• Latest
  • Trending

Fiqih Hudud (12)

11 Oktober 2019
8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

24 April 2026
Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

24 April 2026
Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

24 April 2026
Baru! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

Viral! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

24 April 2026
Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

23 April 2026
Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

23 April 2026
Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

23 April 2026
Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

23 April 2026
Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

23 April 2026
Baru! Video Aksi Oknum Anggota DPRD di Sulsel Viral di Medsos

Baru! Video Aksi Oknum Anggota DPRD di Sulsel Viral di Medsos

23 April 2026
Kisah Viral! Cybel Cantik Makan Pisang dengan Pose Nakal

Kisah Viral! Cybel Cantik Makan Pisang dengan Pose Nakal

23 April 2026
Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

23 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Hudud (12)

Religius by Religius
11 Oktober 2019
Reading Time: 14 mins read
Donasi
0
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Fiqih Hudud (12)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat,
amma ba’d
u:

Berikut lanjutan pembahasan tentang hudud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, aamin.

Ukuran Ta’zir

Syari’ tidaklah
menetapkan batasan tertentu terhadap hukuman ta’zir, bahkan rujukan dalam hal
ini adalah ijtihad hakim dan keputusannya yang dipandangnya sesuai dengan
perbuatan yang dilakukan, bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa
ta’zir bisa sampai melakukan pembunuhan jika maslahat menghendaki demikian,
seperti membunuh orang yang memata-matai, orang yang memecah belah jamaah kaum
muslimin, penyeru yang menyerukan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
Islam, dan lain sebagainya yang tidak dapat ditolak keburukannya kecuali dengan
membunuhnya.

Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ini adalah pendapat yang paling
adil dan ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan
sunnah khulafaur rasyidin, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah
memerintah untuk mencambuk seratus kali orang yang istrinya menghalalkan budak
wanitanya kepadanya, dan menghindarkan hukuman had daripadanya karena adanya
syubhat, Abu Bakar dan Umar pernah memerintahkan mencambuk laki-laki dan wanita
yang berada dalam satu selimut; dimana masing-masingnya dicambuk seratus kali,
dan Umar pernah mencambuk Shabigh dengan cambukan yang banyak.” (Majmu
Fatawa
28/108)

Apabila tujuannya
adalah menolak mafsadat (kerusakan), dan jika hal itu tidak bisa ditolak kecuali
dengan membunuhnya, maka dibunuh. Dan jika terulang lagi mafsadat yang sama,
dan pelakunya tidak jera dengan hukuman had yang ditetapkan, ia tetap saja di
atas kerusakan, maka pelakunya seperti penyerang yang tidak bisa ditolak
kecuali dengan dibunuh.

Dan tidak ada
batasan minimal ta’zir karena berbedanya tingkat kejahatan, sehingga hukumannya
diserahkan kepada ijtihad hakim sesuai kebutuhan dan maslahat, namun tidak
keluar dari perintah dan larangan Allah Azza wa Jalla.

Macam-Macam Hukuman Ta’zir

Hukuman ta’zir bisa diklasifikasikan (dikelompokkan) sesuai kaitannya sebagaimana yang
diterangkan berikut:

1.       Yang
terkait dengan badan, seperti dengan didera dan dibunuh.

Yang terkait dengan harta, seperti
dengan membinasakan dan menanggung
ganti rugi, misalnya menghancurkan patung dan memecahkannya,
membinasakan alat-alat yang melalaikan dan alat musik, serta wadah-wadah khamr
(arak).

2.       Yang
ter
diri dari keduanya (terkait badan dan harta), seperti mendera pencuri yang mencuri
dari tempat yang tidak terpelihara di samping ganti rugi yang dilipatgandakan.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memberikan keputusan untuk orang yang
mencuri dari buah yang tergantung sebelum dijaga dalam tempat pengeringan
dengan diberi hukuman dan memintanya menanggung ganti rugi dua kali.

3.       Yang
terkait dengan menghalangi keingina
n, seperti dengan dipenjara dan dengan diasingkan.

4.       Yang
terkait dengan sesuatu yang maknawi (abstrak), seperti men
cela seseorang dengan celaan dan bentakan.

Catatan:

Perlu diketahui,
bahwa tidak boleh melakukan ta’zir selain imam (pemerintah) kecuali tiga orang:

1. Ayah,
maka dia berhak memberikan ta’zir kepada anaknya yang masih kecil untuk
mencegahnya dari akhlak buruk. Dalam hal ini ibu juga berhak. Misalnya memukul
anak ketika meninggalkan shalat saat usianya 10 tahun. Namun ayah tidak berhak
menta’zir anaknya yang sudah baligh meskipun anaknya safih (dungu).

