الله الرحمن الرحيم
shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
non muslim, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Islam atau karena adanya niat buruk di hatinya-
berpendapat bolehnya mengangkat non muslim sebagai pemimpin, maka pada
kesempatan ini, kami akan sebutkan kepada Anda hukumnya berdasarkan Al Qur’an,
As Sunnah, dan Ijma (kesepakatan para ulama).
الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
orang-orang kafir untuk berkuasa terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa:
141)
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberi kesempatan kepada orang-orang kafir berkuasa terhadap
orang-orang yang beriman secara syariat. Jika terjadi yang demikian, berarti
menyalahi syariat.” (Ahkamul Qur’an 1/641)
الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin) meninggalkan orang-orang beriman.
Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. An Nisaa’:
144)
وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ
مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu);
sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang zalim.”
(QS. Al Ma’idah: 51)
اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ
mengambil menjadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan
dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu,
dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah
jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Ma’idah:
57)
sifat orang-orang munafik, dimana mereka memilih non muslim sebagai pemimpin
mereka,
الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا (139)
akan mendapat siksaan yang pedih,–(yaitu) orang-orang yang mengambil
orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang
beriman. Apakah mereka mencari kemuliaan di sisi orang kafir itu? Padahal
sesungguhnya semua kemuliaan kepunyaan Allah.” (QS. An Nisaa:
138-139)
pertolongan kepada orang yang mengangkat orang-orang kafir sebagai pemimpin,
Dia berfirman,
الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ
kafir menjadi wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa
berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali Imran:
28)
kafir sebagai pemimpin- merupakan sikap Bani Israil terdahulu sehingga mereka
mendapatkan laknat,
مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي
الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ (80) وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ
كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ (81)
dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya sangat buruklah apa yang
mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka
akan kekal dalam siksaan.–Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi
(Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan
mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi pemimpin-pemimpin, tetapi
kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Ma’idah:
80-81)
memberikan kepemimpinan kepada orang-orang kafir dapat menimbulkan kekacauan di
muka bumi dan kerusakan yang besar, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ (73)
pelindung bagi sebagian yang lain. jika kamu (wahai kaum muslimin) tidak melaksanakan
apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka
bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al Anfal: 73)
itu: keharusan adanya persaudaraan yang teguh antara kaum muslimin dan lebih
mengutamakan mereka.
yang jelas akan haramnya memilih dan menyerahkan kepemimpinan kepada non muslim,
dan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk khianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan
kaum muslimin.
bin Ash Shamit radhiyallahu ‘anhu berikut:
berkata,
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا
أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا
وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ
الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ
اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
memanggil kami, lalu kami membait Beliau. Di antara baiat yang Beliau minta
dari kami adalah agar kami tetap mendengar dan taat baik ketika semangat maupun
tidak, ketika sulit maupun lapang, serta mendahulukan (pimpinan) daripada diri
kami, dan agar kami tidak mencabut kekuasaan dari pemiliknya. Beliau bersabda, “Kecuali
jika kalian melihat kekafiran yang nyata, dimana kalian memiliki hujjah dari
Allah terhadapnya.” (HR. Muslim)
pemimpin melakukan kekufuran (yang nyata) dan merubah syariat, atau melakukan
kebid’ahan, maka dirinya lepas dari kekuasaan, gugur menaatinya, dan wajib bagi
kaum muslimin menggantinya dan memberhentikannya, serta mengangkat pemimpin
yang adil jika memungkinkan. Dan jika hal itu tidak dapat dilakukan kecuali
oleh pihak tertentu (yang berwenang), maka pihak itu wajib memberhentikan orang
kafir itu.” (Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi 6/314)
kepemimpinan tidak sah untuk orang kafir, dan kalau seseorang tiba-tiba menjadi
kafir (murtad), maka ia diberhentikan, demikian pula ketika ia tidak mau
mengerjakan shalat yang wajib dan mengajaknya.” (Syarh Shahih Muslim
karya Imam Nawawi 6/315)
yang telah dihapal namanya, bahwa orang kafir tidak boleh berkuasa terhadap
orang muslim dalam keadaan bagaimana pun.” (Dinukil Ibnul Qayyim dalam Ahkam
Ahlidz Dzimmah 2/787).
kepemimpinan tidak boleh diberikan kepada wanita, orang kafir, dan anak-anak.”
(Maratibul Ijma’ hal. 208).
kepemimpinan menjadi lepas karena kafir berdasarkan ijma. Oleh karena itu,
setiap muslim wajib menolaknya. Barang siapa yang mampu menolaknya, maka ia
akan memperoleh pahala, dan barang siapa yang menjadi penjilat, maka ia memperoleh
dosa. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka ia harus berhijrah dari negeri
itu.” (Fathul Bari 13/123).
telah diangkat kemudian melakukan kefasikan setelah diserahkan kepemimpinan kepadanya,
maka menurut jumhur (mayoritas ulama), kepemimpinannya dibatalkan dan dicabut
karena kefasikan yang tampak yang sudah diketahui, karena telah jelas, bahwa
imam diangkat untuk menegakkan hudud (hukum), memenuhi hak, menjaga harta anak
yatim dan orang yang hilang akal, memperhatikan urusan mereka, dan lain-lain
yang telah disebutkan sebelumnya. Kefasikan yang dilakukannya membuatnya terhalang
dari melakukan hal-hal tersebut. Kalau kita biarkan dengan keadaannya yang
fasik, maka dapat menghilangkan maksud yang karenanya dia diangkat. Tidakkah engkau
perhatikan di awal, bahwa tidak bolehnya kepemimpinan kepada orang fasik karena
dapat mengakibatkan terbengkalai tujuan diangkatnya. Hal ini sama seperti itu. Adapun
yang lain berpendapat, “Tidak diberhentikan kecuali karena kekafiran, atau
karena meninggalkan shalat, atau tidak mengajak shalat atau syariat Islam
lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
hadits Ubadah bin Ash Shamit, “dan agar kami tidak mencabut kekuasaan dari
pemiliknya,” selanjutnya Beliau bersabda, “Kecuali jika kalian melihat
kekafiran yang nyata, dimana kalian memiliki hujjah dari Allah terhadapnya.” (Tafsir
Al Qurthubi 1/271)
muslim menjadi pemimpin, bukan berarti melecehkan non muslim atau menzalimi
mereka, tetapi maksudnya agar terwujud maslahat yang besar bagi bangsa dan negara,
agar terlaksana syariat Islam dan terwujudnya keadilan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala
berfirman,
يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku
adil.”
(QS. Al Mumtahanah: 8)
untuk menjaga syariat Allah, meninggikan kalimat-Nya (Tauhid), mengurus dunia,
menjaga agama Allah, dan menjaga hak-hak manusia. Imam Al Mawardiy berkata, “Kepemimpinan
dibentuk untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Menyerahkan
kepemimpinan kepada orang yang mampu menjalankannya di kalangan umat ini
hukumnya wajib.” (Al Ahkam As Sulthaniyyah hal. 5)
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’:
Ar
Raddul Mubin ala Man Ajaaza walayatal kafir ‘alal Muslimin (Ihab Kamal Ahmad), Hukmu
Walayatn Nushairiy ‘alal Muslimin (Ali bin Nayif Asy Syahud), Maktabah
Syamilah versi 3.45, dll.





































