Berita

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

#Aopok – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (#PDIP), #Hasto Kristiyanto, dijatuhi #hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (#Tipikor) Jakarta. Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (#KPK), #Harun Masiku. Sidang pembacaan #vonis digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga : Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional untuk Perangi Barang Ilegal

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta yang digunakan untuk menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (#KPU). Suap ini bertujuan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar dapat diloloskan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Namun, ada satu poin penting yang membedakan putusan hakim dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK, meskipun dakwaan tersebut sebelumnya diajukan oleh jaksa.

Baca Juga : Alasan di Tetapkan Fatwa Haram Sound Horeg

Vonis ini menandai babak baru dalam perjalanan kasus Harun Masiku yang telah menjadi sorotan publik dan media sejak beberapa tahun terakhir. Kasus ini mencuat ke permukaan pada awal tahun 2020 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pihak terkait dugaan suap di KPU. Nama Harun Masiku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan, sementara Hasto Kristiyanto diperiksa berkali-kali dan akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Keputusan majelis hakim ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi penegasan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pihak Hasto Kristiyanto maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding.

Baca Juga : Menelusuri Asal-usul Provinsi dan Kabupaten di Bangka Belitung

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top