kegembiraan karena telah berhasil menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan
dan dapat mengerjakan ibadah-ibadah lainnya, yang wajib maupun yang sunat.
Kegembiraan seperti ini merupakan kegembiraan yang terpuji, yakni kegembiraan
karena berhasil menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, bukan
kegembiraan ketika seseorang berada di atas maksiat. Allah Subhaanahu wa
Ta’aala berfirman:
rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan
rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.(terj. Yunus:
58)
lakukan selama di bulan Ramadhan, Amin, Amin, Amin Yaa Rabbal ‘aalamiin.
berpuasa agar kita menjadi insan yang bertakwa. Allah Subhaanahu wa Ta’aala
memiliki hikmah yang dalam mengapa Dia memilih puasa sebagai sarana utama agar
hamba-Nya dapat menjadi insan yang bertakwa. Yang demikian tidak lain, karena
besarnya pengaruh puasa bagi seseorang dalam menjadikannya insan yang bertakwa.
enak dan nikmat, seperti makan, minum, dan syahwatnya, maka diharapkan nantinya
setelah selesai menjalankan ibadah puasa ketika ia dihadapkan perbuatan maksiat
yang dijadikan terasa nikmat, ia pun mampu menahan dirinya? Karena perbuatan
maksiat dijadikan terasa enak sebagai cobaan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
بِالْمَكَارِهِ وَ حُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
dikelilingi oleh syahwat.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)
haus, sehingga menjadikan dirinya merasakan beban yang dialami
saudara-saudaranya yang fakir dan miskin, yang membuatnya ingin bersedekah dan
membantu mereka?
Ta’aala untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang
merusak pahalanya seperti berkata-kata kotor, mencaci-maki orang lain, berdusta
dan perkataan maksiat lainnya, serta diuji untuk menahan diri dari
tindakan-tindakan maksiat, seperti berkelahi, menzalimi orang lain, dsb.?
Subhaanahu wa Ta’aala tidak membuat seseorang binasa sebagaimana puasa tidak
menjadikan seseorang mati. Akan tetapi, Allah Subhaanahu wa Ta’aala menghendaki
kebaikan bagi diri kita.
dalam menjadikan manusia bertakwa, maka Allah Subhaanahu wa Ta’aala
mewajibkannya kepada generasi terdahulu maupun kepada kita generasi yang datang
setelah mereka, dan tidak menghapus
syari’at tersebut. Dia berfirman:
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa,” (terj. Al Baqarah: 183)
menjalankan puasa adalah menjadi insan yang bertakwa, maka tidak selayaknya
bagi kita setelah menjalankan ibadah puasa kembali kepada kebiasaan yang dahulu
kita kerjakan, seperti meninggalkan shalat, durhaka kepada orang tua, memutuskan
tali silaturrahim, bermusuhan, menyakiti tetangga, tidak menjaga lisannya dari
dusta, ghibah (membicarakan orang lain), namimah (adu domba), melepas jilbab,
dan melakukan maksiat lainnya, wal ‘iyadz billah.
hamba tersebut diberi taufik oleh Allah untuk mengerjakan ibadah-ibadah
lainnya, mengerjakan ketaatan kepada-Nya dan menjauhi maksiat.
Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan kita mengagungkan-Nya, Dia berfirman:
kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (terj. Al Baqarah:
185)
dimulai dari malam hari tanggal satu Syawwal hingga shalat Ied ditunaikan.
Namun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa takbir pada ‘Idul Fitri
dimulai dari keluarnya menuju tempat shalat hingga ditunaikan shalat ‘Idul
Fithri.
(9 Dzulhijjah) dan tetap terus bertakbir hingga Ashar akhir hari tasyriq.
bisa membaca:
لَاِالهَ اِلَّا اللهُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ وَ ِللهِ اْلحَمْدُ
Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih,
dan tidak mengapa ucapan takbirnya 3 kali.
