Islami
—يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
sekalian yang berbahagia
berikan kepada kita adalah diutus-Nya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam, di mana dunia yang dahulunya dipenuhi oleh kegelapan menjadi terang
dengan diutus-Nya Beliau. Dunia yang sebelumnya dipenuhi oleh gelapnya
kekufuran, menjadi terang dengan cahaya keimanan. Dunia yang sebelumnya
dipenuhi oleh gelapnya kebodohan, menjadi terang dengan cahaya pengetahuan, dan
dunia yang dahulunya dipenuhi oleh gelapnya kemaksiatan yang merupakan perusak
bumi, menjadi terang dengan cahaya ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, di mana
taat adalah sesuatu yang memperbaiki bumi yang kita tempati ini.
sekalian yang berbahagia
shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tengah-tengah manusia, maka menjadi jelaslah
jalan yang seharusnya ditempuh mereka. Oleh karena itu, sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
sekalian yang berbahagia
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menikah, di mana ia merupakan
sunnah para nabi, termasuk di antaranya adalah sunnah Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan
keturunan. “ (Terj. Ar Ra’d: 38)
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa ada tiga orang yang
datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan
tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat diberitahukan, maka
mereka menganggap ibadah Beliau sedikit, lalu mereka berkata, “Bagaimana
keadaan kami dibanding Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
dosa-dosanya telah diampuni yang dahulu maupun yang akan datang?” Salah seorang
di antara mereka berkata, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam terus.”
Yang lain berkata, “Sedangkan saya, maka saya akan berpuasa terus (setiap hari)
dan tidak akan berbuka.” Yang satu lagi berkata, “Saya akan menjauhi wanita dan
tidak akan menikah selama-lamanya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam datang, dan berkata, “Kamukah yang berkata ini dan itu? Adapun saya demi
Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah daripada kamu serta paling
takwa kepada-Nya. Akan tetapi, aku puasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan
aku menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka bukanlah
termasuk golonganku.”
saudara-saudari sekalian yang berbahagia
mengetahui, bahwa manusia yang normal suka kepada lawan jenis, oleh karena
itulah Islam tidak menghalanginya, bahkan memberikan kepada mereka sebuah jalan
yang terbaik, yaitu menikah, dan memang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan petunjuk dan jalan yang
ditempuh dan diserukan oleh orang-orang yang tidak berakal, yaitu seks bebas,
karena madharratnya yang begitu banyak dan menjadikan dunia ini rusak. Di
antaranya adalah wanita akan terlantar, demikian pula anak-anak yang lahir akan
terlantar, tidak ada yang menafkahi, mengurus dan mendidiknya.
sekalian yang berbahagia
yang menikah.
dalam zina jika tidak menikah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika
seseorang butuh segera menikah dan khawatir jatuh ke dalam zina, maka hendaknya
ia mendahulukannya daripada berhajji yang wajib.”
lebih utama dari hajji yang sunat, shalat dan puasa sunat.” Mereka juga
mengatakan, “Tidak ada bedanya antara yang mampu memberi nafkah maupun yang
tidak (yakni dalam kondisi seperti ini wajib hukumnya).”
memberikan kecukupan kepadanya sebagaimana disebutkan dalam surah An Nur: 32,
juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,
menjadi kewajiban Allah menolong mereka; mujahid fii sabiilillah, seorang budak
yang hendak memerdekakan dirinya dengan membayar iuran dan orang yang menikah
dengan tujuan menjaga dirinya.” (HR. Tirmidzi, ia katakan, “Hadits ini hasan”)
zina (yakni ia merasa aman dari melakukan perbuatan haram), meskipun ia
bersyahwat. Namun nikah lebih utama bdaripada mengkhususkan diri beribadah. Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata:
sempurna ibadah seseorang sampai ia menikah.”
orang yang sudah tua. Bahkan dalam kondisi ini hukumnya bisa menjadi makruh, karena hilangnya tujuan yang sesungguhnya
dari pernikahan yaitu menjaga kehormatan wanita dan bisa memadharratkan wanita.
mempedulikan hak istri untuk digauli dan dinafkahi. At Thabari berkata, “Kapan
saja seorang suami mengetahui bahwa dirinya tidak sanggup memberi nafkah
isterinya, atau tidak sanggup membayar mahar atau memberikan salah satu
hak-haknya yang wajib dipenuhinya, maka tidak halal bagi laki-laki menikahinya
sehingga ia menjelaskan kepada wanita itu atau sampai ia merasa memampu
memenuhi hak-hak wanita itu. Demikian juga jika seandainya si laki-laki
memiliki penyakit yang menghalanginya untuk bersenang-senang, maka si laki-laki
wajib menjelaskan agar wanita itu tidak tertipu olehnya…dst.”
