الله الرحمن الرحيم
(Peradilan), Hudud (hukuman khusus tindak pidana), dan Dalam Hubungan Rakyat
Dengan Penguasa
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya,
kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
ini beberapa larangan yang terkait dengan jihad, perbudakan, qadha’, hudud, dan
tentang hubungan rakyat dengan penguasa agar kita ketahui dan kita jauhi,
semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.
berangan-angan bertemu musuh.
diri dari peperangan.
meninggalkan dan melupakan kegiatan memanah setelah mempelajarinya.
memelihara kuda untuk kesombongan, berbangga, dan riya.
berperang antara sesama muslim.
menghukum seseorang karena kesalahan orang lain.
membeli ghanimah (harta rampasan perang) sampai dibagikan.
membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan.
membunuh orang yang menyatakan diri masuk Islam atau bersyahadat.
menganiaya makhluk yang lemah, seperti budak, wanita, anak-anak, orang yang
lemah, istri, hewan, dsb.
bagi budak melarikan diri dari tuannya.
memisahkan budak wanita dengan anaknya yang masih kecil dengan dijual.
menjual orang merdeka dan memakan hasil penjualannya.
menjima’i wanita tawanan sampai istibra’ dengan satu kali haidh atau melahirkan
jika hamil.
merusak hubungan antara budak dengan tuannya.
bagi budak menikah tanpa izin tuannya.
bermain-main dalam pemerdekaan budak, bercanda dalam hal ini dianggap serius.
memanggil budaknya dengan mengatakan ‘abdi atau amati (artinya:
hambaku), tetapi hendaknya menggantinya dengan ghulami atau jariyati (artinya:
de’ atau nak’).
tidak memberikan makanan, minuman, dan pakaian kepada budak, dan larangan
membebani mereka di luar kesanggupannya.
menjadi qadhi (hakim) yang buruk, yaitu hakim yang tahu kebenaran namun tidak
memutuskan dengannya, dan hakim yang jahil (tidak) mengetahui kebenaran
sehingga memutuskan dengan tanpa ilmu.
berdakwa memiliki sesuatu pada orang lain, padahal ia tahu bahwa ia tidak memilikinya.
bagi hakim langsung memutuskan ketika mendengar pernyataan dari satu pihak,
sampai ia mendengar pernyataan dari pihak yang lain (lawan sengketa).
bagi hakim memutuskan dalam keadaan marah.
menerima persaksian orang yang khianat, orang yang berzina, dan orang yang
memendam permusuhan.
bagi hakim memutuskan di luar zhahirnya.
membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta’ala kecuali dengan alasan yang
dibenarkan, seperti karena murtad, membunuh orang lain, atau berzina setelah
muhshan.
berzina.
menuduh berzina.
melakukan homoseksual.
melakukan pencurian.
memotong tangan pencuri jika mencuri kurang dari 1/4 dinar.
memotong tangan pencuri yang mencuri buah yang masih menempel di pohon.
melakukan pembegalan (qath’uth thariq).
menghalangi pemberlakukan hukum qishas.
menegakkan hukuman hudud di masjid.
memberi sanksi dengan memukul lebih dari 10 kali, kecuali dalam hukuman hudud.
membunuh orang mukmin karena membunuh oranag kafir.
melakukan qishas terhadap luka sampai sembuh.
membantu setan dengan menghina orang yang mendapat hukuman hudud dengan
mengatakan, “Semoga Allah menghinakanmu atau melaknatmu.”
dengan penguasa
menyuap dan menerima suap.
menemui orang-orang zalim tanpa ada maksud yang baik, bahkan hanya membantu
kezaliman mereka, memuliakan, atau menyukai mereka.
merusak atau membatalkan bai’at kepada imam (pemimpin) karena tidak memperoleh
tujuan dunia yang diharapkan.
imam atau wakilnya menerima hadiah, terutama jika tampak ada maksud lain dari
si pemberi hadiah.
menaati makhluk jika isinya bermaksiat kepada Al Khaliq (Allah).
meminta jabatan.
memberikan jabatan kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya.
mengangkat dua khalifah dalam satu kekuasaan.
memberontak kepada pemerintah, kecuali jika melihat kekufuran akbar (besar)
dari mereka berdasarkan dalil yang jelas (dan tidak menimbulkan mafsadat yang
lebih besar).
mengangkat perempuan sebagai pemimpin.
imam berbuat zalim dan menipu rakyatnya.
memungut upeti atau pajak terhadap barang dagangan atau usaha manusia.
berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala.
belah.
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Al Manhiyyat Asy
Syar’iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba’ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35, dll.




































![[Lirik+Terjemahan] Nogizaka46 – Hashire! Bicycle (Melajulah, Sepeda!)](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/hashirebycycle.jpg?fit=400%2C397&ssl=1)
![[Lirik+Terjemahan] Nogizaka46 – Yubi Bouenkyou (Teropong Jari)](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/Nogizaka46-YubiBouenkyou.jpg?fit=400%2C400&ssl=1)
