di antara manusia dilandaskan pada nasab atau garis keturunan. Ini tidak
sepenuhnya benar kalau ditimbang dengan ukuran syariat. Persaudaraan dalam
Islam terutama sekali adalah atas dasar
kesamaan akidah atau iman. Jadi tidak selalu berkaitan dengan nasab.
ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah
kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (Q.S al Hujurat 10).
Allah Ta’ala ketika salah satu anak Nabi Nuh bernama Qan’an ingkar kepada
risalah yang dibawa Nabi Nuh. Pada saat anaknya Qan’an berada dalam gulungan
banjir besar bersama orang yang ingkar kepada Nabi Nuh maka Nabi Nuh ingin
menyelamatkan anaknya tersebut.
agar selamat. Anaknya tak mau naik ke kapal dan menjawab : Aku akan mencari
perlindungan ke gunung yang dapat menghindarkan aku dari air bah. Nuh berseru
kepada Rabb-nya.
إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ
الْحَاكِمِينَ
Ya Rabb-ku sesungguhnya anakku adalah termasuk keluargaku. Dan janji-Mu itu
pasti benar. Engkau adalah hakim yang paling adil. (Q.S Huud 45).
أَهْلِكَ ۖ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ ۖ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ
بِهِ عِلْمٌ ۖ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ
Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu karena perbuatannya sungguh tidak
baik. Sebab itu janganlah engkau memohon kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau
ketahui (hakikatnya). Aku menasehatimu agar (engkau) tidak termasuk orang yang
bodoh. (Q.S Huud 46).
diketahui bahwa HUBUNGAN KELUARGA KARENA NASAB MENJADI BATAL TERSEBAB PERBEDAAN
AQIDAH. Lalu ketika hubungan keluarga sudah batal maka hak waris jadi
terhalang. Rasulullah Salallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
dan orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim. (H.R Imam Bukhari dan Imam
Muslim, dari Usamah bin Zaid).
Wallahu A’lam. (1.345)





































