MEMBANTU MANUSIA ZHALIM KARENA FANATISME
GOLONGAN ??
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Agak sering juga kita menyaksikan ataupun
mendapat kabar bahwa ada orang orang yang membantu bahkan membela saudaranya,
koleganya SATU PARTAI ataupun satu golongan meskipun mereka melakukan keburukan
atau kezhaliman. Ini sering terjadi karena FANATISME GOLONGAN YANG BERLEBIHAN
ATAU KEBABLASAN.
Meskipun mereka tidak berada diatas kebenaran
tapi kalau itu golongannya dibela juga, dibantu juga, dibenarkan juga. Dicari cari
alasan untuk membenarkan dan membela sesuatu yang salah. Ya, itu tadi karena kebablasan dan keliru dalam
memahami fanatisme.
Dalam syariat Islam tolong menolong memang
sangat dianjurkan tetapi tolong menolong dalam kebaikan. Bukan tolong menolong
dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan takwa. Dan jangan tolong menolog dalam berbuat dosa
dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya.
(Q.S al Maidah 2).
Syaikh as Sa’di berkata : “Dan tolong
menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa”, maksudnya hendaknya
sebagian dari kamu membantu sebagian yang lain dalam kebaikan. Dan kebaikan
adalah nama yang mengumpulkan segala perbuatan, baik lahir ataupun bathin, baik
hak Allah maupun hak manusia, YANG DICINTAI DAN DIRIDHAI OLEH ALLAH. Dan takwa
di sini adalah nama yang mengumpulkan
sikap meninggalkan segala perbuatan (buruk)
lahir dan bathin YANG DIBENCI OLEH ALLAH DAN RASUL-NYA.
“Dan janganlah kamu saling tolong menolong
dalam perbuatan dosa”, yaitu saling mendorong melakukan kemaksiatan
dimana pelakunya memikul beban dosa yang berat. “Dan pelanggaran”, yaitu
pelanggaran terhadap manusia pada darah, harta dan kehormatan mereka. Seorang
hamba wajib menghentikan diri dari segala kemaksiatan dan kezhaliman dan juga
menolong orang lain untuk meninggalkannya. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Ketahuilah bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi
Wasallam telah mengingatkan kita semua UNTUK TIDAK MEMBANTU PERBUATAN ZHALIM karena
akan membinasakan diri. Beliau bersabda :
مَنْ نَصَرَ قَوْمَهُ عَلى غَيْرِ حَقٍّ
فَهُوَ كَالْبَعِيرِ الَّذِي رُدِّيَ فَهُوَ يُنْزَعُ بِذَنَبِهِ
Barangsiapa membantu kaumnya (sukunya,
golongannya) yang tidak berada di atas kebenaran maka perumpamaannya seperti
unta yang terperosok kedalam sumur lalu ditarik tarik ekornya. (H.R Abu Dawud,
Imam Ahmad dan juga yang selainnya).
Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali berkata :
Yakni berusaha dikeluarkan dengan ditarik tarik ekornya. Maknanya adalah dia
(yang menarik ekor unta itu) JATUH KEDALAM DOSA seperti binasanya seekor unta
yang binasa karena terperosok ke dalam sumur lalu ditarik ekornya namun tidak
bisa juga menyelamatkannya. (Kitab Ensiklopedi Larangan).
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda
:
مِنَ
الله مَنْ
أَعَانَ عَلىَ قَوْمَهُ خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ
Barangsiapa yang secara zhalim ikut membantu
dalam suatu pertengkaran maka dia akan kembali dengan membawa murka Allah
Ta’ala. (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah dan al Hakim).
Tentang hadits ini Syaikh Salim bin ‘Ied al
Hilali menjelaskan : (1) Membantu suatu kezhaliman hukumnya haram. Barangsiapa melakukannya
maka berarti dia telah jatuh dalam kemarhan Allah dan kemurkaan-Nya. Ini
merupakan ancaman yang sangat berat yang menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah
termasuk dosa besar. (2) Fanatisme kesukuan (golongan) hukumnya haram.
Barangsiapa membantu sukunya yang berbuat zhalim maka dia berdosa dan berhak
mendapat hukuman. (Kitab Ensiklopedi Larangan).
Saudaraku, dalam satu hadits ada dijelaskan
tentang MEMBANTU SAUDARA YANG BERBUAT ZHALIM yaitu DENGAN MENCEGAHNYA dari
berbuat zhalim BUKAN MEMBELA KEZHALIMAN YANG DIPERBUATNYA. Rasulullah Salallahu
‘alaihi Wasallam menjelaskan perkara ini dalam sabda beliau yaitu dari Anas bin Malik :
انْصُرْ
أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
Tolonglah saudaramu yang berbuat zhalim dan yang dizhalimi.
فَقَالَ
رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ
إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ
الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »
Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong
orang yang berbuat zhalim ?
Beliau menjawab : Kamu cegah dia dari berbuat zhalim, maka
sesungguhnya engkau telah menolongnya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.
Wallahu A’lam. (2.372).









