnya Bikin Netizen Tegang!

27 April 2026
Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

27 April 2026
Viral! Lagu “Hanya Simpananmu” dari VOLTROCK Diburu Warganet, Ini Fakta di Baliknya

Viral! Lagu “Hanya Simpananmu” dari VOLTROCK Diburu Warganet, Ini Fakta di Baliknya

27 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Nada, Monic, dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

    Viral! Video Nada, Monic dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

    Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

    Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Nada, Monic, dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

    Viral! Video Nada, Monic dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

    Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

    Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Hudud (1)

Religius by Religius
8 Oktober 2019
Reading Time: 19 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Fiqih Hudud (1)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat,
amma ba’d
u:

Berikut pembahasan tentang hudud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

Definisi Hudud, Syariat dan Hikmahnya

Ta’rif (Definisi) Hudud

Had secara bahasa
artinya larangan atau batasan, bentuk jamaknya hudud. Misalnya ‘hududullah’
artinya larangan-larangan Allah yang tidak boleh dikerjakan. Allah Ta’ala
berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا

“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (Qs. Al Baqarah: 187)

Disebut ‘hudud’
karena hal tersebut menghalangi seseorang mengerjakan larangan Allah Ta’ala.

Secara syara’, had
adalah hukuman yang ditentukan dalam syara’ untuk memenuhi hak Allah Ta’ala.
Ada pula yang mengatakan, bahwa ‘had’ adalah hukuman yang ditentukan syariat
terhadap suatu maksiat untuk mencegah manusia mengerjakan hal yang sama atau
dosa yang ada hukumannya itu.

Menurut Syaikh Ibnu
Utsaimin, hudud adalah hukuman fisik yang ditentukan dalam syariat terkait
tindak kemaksiatan untuk mencegah seseorang mengerjakan lagi maksiat itu (Lihat
Mudzakkiratul Fiqh 4/5). Berdasarkan definisi ini, maka hudud bukan
hukuman berupa harta, bukan sebagai ta’zir yang tidak ditentukan dalam syariat
yang kembalinya kepada ijtihad hakim, dan bukan untuk menyakiti tetapi untuk
mencegah dia dan orang lain mengerjakan hal yang serupa, dan bagi orang itu
adalah sebagai penebus dosanya.

Dalil Disyariatkan Hudud

Dalil disyariatkan
hudud ada dalam Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma. Al Qur’an dan As Sunnah telah
menetapkan hukuman tertentu terhadap tindak kejahatan atau maksiat tertentu,
seperti zina, menuduh zina (qadzaf), pencurian, meminum khamr (arak), hirabah,
riddah, dan sebagainya.

Hikmah Disyariatkan Hudud

Hudud disyariatkan
untuk mencegah jiwa mengerjakan maksiat dan berani mendatangi larangan-larangan
Allah Ta’ala, sehingga terwujudlah ketenangan dan keamanan di tengah masyarakat
di samping mereka merasakan kenyamanan hidup. Dengan demikian, hudud merupakan
hukuman yang ditentukan untuk memenuhi hak Allah Ta’ala, kemudian untuk
maslahat masyarakat, dimana tidak sempurna bagi seorang pemimpin mengatur
rakyatnya kecuali dengan adanya hukuman yang membuat jera pelaku kriminalitas,
sehingga hudud termasuk maslahat terbesar untuk hamba dalam kehidupan dunia dan
akhirat. Dengan adanya hudud, pelaku maksiat berhenti, orang yang baik
merasakan keamanan, keadilan terwujud, dan manusia merasakan keamanan pada
diri, kehormatan, dan harta mereka sebagaimana yang kita saksikan di negara
yang memberlakukan hukum-hukum Allah, dimana penduduknya merasakan keamanan,
ketentraman, dan kenyamanan; berbeda dengan negara-negara yang meninggalkan
hukum-hukum Allah dan menganggap hukum tersebut sebagai tindakan liar dan tidak
cocok dengan peradaban modern, sehingga negerinya terhalang dari memperoleh
keadilan ilahi, terhalang dari memperoleh keamanan dan ketenangan meskipun
negeri itu memiliki berbagai persenjataan yang lengkap, maka hal ini tidak
bermanfaat apa-apa bagi negara itu sampai negara itu mau menegakkan hukum Allah
yang disyariatkan untuk maslahat hamba-Nya, karena masyarakat tidaklah diatur
dengan senjata, bahkan diatur dengan syariat Allah. Perlengkapan dan
persenjataan hanyalah sebagai alat untuk merealisasikan hukuman syar’i jika
digunakan secara sebaik-baiknya.

