| Views :460 Times |
| Senin, 02 Januari 2012 13:27 |
Bank merupakan satu dari sekian banyak pilihan lembaga keuangan yang bisa menjadi sandaran pelaku bisnis untuk memeroleh dana pinjaman usaha. Perlu diketahui bahwa bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Karena itu, bank pada umumnya menerapkan sejumlah persyaratan serta prosedur untuk menghindari terjadinya permasalahan yang timbul dalam penyaluran kredit usaha. Secara umum, bank menerapkan prudential banking principles yang bertujuan mengamankan dana yang akan disalurkan sebagai pinjaman kepada calon debitur agar bisa kembali sesuai dengan jadwal dan nominal yang telah ditetapkan. Ada banyak faktor yang menjadi landasan perbankan untuk menilai kelayakan calon debitur yang dikelompokkan dalam lima besar dan disebut 5C. Character Berhubungan dengan pribadi si calon debitur atau para pengambil keputusan untuk debitur berbentuk badan usaha. Penilaian karakter ini erat kaitannya dengan reputasi calon debitur di masyarakat dan track record-nya di kalangan para pengusaha atau pihak-pihak yang sering menjalin relasi dengannya, apakah calon debitur itu termasuk yang bisa dipercaya atau tidak dan lain sebagainya. Hal lain yang juga turut diperhatikan bank untuk kategori karakter ini adalah komitmen usaha yang dibangun, rekaman bisnis seperti pemasok, pelangga dan sejarah perbankan. Bank akan melihat apakah bisnis calon debitur memiliki sejarah pinjaman yang bermasalah atau tidak. Capital Berhubungan dengan kemampuan debitur untuk menyediakan modal sendiri dalam suatu proyek atau bisnis. Bank tidak bisa 100 persen memberikan pembiayaan ke usaha yang mengajukan permodalan. Calon debitur harus memiliki self financing atau modal sendiri yang bisa berasal dari modal disetor atau laba yang terakumulasi menjadi modal. Modal tersebut antara lain dilihat dari komposisi kepemilikan, siapa yang paling dominan dan siapa pengurus modal itu. Hal ini dinilai penting karena dengan mengetahuinya sosok yang mengendalikan modal tersebut, bank dapat mengetahui bagaimana keberlangsungan bisnis yang dijalankan di masa depan. Capacity Berhubungan dengan kapasitas atau kemampuan calon debitur dalam mengelola serta mengembangkan usahanya sehingga ia mampu membayar kembali pinjaman sesuai dengan jadwal dan jumlah yang telah ditetapkan. Capacity di sini juga berkaitan dengan kapasitas usaha seperti hasil penjualan, struktur biaya, arus kas, perputaran tagihan, biaya terhadap pendapatan dan lain sebagainya. Condition Berhubungan dengan kemampuan calon debitur dalam menghadapi perubahan kondisi lingkungan, baik yang menyangkut kondisi perekonomian dan kondisi sosial masyarakat serta politik, di mana usaha atau proyek berada. Kondisi ini juga berkaitan dengan perizinan. Misalnya, untuk usaha mikro, izin tersebut dapat berasal dari kelurahan atau kecamatan, dan sebagainya. Collateral Berhubungan dengan jaminan utaman dalam pembiayaan yakni sumber pengembalian kredit dari proyek atau usaha yang dibiayai. Jenis jaminan terbagi menjadi dua yaitu jaminan berwujud dan tidak berwujud. Jaminan berwujud misalnya peralatan, mesin, kendaraan, bangunan, tanah dan sebagainya, sedangkan yang tak berwujud antara lain garansi personal atau perusahaan dan sebagainya. (*/dari berbagai sumber) |
Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/177-manajemen/13938-5c-syarat-peroleh-pinjaman-dari-bank.html
ADVERTISEMENT