sekalian yang berbahagia
pernikahan dalam Islam sungguh mudah.
empat rukun yang harus dipenuhi dalam nikah:
(urutannya adalah ayah, ayahnya ayah (kakek), saudara kandung, saudara sebapak,
anak-anaknya, paman, anak-anaknya, dan kemudian hakim) Imam Syafi’i berkata, “Menikahi wanita tidak sah
kecuali dengan ucapan wali yang dekat, jika tidak ada wali yang dekat maka
dengan wali yang jauh, dan jika tidak ada wali yang jauh maka dengan sulthan
(pemerintah).” Oleh karena itu, jika ada saudara kandung, maka tidak dipakai
saudara sebapak. Syarat wali adalah seorang laki-laki, baligh, berakal, dan
seorang muslim.
dirinya sendiri, boleh juga ia serahkan kepada orang lain untuk mewakilkan,
misalnya jual-beli, ijarah (menyewa), menuntut hak, pertengkaran dalam menuntut
hak, menikahkan, menceraikan dan ‘akad lainnya yang bisa diwakilkan.
meninggalkan sebagian besar dosa-dosa kecil. Namun jika banyak, maka lebih baik
lagi.
menikahkan kamu dengan si fulaanah.”
“Saya terima nikah ini.”
Mahar boleh ditunda atau diserahkan sebagiannya, dan sebagian lagi nanti. namun
dianjurkan agar disebutkan maharnya ketika akad.
walimah
hukumnya adalah wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada
Abdurrahman bin ‘Auf, “Adakanlah
walimah, meskipun dengan menyembelih seekor kambing.”
menurut sebagian fuqaha adalah tidak kurang dari seekor kambing, namun lebih
utama lebih dari itu –Hal ini jika mampu- namun jika tidak mampu maka sesuai
kemampuan, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadakan walimah
untuk Shafiyyah dengan makanan hais yaitu tepung, samin dan aqith (susu kering)
yang dicampur dan ditaruh di atas tikar kulit. Hal ini menunjukkan sah juga
meskipun tidak dengan kambing.
saudara-saudari sekalian yang berbahagia
penutup, di sini kami akan menyebutkan sedikit hak suami dan istri sebagai
bekal bagi mereka yang mengarungi bahtera rumah tangga:
Hak
istri yang wajib dipenuhi suami
dan tempat tinggal secara ma’ruf/wajar). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah ditanya tentang hak istri yang wajib dipenuhi
suami?, Beliau menjawab:
kamu memberinya makan ketika kamu makan, kamu memberinya pakaian ketika kamu
memakai pakaian dan kamu tidak memukul muka, menjelekkannya serta tidak
menjauhi kecuali tetap di dalam rumah.” (Shahih, HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
kemuliaannya, misalnya mencegah istri dari bercampur baur pria-wanita serta
tidak membiarkan istrinya melakukan kemaksiatan (seperti melepas jilbab),
karena suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap
kepemimpinannya.
sifatnya dharuuriy (mendesak) jika suami memiliki ilmu atau mengizinkan
istrinya menghadiri majlis ta’lim, karena kebutuhan memperbaiki keadaan
agamanya tidak kalah penting dengan kebutuhannya terhadap makan dan minum.
suami memiliki istri lebih dari satu, maka ia wajib berbuat adil dalam hal yang
bisa berbuat adil di
seperti dalam hal nafkah, tempat tinggal dan bermalam. Namun dalam hal yang
tidak mungkin berbuat adil di
yaitu dalam hal cinta, maka tidak mengapa lebih mencintai salah satunya
daripada yang lain (lih. An Nisaa’: 129). Demikian juga tidak mengapa
melebihkan salah satu istri dari yang lain dalam hal bermalam jika diridhai
oleh istri yang lain, sebagaimana yang dilakukan Saudah ketika menghibahkan
gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Hak
suami yang wajib dipenuhi istri
dipenuhi istri di antaranya adalah menaatinya dalam hal yang bukan maksiat,
tidak mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali setelah diizinkan suami,
meminta izin kepada suami ketika hendak puasa sunat, istri berusaha untuk tetap
bersama suami dan tidak meminta talaq kepadanya tanpa sebab, ridha’ dan qana’ah
(menerima apa adanya) dengan harta sedikit yang dimiliki suami serta tidak
membebani suami dengan beban yang berat (lih. Ath Thalaaq: 7) dsb.
‘ala Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.






































