A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.
Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
1. Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut. 2. Untuk barang dalam KONTAINER: – Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor KONTAINER apakah terdapat kerusakan, berlubang, dsb.
B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI
C. Dokumen Klaim
D. Salvage
Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
ADVERTISEMENT
B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI
C. Dokumen Klaim
D. Salvage
E. General Average
ahliasuransi.com









