Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Edukasi

HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN

Edukasi Indonesia by Edukasi Indonesia
26.05.2016
Reading Time: 34 mins read
Donasi
0
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN
ADVERTISEMENT
 Pengelolaan
pendidikan nasional yang ditangani secara sentralistik s
elama
58 tahun kemerdekaan Negara Indonesia, sejak tahun 1945 sampai datangnya era
reformasi tahun 1998 dan lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, ternyata telah 
menempatkan bangsa Indonesia dalam posisi sebagai bangsa yang jauh
tertinggal dibanding negara-negara lain di dunia. Komitmen pemerintah Indonesia
untuk mencerdaskan kehidupan warga negaranya sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, yang menegaskan: ”P
emerintah   melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah  darah  Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,”
 ternyata
masih mengalami banyak kendala dan hambatan.

RELATED POSTS

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?

Strategi Komunikasi Publik yang Humanis

Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat

Padahal,
Pasal 31 ayat (1) Amandemen UUD 1945 secara tegas mengamanatkan, “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat (2) menyatakan, “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
Hal ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003
dan ditandatangani Presiden 8 Juli 2003. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan,
“setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu”. Sedangkan pada Pasal 6 Ayat (1) ditegaskan, “setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar.”

Ini berarti bahwa pembangunan dibidang pendidikan harus
menjadi prioritas utama untuk memajukan sebuah bangsa.
Perubahan,
kemajuan, dan peradaban sebuah bangsa hanya bisa dicapai melalui pendidikan.
Oleh
karena itu,
Pendidikan harus dijadikan landasan dan paradigma utama
dalam mempercepat pembangunan bangsa. Maka, dalam pengembangan kebijakan bidang
pendidikan, pemerintah tidak bisa melakukannya dengan pasif, statis dan sebagai
rutinitas belaka, yang tidak memiliki orientasi jelas. Tetapi, pembangunan
pendidikan harus dilakukan secara dinamis, konstruktif dan dilandasi semangat
reformis, kreatif, inovatif dengan wawasan jauh ke depan.

Pembangunan sektor pendidikan haruslah menghasilkan sistem nilai yang mampu
mendorong terjadinya perubahan-perubahan positif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sehingga, dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang adil,
sejahtera, dan aman. Karena, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009
mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional, yaitu: 1) Mewujudkan Negara
Indonesia yang aman dan damai, 2) Mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan
demokratis, dan 3) Mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.

Pemerintah
Indonesia telah terus-menerus memberikan perhatian yang besar pada pembangunan
pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara, yaitu mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yang  pada akhirnya akan sangat
mempengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban dunia serta
berkompetisi dalam percaturan global.

ADVERTISEMENT
Sekarang ini, dunia pendidikan di Indonesia menghadapi
tiga tantangan besar. Tantangan pertama, sebagai akibat dari krisis ekonomi,
dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan
pendidikan yang telah dicapai. Kedua, untuk mengantisipasi era global dunia
pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar
mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya
otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan
nasional sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis,
memperhatikan keberagaman kebutuhan/keadaan daerah dan peserta didik, serta
mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.

Pada saat ini pendidikan nasional juga masih dihadapkan
pada beberapa permasalahan yang menonjol (1) masih rendahnya pemerataan
memperoleh pendidikan; (2) masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan;
dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan, di samping belum terwujudnya
kemandirian dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan
akademisi. Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi antar wilayah
geografis yaitu antara perkotaan dan perdesaan, serta antara kawasan timur
Indonesia (KTI) dan kawasan barat Indonesia (KBI), dan antar tingkat pendapatan
penduduk ataupun antar gender.

Kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat
memprihatinkan. Hal tersebut tercermin, antara lain, dari hasil studi kemampuan
membaca untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan oleh organisasi International
Educational Achievement
(IEA) yang menunjukkan bahwa siswa SD di Indonesia
berada pada urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sementara untuk tingkat
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), studi untuk kemampuan matematika siswa
SLTP di Indonesia hanya berada pada urutan ke-39 dari 42 negara, dan untuk
kemampuan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) hanya berada pada urutan ke-40 dari 42
negara peserta.

Kondisi pendidikan Indonesia juga sudah jauh tertinggal dari negara-negara
tetangga sesama ASEAN sekalipun. Indeks Pembangunan Manusia menunjukkan
peringkat Indonesia yang mengalami penurunan sejak 1995, yaitu peringkat ke-104
pada tahun 1995, ke-109 pada tahun 2000, ke-110 pada tahun 2002,  dan ke-112 dari 157 negara pada tahun 2003.
Selanjutnya, laporan United National
Development Program
(UNDP) tahun 2004 memposisikan Indonesia pada peringkat
ke-112 dari 175 negara. Sementara Thailand pada peringkat ke-72, Filipina
ke-79, Cina ke-98, dan vietnam ke-111. Pada  tahun 2005 Indonesia berada pada peringkat
ke-110. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah dituntut lebih serius lagi
menangani masalah pendidikan.

