Aopok – #Viral di #media #sosial, #sebuah #video #memperlihatkan #aksi #dugaan #pungutan #liar (#pungli) terhadap sopir truk di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam video yang beredar, sopir truk mengaku dimintai uang hingga Rp 300 ribu oleh sejumlah pria yang diduga mengatasnamakan SPSI. Aksi itu sontak memicu kemarahan publik setelah korban menilai permintaan uang tersebut tidak masuk akal karena para pelaku sama sekali tidak membantu proses kendaraan yang melintas.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Tugu Merdeka, persimpangan Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Masjid, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Rekaman video yang diambil dari dalam truk memperlihatkan seorang pria berbaju hitam berdiri di samping kendaraan sambil meminta sejumlah uang. Sopir truk yang merekam kejadian itu terdengar memprotes karena dimintai Rp 300 ribu tanpa alasan jelas. Ia menegaskan para pelaku tidak memberikan bantuan apa pun, namun tetap memaksa meminta bayaran.
Dalam video tersebut, korban sempat menolak nominal yang diminta. Ia mengaku hanya sanggup memberikan Rp 100 ribu. Namun para pelaku tetap bersikeras dan bahkan sempat menurunkan nominal pungutan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 200 ribu. Meski begitu, sopir tetap bertahan dan hanya menawarkan Rp 100 ribu. Setelah terjadi adu argumen, salah satu pelaku akhirnya mengambil uang tersebut sambil menyerahkan karcis kepada korban, seolah pungutan itu resmi. Modus inilah yang kemudian menjadi sorotan publik karena diduga dilakukan dengan dalih organisasi.
Baca juga: Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral
Narasi dalam unggahan video menyebut salah satu pria yang melakukan pungutan mengaku sebagai anggota SPSI. Dugaan penggunaan nama organisasi untuk menarik uang dari sopir truk inilah yang membuat kasus tersebut cepat viral dan menuai kecaman luas. Banyak warganet menilai praktik seperti ini sudah lama meresahkan sopir angkutan barang yang melintas di sejumlah titik.
Menanggapi video viral itu, Polres Langkat bergerak cepat. Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan jajaran Polsek Pangkalan Susu langsung turun tangan setelah video tersebut ramai di media sosial. Polisi kemudian mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pungli tersebut. Keempat pelaku masing-masing berinisial J (51), N (55), S (50), dan T (52), yang diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui sempat meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada sopir colt diesel yang melintas. Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik pungli tersebut memang terjadi sebagaimana terekam dalam video viral. Polisi pun langsung melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat guna memastikan kronologi kejadian secara lengkap.
Meski sempat diamankan dan diperiksa, kasus ini pada akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Polisi menyebut korban dan para pelaku sepakat berdamai setelah difasilitasi oleh Polsek Pangkalan Susu. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Dalam mediasi tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi aksi serupa di kemudian hari.
Baca: 8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik
Kasus viral sopir truk dipungli di Langkat ini kembali membuka sorotan terhadap praktik pungutan liar di jalanan yang masih kerap menimpa sopir angkutan barang. Modus meminta uang dengan dalih organisasi, jasa pengawalan, hingga pungutan koordinasi masih menjadi keluhan klasik para sopir truk di berbagai daerah. Penindakan cepat polisi dalam kasus ini pun mendapat apresiasi publik, meski banyak pihak berharap pengawasan lebih ketat dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terulang.

































