Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Beberapa Larangan Dalam Jihad, Perbudakan, Qadha (Peradilan), dll.

Religius by Religius
30.12.2012
Reading Time: 15 mins read
0
ADVERTISEMENT

بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Beberapa Larangan Dalam Jihad, Perbudakan, Qadha
(Peradilan), Hudud (hukuman khusus tindak pidana), dan Dalam Hubungan Rakyat
Dengan Penguasa

Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya,
kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:

Berikut
ini beberapa larangan yang terkait dengan jihad, perbudakan, qadha’, hudud, dan
tentang hubungan rakyat dengan penguasa agar kita ketahui dan kita jauhi,
semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Beberapa larangan dalam jihad

ADVERTISEMENT
1.     Larangan
berangan-angan bertemu musuh.

2.     Larangan melarikan
diri dari peperangan.

3.     Larangan
meninggalkan dan melupakan kegiatan memanah setelah mempelajarinya.

4.     Larangan
memelihara kuda untuk kesombongan, berbangga, dan riya.

5.     Larangan saling
berperang antara sesama muslim.

6.     Larangan
menghukum seseorang karena kesalahan orang lain.

7.     Larangan
membeli ghanimah (harta rampasan perang) sampai dibagikan.

8.     Larangan
membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan.

9.     Larangan
membunuh orang yang menyatakan diri masuk Islam atau bersyahadat.

Beberapa larangan dalam perbudakan

1.     Larangan
menganiaya makhluk yang lemah, seperti budak, wanita, anak-anak, orang yang
lemah, istri, hewan, dsb.

2.     Larangan
bagi budak melarikan diri dari tuannya.

3.     Larangan
memisahkan budak wanita dengan anaknya yang masih kecil dengan dijual.

4.     Larangan
menjual orang merdeka dan memakan hasil penjualannya.

5.     Larangan
menjima’i wanita tawanan sampai istibra’ dengan satu kali haidh atau melahirkan
jika hamil.

6.     Larangan
merusak hubungan antara budak dengan tuannya.

7.     Larangan
bagi budak menikah tanpa izin tuannya.

8.     Larangan
bermain-main dalam pemerdekaan budak, bercanda dalam hal ini dianggap serius.

9.     Larangan
memanggil budaknya dengan mengatakan ‘abdi atau amati (artinya:
hambaku), tetapi hendaknya menggantinya dengan ghulami atau jariyati (artinya:
de’ atau nak’).

10. Larangan
tidak memberikan makanan, minuman, dan pakaian kepada budak, dan larangan
membebani mereka di luar kesanggupannya.

Beberapa larangan dalam qadha’ (peradilan)

1.     Larangan
menjadi qadhi (hakim) yang buruk, yaitu hakim yang tahu kebenaran namun tidak
memutuskan dengannya, dan hakim yang jahil (tidak) mengetahui kebenaran
sehingga memutuskan dengan tanpa ilmu.

2.     Larangan
berdakwa memiliki sesuatu pada orang lain, padahal ia tahu bahwa ia tidak memilikinya.

3.     Larangan
bagi hakim langsung memutuskan ketika mendengar pernyataan dari satu pihak,
sampai ia mendengar pernyataan dari pihak yang lain (lawan sengketa).

4.     Larangan
bagi hakim memutuskan dalam keadaan marah.

5.     Larangan
menerima persaksian orang yang khianat, orang yang berzina, dan orang yang
memendam permusuhan.

6.     Larangan
bagi hakim memutuskan di luar zhahirnya.

Beberapa larangan dalam hudud

1.     Larangan
membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta’ala kecuali dengan alasan yang
dibenarkan, seperti karena murtad, membunuh orang lain, atau berzina setelah
muhshan.

2.     Larangan
berzina.

3.     Larangan
menuduh berzina.

4.     Larangan
melakukan homoseksual.

5.     Larangan
melakukan pencurian.

6.     Larangan
memotong tangan pencuri jika mencuri kurang dari 1/4 dinar.

7.     Larangan
memotong tangan pencuri yang mencuri buah yang masih menempel di pohon.

8.     Larangan
melakukan pembegalan (qath’uth thariq).

9.     Larangan
menghalangi pemberlakukan hukum qishas.

10. Larangan
menegakkan hukuman hudud di masjid.

11. Larangan
memberi sanksi dengan memukul lebih dari 10 kali, kecuali dalam hukuman hudud.

12. Larangan
membunuh orang mukmin karena membunuh oranag kafir.

13. Larangan
melakukan qishas terhadap luka sampai sembuh.

14. Larangan
membantu setan dengan menghina orang yang mendapat hukuman hudud dengan
mengatakan, “Semoga Allah menghinakanmu atau melaknatmu.”

Beberapa larangan dalam hubungan rakyat
dengan penguasa

1.     Larangan
menyuap dan menerima suap.

2.     Larangan masuk
menemui orang-orang zalim tanpa ada maksud yang baik, bahkan hanya membantu
kezaliman mereka, memuliakan, atau menyukai mereka.

3.     Larangan
merusak atau membatalkan bai’at kepada imam (pemimpin) karena tidak memperoleh
tujuan dunia yang diharapkan.

4.     Larangan bagi
imam atau wakilnya menerima hadiah, terutama jika tampak ada maksud lain dari
si pemberi hadiah.

5.     Larangan
menaati makhluk jika isinya bermaksiat kepada Al Khaliq (Allah).

6.     Larangan
meminta jabatan.

7.     Larangan
memberikan jabatan kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya.

8.     Larangan
mengangkat dua khalifah dalam satu kekuasaan.

9.     Larangan
memberontak kepada pemerintah, kecuali jika melihat kekufuran akbar (besar)
dari mereka berdasarkan dalil yang jelas (dan tidak menimbulkan mafsadat yang
lebih besar).

10. Larangan
mengangkat perempuan sebagai pemimpin.

11. Larangan bagi
imam berbuat zalim dan menipu rakyatnya.

12. Larangan
memungut upeti atau pajak terhadap barang dagangan atau usaha manusia.

13. Larangan
berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala.

14. Larangan berpecah
belah.

Wallahu
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Al Manhiyyat Asy
Syar’iyyah
(M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba’ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35, dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Happy New Year 2013!

Sydney New Year's Eve 2013

Iklan

Recommended Stories

Sejarah Sepak Bola Indonesia (3): Sepak Bola di Surabaya Sejak Era Hindia Belanda; Tidak Hanya Persebaya, Juga Ada Lainnya

24.07.2023

Letkol Untung dibawa ke Mahmilub, 1966

07.05.2016

Gedung Padangsche Spaarbank Riwayatmu Kini

17.11.2015

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?