2. Tuan, maka
dia boleh menta’zir budaknya baik terkait haknya maupun hak Allah Ta’ala.
Demikian menurut pendapat yang shahih.

3. Suami,
ia juga berhak menta’zir istrinya terkait masalah nusyuz (durhaka) sebagaimana
yang ditegaskan dalam Al Qur’an. Lalu apakah suami boleh memukul istrinya
ketika meninggalkan shalat dan semisalnya? Jawab: Boleh bagi suami memukulnya
jika tidak cukup peringatan, karena termasuk ke dalam nahi munkar. (Lihat Subulus
Salam
2/455)

Catatan:

Ta’zir untuk
memberi adab dan mendidik, seperti seorang ayah mendidik anaknya, suami
mendidik istrinya, tuan mendidik budaknya dalam yang bukan maksiat, maka tidak
boleh lebih dari 10 kali cambukan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

«لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ
عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ»

“Janganlah
kalian mencambuk lebih dari 10 kali kecuali dalam salah satu di antara had
Allah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Adapun ta’zir
terhadap kemaksiatan, maka boleh lebih dari itu sesuai ijtihad hakim dengan
memperhatikan maslahat, kebutuhan, kadar maksiat, banyak atau sedikitnya, dan
dalam hal ini tidak ada batasnya. Akan tetapi untuk maksiat yang hukumannya
telah ditentukan syariat seperti zina, pencurian, dan sebagainya, maka tidak
boleh ta’zir melebihi batas yang telah ditentukan syariat. (Lihat Mukhtashar
Al Fiqhil Islami
hal. 982)

Cara Ta’zir

Pemerintah
hendaknya sungguh-sungguh dalam hal ta’zir, dan memberikan keputusan yang
sesuai dengan kondisi. Oleh karena itu, jika makian  sudah cukup membuat jera orang yang
menyimpang, maka cukup dengan makian. Jika penjara sehari-semalam sudah membuat
jera, maka cukup dengan sehari-semalam daripada lebih dari itu. Jika ditetapkan
ganti rugi yang ringan membuat jera, maka cukup dengannya tanpa menggunakan
ganti rugi yang berat.

Dengan demikian,
sebagaimana ta’zir bisa dengan pukulan, maka ta’zir juga bisa dengan penjara,
tamparan, cercaan, dicopot dari jabatan, dsb.

Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah  rahimahullah
berkata, “Bahkan ta’zir juga bisa dengan menyinggung kehormatannya, seperti
mengatakan ‘wahai zalim! Wahai orang yang keterlaluan!’ atau dengan menyuruhnya
berdiri di majlis.”

Hal itu, karena
ta’zir dimaksudkan untuk mendidik dan memberikan adab; bukan menyiksa dan balas
dendam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memberi adab kepada Abu
Dzar dengan sabdanya, “Sesungguhnya engkau adalah seorang yang masih ada sifat
Jahiliyyah.” Beliau juga memerintahkan untuk menyampaikan “Semoga Allah
menjadikan jual-belimu tidak untung”
kepada orang yang berdagang di masjid.
Demikian pula kepada orang yang mencari barang hilang di masjid, Beliau
memerintahkan agar disampaikan kepadanya kata-kata “Semoga Allah tidak
mengembalikan barangmu kepadamu, karena masjid tidak dibangun untuk itu.”

Beliau juga pernah
menghajr (memutuskan hubungan) kepada tiga orang yang tidak ikut berjihad tanpa
udzur, dan mencukupkan dengan sanksi itu.

Beliau juga pernah
memerintahkan orang yang kelakuannya seperti wanita untuk diasingkan dari kota.

Beliau juga pernah
melipatgandakan ganti rugi kepada orang yang mengambil kurma yang masih di
pohonnya dalam lipatan kainnya.

Serta
sanksi-sanksi lainnya yang berasal dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang
maksudnya adalah untuk memberikan adab dan mendidik seorang muslim.

Para ulama yang
membolehkan ta’zir melebihi 10 kali cambukan menafsirkan sabda Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam,

«لَا يُجْلَدُ أَحَدٌ
فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ، إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ»

“Tidak
boleh dicambuk seseorang melebihi 10 kali cambukan kecuali karena salah satu
had di antara had-had Allah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Bahwa maksud ‘had’
di sini adalah maksiat; bukan hukuman had yang telah ditentukan dalam syariat,
bahkan maksud ‘had’ di hadits ini adalah semua yang diharamkan sebagaimana
perkataan ‘hududullah’ yakni larangan-larangan Allah, sehingga pelaku
maksiat diberi ta’zir sesuai maslahat dan sesuai tingkat kejahatannya.

