• Latest
  • Trending

Fiqih Hudud (9)

9 Oktober 2019
Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

28 April 2026
Kencan Pertama Bikin Kaget! Pria Ini Syok Teman Wanitanya Sampai Bungkus Makanan, Netizen Ikut Heboh

Kencan Pertama Bikin Kaget! Pria Ini Syok Teman Wanitanya Sampai Bungkus Makanan, Netizen Ikut Heboh

28 April 2026
Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

28 April 2026
Viral! Cewek Cantik Ini Basah Kuyup Setelah Payungnya Dicuri Copet

Viral! Cewek Cantik Ini Basah Kuyup Setelah Payungnya Dicuri Copet

28 April 2026
Viral! Tante Cantik Kehujanan di Tengah Jalan Jadi Tontonan Pria Kampung

Viral! Tante Cantik Kehujanan di Tengah Jalan Jadi Tontonan Pria Kampung

27 April 2026
Viral! Kakak Cantik Minta Terong Saat Masak di Dapur

Viral! Kakak Cantik Minta Terong Saat Masak di Dapur

27 April 2026
Viral! Tante Cantik Minta Pisang ke Mas Ganteng di Kereta Cepat – Awalnya Cuma Lapar, Malah Baper!

Viral! Tante Cantik Minta Pisang ke Mas Ganteng di Kereta Cepat – Awalnya Cuma Lapar, Malah Baper!

27 April 2026
Viral! Gadis Muda Prank Driver Gojek Saat Live Minta Pijat - Endingnya Bikin Netizen Tegang!

Viral! Gadis Muda Prank Driver Gojek Saat Live Minta Pijat – Endingnya Bikin Netizen Tegang!

27 April 2026
Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

27 April 2026
Viral! Lagu “Hanya Simpananmu” dari VOLTROCK Diburu Warganet, Ini Fakta di Baliknya

Viral! Lagu “Hanya Simpananmu” dari VOLTROCK Diburu Warganet, Ini Fakta di Baliknya

27 April 2026
Viral Warga Kaltim Gali Septic Tank Malah Temukan Batu Bara, Begini Kronologi Lengkapnya

Viral Warga Kaltim Gali Septic Tank Malah Temukan Batu Bara, Begini Kronologi Lengkapnya

27 April 2026
Viral! Video Vanyaa Imut Pakai Baju Dinas dengan Tampilan Basah 14 Menit

Viral! Video Vanyaa Imut Pakai Baju Dinas dengan Tampilan Basah 14 Menit

27 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

    Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

    Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

    Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

    Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

    Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

    Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

    Viral Penjual Es Krim di Puncak Gunung Andong, Sensasi Jajan Unik yang Bikin Pendaki Penasaran

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Hudud (9)

Religius by Religius
9 Oktober 2019
Reading Time: 16 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Fiqih Hudud (9)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat,
amma ba’d
u:

Berikut lanjutan pembahasan tentang hudud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, aamin.

Had Peminum
Khamr, Syarat, dan berdasarkan apa ditetapkan?

Had peminum
minuman keras adalah
dengan didera atau dicambuk. Ukurannya 40 kali dera, dan boleh lebih sampai 80 kali.
Hal ini dikembalikan kepada ijtihad imam, ia b
oleh melakukan lebih dari itu jika butuh melakukannya, yaitu
ketika orang-orang kecanduan dengan khamr dan tidak jera jika didera 40 kali.
Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu tentang kisah
Al Walid bin Uqbah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dera
sebanyak 40 kali, Abu Bakar 40 kali, sedangkan Umar 80 kali. Semuanya adalah
sunnah, dan hal ini lebih aku sukai.” (HR. Muslim)

Tambahan dari Umar
radhiyallahu anhu bisa jadi karena menganggap itu sebagai ta’zir yang boleh
dilakukan oleh imam ketika dipandang perlu. Hal ini juga diperkuat, bahwa Umar
radhiyallahu anhu mendera pecandu minuman keras yang berbadan kuat dengan 80
kali, sedangkan yang fisiknya lemah ia dera 40 kali, wallahu a’lam.

Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Had peminum minuman keras adalah 40 kali
berdasarkan As Sunnah dan Ijma kaum muslim, adapun lebih dari itu bisa
dilakukan oleh imam ketika dibutuhkan saat manusia tercandu minuman keras dan
tidak jera jika hanya 40 kali.”