اَللهُ اَكْبَرُ وَ ِللهِ اْلحَمْدُ اَللهُ اَكْبَرُ وَاَجَلُّ اَللهُ اَكْبَرُ
عَلىَ مَاهَدَانَا
takbir Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad shahih juga.
diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih.
namun tidak dengan alat musik. Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad shahih
bahwa Ibnu Umar berangkat pada hari Idul Fithri dan Idul Adh-ha dengan
mengeraskan takbirnya, sampai tiba di lapangan, ia pun tetap terus bertakbir
sampai imam datang. Adapun wanita cukup dengan mensirr(pelan)kan suaranya ketika bertakbir.
menempuh jalan yang berbeda dengan pulangnya, dan dianjurkan dengan berjalan
kaki. Ini semua merupakan syi’ar Islam.
umat Islam, di mana hanya ada tiga hari raya bagi umat Islam, yaitu Idul Fitri,
Idul Adh-ha dan hari Jum’at. Adapun selain tiga hari ini, maka yang demikian
bukanlah hari raya umat Islam.
yang pernah dirayakan oleh masyarakat jahiliyyah dahulu, Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Dahulu masyarakat jahiliyyah memiliki dua
hari dalam setiap tahunnya, di mana
mereka bersuka-ria di hari itu, maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
datang ke Madinah, Beliau bersabda:
اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى *
telah menggantikannya dengan yang lebih baik darinya, yaitu Idul Fithri dan
Idul Adh-ha.” (Shahih, diriwayatkan oleh Nasa’i)
biasa diperingati oleh masyarakat jahiliyyah dahulu, maka keduanya juga
pengganti terhadap hari raya-hari raya dan hari besar yang diperingati sebagian
kaum muslimin zaman sekarang, seperti hari raya maulid, hari ibu, hari Valentin, hari Israa’-Mi’raaj,
Tahun baru dsb.
muslimin bersuka-ria, bersenang-senang dan melakukan permainan mubah di hari
raya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
mengingkari orang-orang Habasyah yang bermain tombak di masjid, dan tidak mengingkari
gadis-gadis kecil bernyanyi di hari raya.
mengucapkan tahni’ah (selamat) kepada saudaranya. Ucapannya adalah:
kamu.” (Diriwayatkan oleh Al Muhaamiliy, Tamaamul Minnah hal. 355)
belum mendapatkan keterangannya baik dalam kitabullah maupun dalam sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
amal saleh dilipatgandakan pahalanya. Namun kesempatan meraih pahala yang
banyak masih ada, di antaranya adalah dengan melanjutkan berpuasa selama enam
hari di bulan Syawwal, di mana bagi mereka yang melakukannya akan dianggap
seperti berpuasa setahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَامَ رَمَضَانَ, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ
اَلدَّهْرِ
berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun.” (HR.
Jama’ah ahli hadits selain Bukhari dan Nasa’i)
juga tidak berturut-turut.
mengatakan, “Dianggap seperti berpuasa setahun adalah karena satu kebaikan
dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan, bulan Ramadhan dihitung sepuluh
bulan, sedangkan enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan.”
memanfaatkan kesempatan ini untuk berpuasa sebelum waktunya habis. Namun perlu
diingat, hendaknya kita menjalankan puasa Syawwal setelah hutang puasa kita di
bulan Ramadhan telah dibayar, demikian menurut ulama madzhab Maliki dan
Syafi’i.
yang utama, di mana beramal saleh pada hari-hari itu sangat dicintai Allah
Subhaanahu wa Ta’aala, yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلىَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ –
يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ – قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِي
سَبِيْلِ اللهِ ؟ قَالَ “وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ
خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
Allah ‘Azza wa Jalla daripada hari-hari ini –yakni sepuluh hari (pertama bulan
Dzulhijjah)- para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tidak juga jihad fii
sabiilillah?” Beliau menjawab, “Tidak juga jihad fii sabiilillah, kecuali orang
yang keluar (berjihad) dengan jiwa-raga dan hartanya, kemudian tidak bersisa
lagi.” (HR. Bukhari)
Kaya, tidak membutuhkan ibadah hamba-hamba-Nya oleh karena itu,
saleh Maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan
perbuatan jahat, Maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah
Tuhanmu menganiaya hamba-hamba-Nya. (Fushshilat: 46)






































