Praktik Ujian Nasional dalam Sistem Pendidikan
Indonesia telah dimulai sejak lama. Jika dilihat perjalanan ujian sejak tahun
1965, maka sangat terlihat sudah terjadi suatu proses kemajuan, walau masih
meninggalkan sejumlah masalah:[1]
- Pada
tahun 1965-1971 sistem pendidikan Indonesia menyelenggarakan Ujian Negara.
Karakteristik dari ujian negara ini adalah;
- Semua
mata pelajaran - Sentralisasi
bahan ujian - Seragam
untuk seluruh wilayah - Satu
perangkat soal - Biaya
pengiriman yg tinggi - Risiko
kebocoran soal
- Pada
tahun 1972-1979 dalam sistem pendidikan Indonesia diterapkan Ujian Sekolah.
Karakteristik dari Ujian Sekolah ini adalah:
Ujian
sekolah masing-maisng
Soal
dan pemrosesan dilakukan oleh sekolah
Pemerintah
pusat menyusun pedoman umum
Makna
nilai berbeda-beda
Tidak
dapat dilakukan perbandingan
- Pada
tahun 1980-2001 dalam praktek pendidikan Indonesia diselenggarakan Ebtanas.
Karakteristik Ebtanas ini adalah:
Peningkatan
dan pengendalian mutu pendidikan
Dikembangkan
perangkat soal pararel
Penggandaaan
soal oleh darah
NEM
senantiasa di bawah 5
Tidak
kompetitif di tingkat nasional maupun internasional
Jumlah
sekolah baik sangat sedikit tetapi tingkat kelulusan hampir 100%
- Pada
tahun 2001-2002 dalam sistem pendidikan Indonesia diterapkan USD-UAN.
Karakteristik dari USD-UAN ini adalah:
SD
mengadakan ujian sendiri
Pusat
menyediakan kompetensi kelulusan
SLTP/SLTA
UAN
Perangkat
soal yang ”pararel”
Nilai
UAN tetap rendah
Diperkenalkan
klasifikasi kelulusan
- Pada
tahun 2003-2005 sistem pendidikan nasaional menerapkan Ujian Akhir
Nasional (UAN). Karakteristik
dari UAN ini adalah:
Merupakan
kombinasi dari Ujian Negara dan Ujian sekolah.
Sebagian
mata pelajaran diujikan secara nasional, sementara sebagian besar mata pelajaran
lain diujikan sendiri oleh sekolah.
Nilai
UAN menentukan kelulusan peserta didik, sedangkan NEM tidak.
Nilai
UAN betul-betul murni dan tidak dikombinasi dengan dengan nilai cawu.
Nilai
minimal kelulusan untuk mata pelajaran UAN adalah 3,01-4,01.
UAN
mengembalikan fungsi penilaian sebagai pengendali mutu lulusan dan juga
memberangus maraknya praktek mark up nilai.
- Pada
tahun 2006-2008 sistem pendidikan nasaional menerapkan Ujian Nasional (UN)
untuk tingkat SLTP dan SLTA, sementara untuk tingkat SD diterapkan Ujian
Akhir Sekolah Berstandar Nasioal (UASBN). Hasil dari UAN ini adalah:
Menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional
Mendorong tercapainya target wajib belajar
pendidikan dasar yang bermutu;
Melakukan pemetaan mutu
pendidikan pada tingkat mulai satuan pendidikan sampai tingkat nasional.
Nilai minimal kelulusan untuk
mata pelajaran UN dinaikkan menjadi 5,0.
Supriyati, Achor Item solusi Alternatif
Bagi Ujian Nasional dalam Bunga Rampai Kajian Pendidikan Nasional, Jakarta: Universitas
Negeri Jakarta, 2008, pp. 222-224.









