Demikian pula
berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah memukul menggunakan sandal dan pelepah kurma sebanyak 40 kali
dalam kasus khamr.” (HR. Muslim)

Menurut Syaikh Abu
Bakar Al Jazairiy, jika yang meminum khamr adalah orang yang merdeka, maka
didera sebanyak 80 kali, tetapi jika yang meminumnya budak, maka didera
sebanyak 40 kali. (Lihat Minhajul Muslim hal. 432)

Apabila terjadi
berulang kali meminum khamr dan telah diberi had juga berulang kali, tetapi
orang tersebut tetap meminum khamr, maka jika imam memandang perlu membunuhnya,
maka boleh. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ، ثُمَّ إِنْ سَكِرَ
فَاجْلِدُوهُ، ثُمَّ إِنْ سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ» ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ: «فَاضْرِبُوا
عُنُقَهُ»

“Apabila seseorang
mabuk, maka deralah. Jika mengulangi lagi, maka deralah lagi, dan jika
mengulangi lagi, maka deralah.” Selanjutnya Beliau bersabda pada keempat
kalinya, “Jika ia mengulangi lagi, maka pancunglah.” (Hr. Nasa’i dan Ibnu
Majah, dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)

Imam
Nasa’i berkata, “Hadits-hadits yang memerintahkan untuk dibunuh adalah mansukh
(telah dihapus hukumnya).” Tirmidzi berkata, “Kami tidak menemukan perbedaan
antara Ahli Ilmu yang terdahulu maupun yang sekarang terhadap hal ini
(mansukhnya pembunuhan terhadap peminum minuman keras).” Ia juga berkata, “Aku
mendengar Muhammad (Bukhari) berkata, “Pembunuhan (terhadap peminum minuman
keras) adalah di awal-awal Islam lalu dimansukh.”

Hal
itu karena pernah dihadirkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
seorang yang telah meminum minuman keras sampai empat kali, namun Beliau tidak
membunuhnya, sehingga kaum muslim memandang bahwa had ‘membunuhnya’ telah
dimansukh.

Disyaratkan
untuk ditegakkan had khamr adalah:

1.      
Seorang muslim, karena tidak ada had bagi orang kafir.

2.      
Baligh, sehingga
tidak ada had bagi anak-anak.

3.      
Berakal, maka tidak ada had bagi orang gila dan orang dungu.

4.      
Atas dasar pilihannya, sehingga tidak
ada had bagi orang yang dipaksa, orang yang lupa, dan semisalnya.

Tiga syarat ini (no. 2-3) ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,

«إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي
الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

“Sesungguhnya
Allah memaafkan untuk umatku kekeliruan, lupa, dan yang dipaksa.
”
(Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al
Albani)

Demikian pula
berdasarkan sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Diangkat pena
untuk tiga orang…dst.
“

5.      
Harus mengetahui keharamannya. Oleh karena itu, tidak ada
had bagi orang yang jahil (tidak tahu
keharamannya).

6.      
Mengetahui bahwa minuman tersebut adalah khamr. Jika ia meminumnya karena mengira bukan khamr,
maka tidak ada hadnya.

Hal yang digunakan
untuk me
netapkan had khamr

Had khamr
menjadi tetap dengan salah satu dari dua perkara ini:

1.      
Adanya pengakuan meminumnya, misalnya ia mengaku bahwa
dirinya meminum khamr secara sukarela (tidak dipaksa).

2.      
Adanya bukti, yaitu persaksian dua orang yang adil dan
muslim terhadapnya.

Para ulama berbeda
pendapat; apakah ditetapkan had khamr bagi orang yang tercium dari mulutnya
khamr hingga muncul dua pendapat? (1) tidak diberi had, bahkan cukup dita’zir,
(2) ditegakkan had apabila ia tidak menyebutkan syubhat, dan inilah riwayat
dari Ahmad, pendapat Malik, serta menjadi pilihan Syaikh Taqiyyuddin Ibnu
Taimiyah rahimahullah.

Catatan:

– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Apabila khamr jatuh ke dalam air, dan zat khamr itu
berubah, lalu ada seorang yang minum, maka
yang diminumnya bukanlah khamr, dan ia tidak terkena had khamr, karena khamr
itu tidak tersisa lagi baik rasa, warna, maupun baunya.” (Majmu Fatawa
3/12)

– Alkohol adalah
sesuatu yang memabukkan dan memiliki hukum seperti khamr, sehingga tidak boleh
sengaja dicampurkan ke makanan, obat, dsb. Akan tetapi, jika telah dicampurkan
sebelumnya, maka dosanya adalah bagi orang yang mencampurkannya. Kemudian
hendaknya diperhatikan makanan atau obat-obatan yang dicampur alkohol; apabila
alkohol itu hilang dalam arti tidak ada atsar(bekas)nya baik pada warna, rasa,
maupun baunya dan orang yang mengkonsumsi banyak makanan atau obat itu tidak
mabuk, maka tidak mengapa dikonsumsi. Tetapi jika tampak atsar (bekas/pengaruh)
alkoholnya, maka tidak boleh dikonsumsi.