Bagaimana mereka
dapat dipalingkan dari hukum Allah Rabbul alamin dan menyebutnya liar, namun
tidak menyebut tindak kriminalitas sebagai tindakan yang liar yang kenyataannya
meresahkan masyarakat, menzalimi orang-orang yang tidak bersalah, dan
mengacaukan keamanan masyarakat. Sebenarnya inilah yang ‘liar’, akan tetapi
akal telah berubah dan fitrah telah rusak sehingga melihat yang hak sebagai
kebatilan, dan kebatilan sebagai kebenaran sebagaimana kata penyair,

قَدْ تُنْكِرُ الْعَيْنُ ضَوْءَ الشَّمْسِ مِنْ رَمَدٍ … وَيُنْكِرُ
الْفَمُ طُعْمَ الْمَاءِ مِنْ سُقْمٍ

Terkadang mata mengingkari adanya sinar matahari karena sakit mata

Sebagaimana mulut mengingkari rasa air ketika sakit

Di samping itu,
pada penegakkan hudud juga terdapat pembersihan hamba dari dosa di dunia. Hal
ini berdasarkan hadits Ubadah bin Ash Shamit secara marfu (dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam) terkait dengan bai’at,

وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فِي الدُّنْيَا
فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ

“Barang siapa
melakukan salah satu dari perbuatan itu, lalu ia diberi hukuman di dunia, maka
hal itu sebagai kaffarat (penebus dosanya).” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Demikian pula
berdasarkan hadits Khuzaimah bin Tsabit secara marfu’,

مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذَلِكَ الذَّنْبِ
فَهُوَ كَفَّارَتُهُ

“Barang siapa yang
mengerjakan dosa yang membuatnya ditegakkan hukuman had terhadap dosanya, maka
yang demikian sebagai penebus dosanya.” (Hr. Ahmad dan Daruquthni. Al Hafizh
Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul
Jami
no. 6039)

Hukuman had ini di
samping mewujudkan maslahat hamba, juga merupakan keadilan, bahkan keadilan
yang seadil-adilnya.

Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hudud muncul karena didasari sayang
kepada manusia dan keinginan berbuat baik kepada mereka. Oleh karena itu, bagi
orang yang menghukum manusia karena dosa yang mereka lakukan hendaknya
bermaksud baik dan sayang kepada mereka sebagaimana orang tua memberikan adab
kepada anaknya dan sebagaimana dokter menangani pasiennya.”

Semua tindak
kejahatan tidak dapat hilang kecuali dengan ditegakkan hukuman Allah bagi
pelakunya. Adapun mengambil denda atau memenjarakan pelakunya dan
hukuman-hukuman buatan lainnya hanyalah sia-sia, zalim, dan menambah keburukan.

Wajibnya menegakkan hudud dan haram menjadi penghalang terhadapnya

Menegakkan hudud
di tengah-tengah manusia hukumnya wajib untuk mencegah kemaksiatan dan membuat
jera para pelaku maksiat.

Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk menegakkan hudud dalam
sabdanya,

«إِقَامَةُ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ، خَيْرٌ
مِنْ مَطَرِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً فِي بِلَادِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ»

“Menegakkan hukuman
had di antara had-had Allah lebih baik daripada mendapatkan curahan hujan
selama 40 hari di negeri Allah Azza wa Jalla.” (Hr. Ibnu Majah dan Ahmad, dan
dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 2056-2057, lihat Ash
Shahihah
no. 231)

«أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ،
وَلَا تَأْخُذْكُمْ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ»

“Tegakkanlah
hukuman had Allah terhadap orang yang dekat (seperti kerabat) maupun orang yang
jauh, dan jangan pedulikan celaan orang yang mencela.” (Hr. Ibnu Majah dari
Ubadah bin Ash Shamit, dihasankan oleh Al Albani)

Dan diharamkan
mengadakan (syafaat) pembelaan dalam hal hudud untuk menggugurkannya atau tidak
menegakkannya apabila perbuatan yang ada hadnya ini telah sampai beritanya
kepada imam (pemerintah) dan telah tetap baginya, sebagaimana bagi waliyyul
amri atau imam diharamkan menerima pembelaan itu. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

«مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُونَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ
اللَّهِ، فَقَدْ ضَادَّ اللَّهَ، وَمَنْ خَاصَمَ فِي بَاطِلٍ وَهُوَ يَعْلَمُهُ، لَمْ
يَزَلْ فِي سَخَطِ اللَّهِ حَتَّى يَنْزِعَ عَنْهُ، وَمَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنٍ مَا
لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ»

 “Barang siapa yang usaha syafaat(pembelaan)nya
menghalangi salah satu di antara hukuman had di antara had-had Allah, maka
berarti dia telah menentang Allah. Barang siapa yang bertengkar membela yang
batil padahal ia tahu itu batil, maka ia senantiasa berada dalam kemurkaan
Allah sampai ia berhenti, dan barang siapa yang berkata tentang seorang mukmin
yang tidak ada padanya, maka Allah akan menempatkannya di Radghatul Khabal
(neraka dengan mendapatkan cairan yang keluar dari tubuh penghuni neraka)
sampai ia mencabut perkataannya.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)

Nabi shallallahu
alaihi wa sallam juga menolak pembelaan Usamah bin Zaid terhadap wanita Al
Makhzumiyah yang mencuri dan Beliau marah karenanya sampai-sampai Beliau
bersabda,

«إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، أَنَّهُمْ
كَانُوا يُقِيمُونَ الحَدَّ عَلَى الوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ، وَالَّذِي نَفْسِي
بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»

“Sesungguhnya
binasanya orang-orang sebelum kalian adalah ketika mereka menegakkan hukuman
had terhadap orang rendah dan meninggalkannya terhadap orang terhormat. Demi
Allah yang nyawaku di Tangan-Nya, kalau sekiranya Fathimah melakukan hal itu
(pencurian) tentu aku potong tangannya.” (Hr. Bukhari)

Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh membatalkan hukuman hudud baik
karena syafaat (adanya pembelaan) maupun adanya hadiah atau lainnya, bahkan
tidak halal dalam hal ini adanya syafaat. Barang siapa yang membatalkan hukuman
hudud padahal dia mampu melakukannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah
Ta’ala.”

Ia juga berkata,
“Tidak boleh diterima dari pencuri, pezina, peminum arak, pembegal dan
semisalnya harta untuk membatalkan hukuman had, baik untuk Baitul Mal maupun
lainnya. Harta yang diambil untuk membatalkan had adalah harta haram dan kotor.
Apabila pemimpin melakukan hal ini, maka dia telah memadukan dua mafsadat
(kerusakan) yang besar, yaitu membatalkan hukuman Allah dan memakan harta yang
haram, meninggalkan kewajiban dan mengerjakan yang haram. Para ulama juga
sepakat, bahwa harta yang diterima dari pezina, pencuri, peminum arak, dan
pembegal untuk membatalkan hukuman hudud adalah harta haram dan kotor, dan
inilah yang sering terjadi dan merusak urusan kaum muslim serta menjadi sebab
jatuhnya kehormatan pemimpin, jatuh harga dirinya, dan hancur keadaaanya.”

Adapun memaafkan
perbuatan itu sebelum beritanya sampai kepada imam, maka boleh. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada orang yang dicuri
selendangnya, lalu orang itu hendak memaafkan si pencuri, “Mengapa engkau
tidak maafkan dia sebelum engkau datang kepadaku?”
(Hr. Abu Dawud, Hakim,
ia menshahihkannya dan disepakati oleh Adz Dzahabi, serta dishahihkan oleh Al
Albani)

Bahkan dianjurkan
menutupi aib seorang muslim. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا
وَالْآخِرَةِ

“Barang siapa yang
menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan tutupi aibnya di dunia dan
akhirat.” (Hr. Muslim dari Abu Hurairah)

Tentunya, hal ini
(menutupi aib) sangat utama bagi orang yang tergelincir dan dia berusaha
menjaga dirinya namun dikalahkan oleh hawa nafsunya, dan setelahnya ia
menyesal. 

Demikian pula
dianjurkan seorang hamba menutupi aibnya sendiri. Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ
مِنَ المُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ
سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَيَقُولَ: يَا فُلاَنُ، عَمِلْتُ البَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا،
وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

“Setiap umatku
dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan. Termasuk terang-terangan adalah
seseorang melakukan suatu perbuatan (maksiat) di malam hari, lalu pagi harinya
setelah ditutupi Allah ia berkata (kepada saudaranya), “Wahai fulan, semalam
saya melakukan ini dan itu, padahal malamnya telah ditutupi Rabbnya, namun pagi
harinya ia buka tirai Allah untuknya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Catatan:

Apabila ada yang
mengaku melakukan perbuatan yang mesti diberi hukuman had hadapan imam
(pemimpin), tetapi dia tidak memperjelas, maka sunnahnya adalah ditutupi dan
tidak perlu menanyakan tentang aibnya tersebut.

Dari Anas bin
Malik radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku pernah beerada di dekat Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, lalu ada seorang yang datang dan berkata, “Wahai
Rasulullah, saya telah mengerjakan perbuatan yang mesti diberi had, maka
laksanakan hukuman itu terhadap diriku.” Ketika itu Nabi shallallahu alaihi wa
sallam tidak menanyakan tentang pelanggaran itu, kemudian tiba waktu shalat dan
ia pun shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Setelah selesai
shalat, orang itu berdiri mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan
berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah mengerjakan perbuatan yang mesti diberi
had, maka laksanakan kitab Allah terhadap diriku.” Beliau bersabda, “Bukankah
engkau telah shalat bersama kami?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda,
“Sesunguhnya Allah telah mengampuni dosamu,” atau bersabda, “(Mengampuni) hukuman
had terhadapmu.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus
Salam
(Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani) ,Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri)
https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Lima penyesalan org mati

Fiqih Hudud (2)

Iklan

Recommended Stories

Cinta Menurut Islam Seperti Apa?

Lomba Desain Infografis Kementerian ESDM Oktober 2020

20 Oktober 2020

Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis Berbasis Kompetensi Dana APBD BLKDLN NTB Tahun 2021

28 Oktober 2021

Utopia – Benci Chord

26 Juli 2024

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?