Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

MENIKAH TANPA WALI

Keimanan by Keimanan
21.11.2022
Reading Time: 4 mins read
0
ADVERTISEMENT

Seorang Perempuan Menikah Tanpa Ada Wali

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Saya hidup di negara asing dan telah menikah dengan seorang gadis Nashrani yang juga bukan penduduk asli negara di mana saya tinggal.
Sama sekali tidak ada kerabat kami di sana.
Lalu saya meminang gadis tersebut dan dia menerima pinangan saya kemudian kami mengikrarkan lafaz ijab qabul, saya lupa berapa mahar yang ditetapkan saat itu kemudian saya membayar sejumlah uang kepadanya, dan dia tidak memiliki wali.
Dia seorang wanita yang baligh dan mandiri serta tidak ada saksi pada saat itu.
Apakah pernikahan saya ini sah dan benar? kami telah menikah dengan tanpa melihat kebiasaan masyarakat pada umumnya karena memang tujuan kami hanya Allah semata dan untuk meraih keridhaan-Nya.
Ada perasaan dihantui ketakutan jika memang pernikahan kami tidak sah maka akan terjadi perceraian diantara kami, apakah hal ini benar?…
Apakah wajib bagi saya untuk melangsungkan akad nikah yang baru lagi di hadapan wali si wanita dan dihadiri saksi-saksi?
Teks Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama :

Tidak halal bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita tanpa mendapatkan izin dari walinya baik dia masih gadis atau sudah janda.
Yang demikian itu merupakan perkataan jumhur Ulama di antaranya adalah; As Syafiโ€™i, Malik dan Ahmad mereka menggunakan dalil dengan dalil-dalil berikut,

Firman Allah Taโ€™ala :

ADVERTISEMENT

ูู„ุง ุชุนุถู„ูˆู‡ู† ุฃู† ูŠู†ูƒุญู† ุฃุฒูˆุงุฌู‡ู† (ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: 232)

โ€œMaka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya..” (QS. Al Baqarah : 232)

ูˆู„ุง ุชูู†ูƒุญูˆุง ุงู„ู…ุดุฑูƒูŠู† ุญุชู‰ ูŠุคู…ู†ูˆุง (ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: 221)

โ€œDan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.โ€ (QS. Al Baqarah : 221)

ูˆุฃู†ูƒุญูˆุง ุงู„ุฃูŠุงู…ู‰ ู…ู†ูƒู… (ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ูˆุฑ: 32)

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, … โ€œ (QS. An Nuur: 32)

Intinya, ayat-ayat tersebut di atas sebagai dalil sangatlah jelas yaitu syarat keberadaan seorang wali dalam pernikahan.
Karena arah pembicaraan Allah Taโ€™ala adalah orang-orang yang di bawah perwaliannya. Kalau saja perintah tersebut bukan untuk mereka (para wali) pastilah tidak diperlukan mengarahkan hal tersebut kepada mereka.

Di antara fikih Imam Bukhari Rahimahullah bahwa beliau memberikan bab tersendiri untuk ayat-ayat tersebut dengan ungkapannya, โ€œBab bagi yang mengucapkanย  ย  ย ู„ุง ู†ูƒุงุญ ุฅู„ุง ุจูˆู„ูŠ tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali,

dan dari Abu Musa al Asyโ€™ari dia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : โ€œ

ู„ุง ู†ูƒุงุญ ุฅู„ุง ุจูˆู„ูŠ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ุฑู‚ู… 1101 ูˆุฃุจูˆ ย ุฏุงูˆุฏุŒ ย 2085 ย ูˆุงุจู† ู…ุงุฌู‡ุŒ ุฑู‚ู… 1881)

“Tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali.” (HR.ย  Tirmizi, no. 1101, ย Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881.
Dishahihkan oleh Syekh Al Albani Rahimahullah dalam Shahih At Tirmizi, 1/318 ).