Sebenarnya, ada beberapa persoalan kuantitatif pendidikan yang perlu segera
ditangani secara bertahap dan tersistem, yaitu: rendahnya partisipasi
pendidikan, banyaknya guru/dosen yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi,
tingginya
angka putus sekolah, banyak ruang kelas yang tidak layak untuk proses belajar,
dan tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf
(Suyanto, 2004).

Terkait dengan rendahnya partisipasi pendidikan, SUSENAS tahun 2003
menunjukan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) dilihat dari jumlah penduduk
usia prasekolah (5 – 6 tahun) adalah 8.259.200 yang baru tertampung 1.845.983
anak (22, 35%). Penduduk usia sekolah dasar (7 – 12 tahun) 25.525.000, baru
tertampung 24.041.707 anak (94.19%). Jumlah usia SMP (13-15 tahun) 12.831.200,
baru tertampung 7.630.760 anak (59,47%). Penduduk usia SMA (16 – 18 tahun)
12.695.800, baru tertampung 4.818.575 anak (37,95%). Penduduk usia pendidikan
tinggi (19 – 24 tahun) 24.738.600, baru tertampung 3.441.429 orang (13,91%).

Sementara berkaitan dengan banyaknya guru/dosen yang belum memenuhi
persyaratan kualifikasi. Laporan Balitbang Diknas tahun 2004 menjelaskan bahwa
dari jumlah guru TK sebanyak 137.069, yang sudah memiliki kewenangan mengajar
sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 12.929 orang (9,43%). Sebanyak
1.234.927 guru SD yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 625.710
orang (50,67%), sedangkan 466.748 guru SMP, yang sesuai dengan kualifikasi
pendidikannya baru 299.105 orang (64,08). Guru sekolah menengah (377. 673),
yang terbilang layak baru 238.028 orang (63,02%), sedangkan dosen perguruan
tinggi (210.210), yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 101.875
orang (48,46%).

Adapun mengenai tingginya angka putus sekolah, tercatat bahwa angka putus
sekolah tingkat SD sebanyak 2,97%, SMP 2,42%, SMA 3,06%, dan PT 5,9%.

Sedangkan berkenaan dengan banyak ruang kelas yang tidak layak untuk proses
belajar, data Balitbang Depdiknas menjelaskan bahwa tahun 2003 terdapat sekitar
500.818 lokal SD/MI (57,8%), 31.198 lokal SMP/MTs (17,7%), dan 13.777 lokal
SMA/SMK (15,6%) yang rusak ringan dan rusak berat. Pada tahun 2004 terdapat
sebanyak 83.436 gedung SD/MI (57,2%), 5.803 gedung SMP/MTs (27,3%), dan 638
gedung SM atau (7,7%) mengalami rusak ringan. Tercatat bahwa ruang kelas TK
yang jumlahnya 93.629, yang kondisinya masih baik 77.399 (82,67%), kelas SD
(865.258), yang masih baik hanya 364.440 (42,12%). Ruang kelas SMP (187.480),
yang masih baik 154.283 (82,29 %). Ruang kelas SMA (124.417) yang kondisinya
masih baik 115.794 (93,07%).

Sementara, tingginya jumlah warga negara yang masih buta
huruf, tercatat bahwa dari total penduduk total 211.063.000, yang masih buta
huruf pada usia 15 tahun ke atas, berjumlah 15.4 juta, dengan perbandingan
laki-laki sebesar 5,8% dan perempuan sebesar 12,3%, dengan penyebaran di
perkotaan sebesar 4,9% dan dipedesaan 12,2% (Susenas,
BPS 2003).

Tertinggalnya
pembangunan pendidikan di Indonesia akan membawa dampak buruk bagi Indonesia
masa depan. Karena itu, perlu upaya-upaya dan kebijakan yang nyata dan
sungguh-sungguh untuk memeratakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia. Di samping itu diperlukan juga kebijakan pendidikan yang tidak saja
ditujukan untuk mengembangkan aspek intelektual, tetapi juga mengembangkan
karakter peserta didik. Dengan demikian pendidikan menyiapkan siswa untuk
memiliki kemampuan akademik, dapat beradaptasi dengan lingkungan yang cepat
berubah, kreatif dalam mencari solusi masalah, dan memiliki watak yang baik.

Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 – 2009 dengan
tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu
meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan
relevansi pendidikan; dan meningkatnya tata kepemerintahan (governance),
akuntabilitas, dan pencitraan publik. Sekarang, saatnya rakyat menagih tanggung
jawab pemerintah pusat dan daerah terhadap pendidikan.

Hak dan Kewajiban Atas Pendidikan

Upaya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sektor
pendidikan telah banyak mendapat perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
Hal ini
terjadi karena tuntutan pembangunan bangsa Indonesia dalam menghadapi kompetisi
dan persaingan globalisasi. Kenyataan telah menunjukkan bahwa peningkatan SDM
sangat penting bagi pembangunan suatu bangsa. Bukti empiris (khususnya dari
negara lain yang sudah maju) menunjukkan bahwa peningkatan kualitas manusia
merupakan kunci kesuksesan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan akan berhasil bila dilakukan oleh tenaga-tenaga yang memiliki
skills dan knowledge serta dilengkapi dengan sifat-sifat serta sikap-sikap yang
mendukung.

Saat ini, ada yang menarik dalam pengelolaan pendidikan
di Indonesia, karena pengelolaan pendidikan tidak hanya menjadi dominasi penuh pemerintah
pusat, tetapi juga semakin memperbesar peran pemerintah daerah dalam rangka
otonomi dan desentralisasi. Kehadiran UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah,
yang disempurnakan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah
merubah konstelasi kebijakan pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi
desentralistik.

Sektor pendidikan termasuk bagian dari sektor pembangunan
yang didesentralisasikan. Pasal 13 Ayat (1) huruf f UU No. 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan, ”
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.” Sedangkan dalam Pasal 14
Ayat
(1) huruf f menjelaskan, ”Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: penyelenggaraan
pendidikan.”

 Ini berarti telah
terjadi demokratisasi pengelolaan pendidikan. Dan, paradigma lama yang
menggunakan sistem sentralisasi sudah tidak berlaku lagi. Disinilah pemerintah
daerah dituntut lebih optimal dan serius lagi dalam menjalankan pembangunan di
sektor pendidikan.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, ada beberapa tanggung jawab yang harus diperankan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan kebijakan
pendidikan, yaitu:

1. Pelaksanaan wajib belajar


Dijelaskan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus
diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah
(Pasal 1 butir (18)).

Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (Pasal 34 Ayat (2) dan (3)).

2. Menteri sebagai penanggung jawab pengelolaan dan
penentu kebijakan serta standar pendidikan secara nasional

Penanggung jawab pendidikan adalah Mentri Pendidikan
Nasional, yang berhak menentukan nasional pendidikan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional. Dijelaskan, Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang pendidikan nasional
(Pasal 1 butir (30)). 

Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung
jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional
pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (Pasal 50 Ayat (1)  dan
(2).

3. Pengarah, pembimbing, pembantu, dan pengawas

Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan,
membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Pasal 10). 

4. Memberikan layanan, kemudahan dan jaminan

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11 Ayat (1)).

5. Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan

Dijelaskan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah (Pasal 38 Ayat (1) dan (2)).


6. Memfasilitasi adanya pendidik dan tenaga kependidikan


Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan
dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu (Pasal 41 Ayat (3)).


7. Melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan


Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.  Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat (Pasal 44
Ayat (1) dan (3)).  


8. Menyediakan pendanaan / anggaran pendidikan


Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun (Pasal 11 Ayat (2)).

Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 46 Ayat
(1) dan (2)).

Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan.   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 47 Ayat (1) dan (2)).

Mengenai pengalokasian dana pendidikan, Pasal 49 Ayat 1,
2, 3, dan 4 menjelaskan, (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2)  Gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). (3)  Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah
untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (4)  Dana pendidikan dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

9. Mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf
internasional

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional (Pasal 50
Ayat (3)) .

10. Pemerintah daerah provinsi sebagai koordinasi

Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan
pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas
penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat
pendidikan dasar dan menengah (Pasal 50 Ayat (4)).

11. Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan berbasis
keunggulan lokal.

Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (Pasal
50 Ayat (6)). Pada Pasal 37 Ayat (1) huruf j menjelaskan, kurikulum pendidikan
dasar dan menengah wajib memuat: muatan lokal.

12. Pengelolaan satuan pendidikan nonformal

Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 52
Ayat (1)).

13. Melakukan
evaluasi

Pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan (Pasal 59 Ayat (1)).

14. Memberikan
izin pendirian satuan pendidikan


Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib
memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah. (3)  Pemerintah atau
pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 62 Ayat (1) dan (3).

Sedangkan untuk pemberian izin pendirian Satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing,  harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat. Pasal
64 menjelaskan, Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara
asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga
negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang
bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. 

15. Melakukan
pengawasan

Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan
komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan
pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal
66 Ayat (1)).