Cara menegakkan had peminum khamr

Cara penegakkan
hadnya adalah dengan didudukkan si peminum khamr di atas tanah, lalu dipukul
punggungnya dengan cambuk yang sedang (antara tebal dan tipis) sebanyak 80
kali. Dalam hal ini wanita sama dengan laki-laki, hanyasaja ia harus dalam
keadaan tertutup auratnya dan tidak mengenakan pakaian yang terlalu tebal yang
membuatnya tidak terasa ketika dicambuk. (Lihat Minhajul Muslim hal.
433)

Catatan:

Tidak ditegakkan had
terhadap pemuda yang mengkonsumsi khamr di saat cuaca sangat dingin atau panas,
bahkan ditunggu waktu ketika udara dan cuaca sedang, sebagaimana tidak
ditegakkan pula had tersebut ketika kondisi pelaku dalam keadaan mabuk dan
sakit, bahkan ditunggu sampai kondisinya sadar dan sehat.

Hukum Narkoba dan memperdagangkannya

Maksud narkoba
adalah barang-barang yang menghilangkan akal dan pikiran. Orang yang
mengkonsumsinya tertimpa malas, berat, dan
lemas. Contohnya adalah Banj (tumbuhan yang menghasilkan bius), opium, ganja, dan sebagainya.

Narkoba adalah
haram bagaimana pun
cara mengkonsumsinya. Hal ini berdasarkan
hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap
minuman yang memabukkan adalah haram.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian pula
berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adala
h khamr. Setiap yang memabukkan adalah haram…dst.” (HR. Muslim)

Begitu juga
karena bahayanya yang besar dari barang-barang narkoba ini, besarnya kerusakan
yang ditimbulkan, membunuh generasi muda dan orang dewasa, membuat lalai dari
menaati
Rabb mereka, serta dari jihad dan
perkara-perkara mulia.

Hukum Memperdagangkan Narkoba

Telah datang
larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keharaman jual
beli khamr. Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, bahwa Beliau bersabda,

«إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ،
وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالْأَصْنَامِ»

“Sesungguhnya
Al
lah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan
patung.” (HR. Muslim)

Demikian pula
sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّم ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya
Allah apabila mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula hasil penjualannya.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad, hadits ini hadits shahih).

Oleh karena itu,
para ulama berkata, “Sesungguhnya sesuatu yang Allah haramkan
memanfaatkannya, maka diharamkan pula menjual-belikannya dan memakan
hasilnya.”

Di samping itu, karena narkoba juga termasuk khamr, maka larangan
menjual
–belikan khamr  juga mencakup
narkoba secara syara’, sehingga tidak boleh dijual-belikan dan harta yang
diperoleh dari memperdagangkannya adalah haram.

Bagi imam berhak memberikan sanksi orang yang
mengkonsumsi atau menjual-belikan dengan sanksi yang mewujudkan maslahat
seperti menghukum mati, menderanya, memenjarakan, membayar denda dan sebagainya
untuk menjaga jiwa, harta, kehormatan, dan akal manusia.

Hukuman Penyelundup dan Pengkonsumi narkoba

Oleh karena bahaya yang besar dari narkoba,
maka sebagian ulama besar memberikan fatwa terkait narkoba sebagai berikut:

1. Penyelundup narkoba, hukumannya adalah
dibunuh karena besarnya bahaya dan keburukannya.

2. Pengedar narkoba baik dengan menjual,
membeli, membuat, mengimpor,  atau
menghadiahkan, untuk pertama kalinya diberi ta’zir dengan ta’zir yang keras
seperti dipenjara, dicambuk, atau dengan denda, atau dengan semua sanksi itu
sesuai pandangan hakim.

3. Jika berulang lagi hal itu, maka diberi
ta’zir yang dapat menghentikan kejahatannya dari umat ini meskipun harus
dibunuh, karena perbuatan itu termasuk mengadakan kerusakan di bumi.” (Lihat Mukhtashar
Al Fiqhil Islami
oleh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiriy)

Hukum mengkonsumsi Mufattirat

Mufattirat adalah semua obat-obatan yang
membuat fisik lemas dan membuat terbius sebagian anggota badannya, misalnya
adalah rokok, jirak, qat, dan sebagainya yang tidak sampai memabukkan dan
menghilangkan akal. Semua itu hukumnya haram; tidak boleh dikonsumsi karena
bahayanya baik pada agama, kesehatan, fisik, harta, dan akal.

Sanksi bagi orang yang mengkonsumsi semua
barang di atas adalah diberi ta’zir yang ditetapkan oleh hakim yang dapat
mewujudkan maslahat.

Bersambung….

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus
Salam
(Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At
Tuwaijiri)
https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post
Penasaran dengan Bakso Rusuk TemanTuli

Penasaran dengan Bakso Rusuk TemanTuli

City Hunter: Shinjuku Private Eyes (2019) Sinopsis, Informasi

Iklan

Recommended Stories

Waktu Membaca Doa Masuk Pasar

PURA TIRTA EMPUL : MENCARI KETENANGAN JIWA DI PULAU BALI

16 September 2018

NABI DIBERI MUKJIZAT SESUAI KEBUTUHAN KAUMNYA

30 Januari 2017

Tunjukkan Sikap Anti Islam, Donald Trump Ingin Tutup Masjid di Amerika

17 November 2015

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?