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata :
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :ย 

ุฃูŠู…ุง ุงู…ุฑุฃุฉ ุฃู†ูƒุญุช ู†ูุณู‡ุง ุจุบูŠุฑ ุฅุฐู† ูˆู„ูŠู‡ุง ูู†ูƒุงุญู‡ุง ุจุงุทู„ ุŒ ุจุงุทู„ ุŒ ุจุงุทู„ ุŒ ูุฅู† ุฏุฎู„ ุจู‡ุง ูู„ู‡ุง ุงู„ู…ู‡ุฑ ุจู…ุง ุงุณุชุญู„ ู…ู† ูุฑุฌู‡ุง ุŒ ูุฅู† ุงุดุชุฌุฑูˆุง ูุงู„ุณู„ุทุงู† ูˆู„ูŠ ู…ู† ู„ุง ูˆู„ูŠ ู„ู‡ย  (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ุฑู‚ู… 1102 ูˆุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ุฑู‚ู…ย  2083 ย ูˆุงุจู† ู…ุงุฌู‡ุŒ ุฑู‚ู… 1879 ูˆู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ุนูŠุณู‰ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ : ู‡ุฐุง ุญุฏูŠุซ ุญุณู†)

“Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil. Jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikannya dan dihalalkan baginya.
Jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.
” (HR. Tirmizi, no. 1120, Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no.ย  1879. Abu Isa At Tirmizi mengatakan, Hadits ini derajatnya Hasan.
Dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil, no. 1840).

Kedua :

Dan jika walinya menolak menikahkan putrinya dengan lelaki yang dikehendaki tanpa alasan yang dibenarkan syariโ€™at, maka hak perwaliannya berpindah kepada orang yang setelahnya misalnya hak perwalian berpindah dari seorang ayah kepada kakek.

Ketiga :

Namun jika semua wali menolak untuk menjadi wali tanpa uzur syarโ€™i, maka hak perwalian beralih kepada penguasa atau wali hakim sebagaimana hadits terdahulu:

ูุฅู† ุงุดุชุฌุฑูˆุง ูุงู„ุณู„ุทุงู† ูˆู„ูŠ ู…ู† ู„ุง ูˆู„ูŠ ู„ู‡

“Dan jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.”

Keempat :

Jika tidak ada wali atau penguasa (wali Hakim) maka seorang yang memiliki kuasa di daerahnyalah yang berhak menikahkannya, seperti hakim lokal, kepala desa atau sesepuh desa dan yang semacamnya, dan jika mereka pun tidak ada maka diwakilkan kepada seorang Muslim yang dapat dipercaya yang berhak menikahkannya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata, “Dan apabila orang-orang yang memiliki hak sebagai wali nikah berhalangan maka hak perwalian beralih kepada seseorang yang baik yang memiliki semacam kekuasan yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan seperti Kepala Desa, kepala kabilah dan yang semacamnya.” (Al Ikhtiyaraat, hal.ย  350)

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Jika tidak ada bagi seorang wanita wali maupun penguasa yang menikahkannya, maka diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mngisyaratkan bahwa yang menikahkannya adalah lelaki yang adil dengan seizinnya.” (Al Mughni, 9/362).

Syekh Umar Al โ€˜Asyqar berkata : Apabila tidak ada penguasa kaum muslimin atau perempuan tersebut dalam kondisi dimana tidak ada bagi kaum muslimin penguasa dan juga wali secara umum sebagaimana kaum Muslimin yang berada di negara Amerika dan yang lainnya, maka jika di negara tersebut terdapat yayasan Islam yang bergerak dalam urusan Kaum Muslimin, maka yayasan tersebut memiliki kewenangan untuk menikahkannya. Demikian pula apabila terdapat kaum Muslimin pemimpin yang ditaati atau penanggung jawab yang mengatur urusan mereka, maka merekalah yang berhak untuk menjadi wali.
” (Dari kitabย  Al Wadhih Fi Syarhi Qonuunil Ahwal As Syakhshiyyah Al Urduni, hal. 70)

Wajib pada saat akad nikah disaksikan oleh dua orang lelaki muslim yang baligh dan berakal sehat.
Dengan demikian maka pernikahan anda yang pertama adalah bathil dan wajib bagi anda mengulang akad nikah yang harus dihadiri oleh wali mempelai wanita sebagaimana telah diterangkan dan dua orang saksi.

Wallahu aโ€™lam.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

PERMASALAHAN AMMA BA'DU

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Sompo Indonesia di Solo

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Sompo Indonesia di Solo

Iklan

Recommended Stories

Ustadz Abdul Somad Ungkap MAKNA HARI KEMERDEKAAN 17 Agustus 1945, Banyak Yang Belum Tahu

13.07.2023

Berapa Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

15.08.2011
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi AJB Bumiputera 1912 di Bima

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi AJB Bumiputera 1912 di Bima

26.03.2023

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?