#Aopok – Majelis hakim #Pengadilan #Tipikor menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana #korupsi #ImportasiGula periode 2015 hingga 2016.
Baca Juga : Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional untuk Perangi Barang Ilegal
Duduk Perkara Kasus
#TomLembong, yang pernah menjabat sebagai #MenteriPerdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah pada tahun 2015-2016. Jaksa menuduh penerbitan SPI tersebut dilakukan tanpa didasarkan pada Rapat Koordinasi (Rakor) antar-kementerian. Selain itu, ia juga dituduh menunjuk pihak swasta sebagai importir tanpa melalui prosedur yang seharusnya, yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

Perkembangan Sidang dan Putusan
Kasus ini telah melalui serangkaian persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta.
Pada tanggal 18 Juli 2025, Tom Lembong telah menjalani sidang vonis. Ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Meskipun divonis bersalah, hakim menyatakan tidak ada niat jahat dari Tom Lembong.
Baca Juga : Alasan di Tetapkan Fatwa Haram Sound Horeg
Respons dan Kontroversi
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena Tom Lembong sebelumnya dikenal sebagai tokoh ekonomi dan sempat menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Pihak Tom Lembong dan kuasa hukumnya berkali-kali menyatakan bahwa kasus ini sarat dengan kriminalisasi dan politisasi. Beberapa pihak, termasuk Anies Baswedan, juga turut hadir dalam persidangan sebagai bentuk dukungan.
Tom Lembong sendiri dalam pembelaannya (pleidoi) mengungkapkan bahwa dia merasa “ditarget” dan menyatakan bahwa AI (Artificial Intelligence) akan membuktikan dirinya tidak bersalah. Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan Kejaksaan dalam menangani kasus serupa.
Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat dan memiliki implikasi yang luas, mengingat latar belakang Tom Lembong sebagai mantan pejabat negara dan keterlibatannya dalam dinamika politik terkini.
Baca Juga : Menelusuri Asal-usul Provinsi dan Kabupaten di Bangka Belitung