16. Menentukan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 16).

            Terkait
dengan pengelolaan Pendidikan Tinggi, UU Sisdiknas memberikan otonomi dalam
penyelenggaranya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
(swasta). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1, 2,dan 3, ”Dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan
tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi
keilmuan.
Perguruan
tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada
masyarakat. Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang
pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.”         Pada Pasal 50 ayat (6) juga titegaskan, “Perguruan
tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di
lembaganya.” Begitu juga pada Pasal 51 ayat (2) dijelaskan, “Pengelolaan satuan
pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas,
jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.”

Untuk melihat lebih
jelas pembagian hak dan kewajiban atas pendidikan yang harus ditangani oleh
pemerintah pusat dan daerah dapat dilihat dalam taberl di bawah ini.


Tabel: Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas
Pendidikan

NO

Hak dan
Kewajiban Atas Pendidikan

Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah

1.

Pelaksanaan wajib belajar

Ö

Ö

2.

Penanggung jawab pengelolaan dan penentu
kebijakan serta standar pendidikan secara nasional

Ö

X

3.

Pengarah, pembimbing, pembantu, dan pengawas

Ö

Ö

4.

Memberikan layanan, kemudahan dan jaminan

Ö

Ö

5.

Menetapkan kerangka dasar dan struktur
kurikulum pendidikan

Ö

X

6.

Memfasilitasi adanya pendidik dan tenaga
kependidikan

Ö

Ö

7.

Melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan

Ö

Ö

8.

Menyediakan pendanaan / anggaran pendidikan

Ö

Ö

9.

Mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf
internasional

Ö

Ö

10.

Koordinasi penyelenggaraan Pendidikan lintas
daerah untuk tingkat dasar dan menengah

X

Ö

11.

Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan
berbasis keunggulan lokal.

X

Ö

12.

Pengelolaan satuan pendidikan
nonformal

Ö

Ö

13.

Melakukan evaluasi

Ö

Ö

14.

Memberikan izin pendirian satuan
pendidikan

Ö

Ö

15.

Memberikan izin pendirian satuan
pendidikan oleh negara asing

Ö

X

16.

Melakukan pengawasan

Ö

Ö

17.

Menentukan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

Ö

Ö

18.

Kebojakan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Ö

X


Penutup


Demikian beberapa hak dan kewajiban
atas pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Sampai saat ini, kita belum merasakan perubahan signifikan dalam
praktik pendidikan pada tataran nasional maupun lokal (daerah). Ini karena pendidikan
merupakan kegiatan yang harus terus menerus diupayakan kemajuannya dalam aspek
kebijakan dan pelaksanaannya.
Tanpa
mengenal batas ruang, waktu, dan zaman (long
life education)
. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah juga dituntut
untuk bisa segera mempercepat pelaksanaan pendidikan sesuai amanat konstitusi. 

Tags: BacaBelajarCari IlmuEdukasiIlmuIlmu PengetahuanPendidikanPengetahuanTips
ShareTweetSendShare
Edukasi Indonesia

Edukasi Indonesia

Related Posts

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?
Edukasi

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?

08.01.2026
Strategi Komunikasi Publik yang Humanis
Edukasi

Strategi Komunikasi Publik yang Humanis

04.01.2026
Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat
Edukasi

Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat

02.01.2026
Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan
Edukasi

Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan

19.12.2025
Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan
Berita

Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan

07.12.2025
Peringatan Hari Guru Nasional – 25 November: Momen Menghargai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Edukasi

Peringatan Hari Guru Nasional – 25 November: Momen Menghargai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

23.11.2025
Next Post
PEMBANGUNAN DAN PEMENUHAN HAK DASAR MANUSIA

PEMBANGUNAN DAN PEMENUHAN HAK DASAR MANUSIA

PARADIGMA PEMBANGUNAN MANUSIA

PARADIGMA PEMBANGUNAN MANUSIA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Recommended Stories

[Lirik + Terjemahan] Jukjae – One Another (서로의 서로)

16.11.2021
Para Mahasiswa Afghanistan Lebih Mendukung Khilafah Daripada Republik

Para Mahasiswa Afghanistan Lebih Mendukung Khilafah Daripada Republik

16.04.2019
Berbagi Ceria di Wanaka

Berbagi Ceria di Wanaka

20.01.2012

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Timnas Indonesia U-22 Gagal Lolos ke Semifinal SEA Games 2025: Analisis Lengkap & Faktor Penentu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28.01.2026
Tanggapan Soleh Solihun Disindir Tak Bisa Nyanyi tapi Jadi Juri Indonesian Idol

Tanggapan Soleh Solihun Disindir Tak Bisa Nyanyi tapi Jadi Juri Indonesian Idol

28.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?