Dan tidak
diperbolehkan ta’zir dengan memotong salah satu anggota badan, melukai orang
yang dita’zir, atau mencukur janggutnya karena di dalamnya terdapat bentuk
penyiksaan, sebagaimana tidak boleh dita’zir dengan sesuatu yang haram seperti
memberinya minuman keras.

Barang siapa yang
terkenal mengganggu manusia dan mengganggu harta mereka, maka ia ditahan
(dipenjara) sampai mati atau sampai ia bertobat.

Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata, “Tindakan mengatur pemerintahan dengan berpolitik harus didasari sikap
hati-hati. Seorang pemimpin tidak boleh lepas dari sikap ini (kehati-hatian)
selama tidak melanggar syariat. Apabila tampak tanda-tanda keadilan, dan
semakin jelas arahnya dengan cara apa pun, maka di situlah syariat Allah, sehingga
tidak bisa dikatakan, “Sesungguhnya berpolitik yang adil menyelisihi apa yang
disebutkan dalam syariat, bahkan sejalan dengannya dan menjadi bagiannya. Kita
menyebut yang demikian dengan siasat (politik) karena mengikuti istilah kalian,
padahal sebenarnya itulah syariat yang hak. Nabi shallallahu alaihi wa sallam
pernah menahan seseorang karena ada tuduhan terhadapnya, Beliau juga memberikan
sanksi karena adanya tuduhan setelah tampak tanda-tanda keraguan. Barang siapa
yang membebaskan mereka itu atau menyuruhnya bersumpah padahal ia tahu keadaan
orang itu dikenal melakukan kerusakan di muka bumi, maka pendapatnya
menyelisihi siasat syar’iyyah (politik syar’i), bahkan harus diberi sanksi
mereka yang tertuduh dan tidak diterima klaim yang dianggap dusta oleh adat
kebiasaan yang berlaku atau uruf.”

Demikian pula
diberi ta’zir orang yang mencela kehormatan seorang muslim dengan menyebutnya
‘muslimani’ (semacam orang muslim), kepada orang kafir dzmmi dengan ‘yaa haaj’
(wahai pak haji), atau menamai orang yang menziarahi kubur dan pemakaman dengan
sebutan ‘haji’, dsb.

Jika tampak kedustaan pendakwa
(penggugat) terhadap orang lain yang menyakitinya, maka ia diberi ta’zir dan
wajib dikenakan denda karena menjadi sebab orang lain terzalimi dengan tanpa
hak.

Kesimpulan

Ta’zir adalah sejumlah hukuman yang
diawali dengan nasihat, hajr (memutuskan hubungan), celaan, ancaman,
peringatan, dicabut dari jabatan, dan berakhir kepada hukuman yang berat yaitu
penjara dan cambukan, bahkan bisa sampai dibunuh apabila dikehendaki oleh
maslahat umum seperti membunuh mata-mata, penyeru kebid’ahan, dan para pelaku
kriminal yang berbahaya. Di samping itu, ta’zir juga bisa dengan menyiarkan aib
pelaku, dengan denda, atau dengan pengasingan.

Catatan:

Bolehkah ta’zir terhadap harta seseorang?

Jawab: Dalam hal ini ada khilaf, namun
yang benar adalah boleh. Alasannya adalah karena Umar pernah membakar kedai
khamr.

Dengan demikian, boleh bagi imam
melakukan ta’zir dengan memecahkan botol minuman keras dan membakar
tempat-tempat dijual minuman keras 
sesuai maslahat untuk membuat jera peminumnya.

Termasuk contohnya adalah jika
seseorang mencuri barang, namun bukan dari tempat penyimpanan, maka harus
diganti nilainya yang dilipatgandakan.

Demikian pula orang yang menyembunyikan
hewan yang hilang yang tidak boleh dipungut seperti unta, maka harus diganti
dengan nilai yang dilipatgandakan. (Lihat Mudzakkiratul Fiqh hal. 41)

Bersambung….

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus
Salam
(Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At
Tuwaijiri)
https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post
Harry Styles – Lights Up

Harry Styles - Lights Up

Bebe Rexha – You Can’t Stop the Girl

Bebe Rexha - You Can't Stop the Girl

Iklan

Recommended Stories

Pentingnya Inovasi Dalam Beriklan

21 Mei 2010

Kode Pos Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas

22 Maret 2017

Bayangan Kegagalan saat Memulai Usaha

13 Mei 2015

Popular Stories

  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?