SHALAT
shalat sebagaimana yang dicontohkan dan diajarkan oleh beliau. Beliau bersabda
:
أُصَلِّي
(H.R Imam Bukhari)
kita yang ketika shalat ada beberapa gerakan shalatnya yang masih perlu diperhatikan
dan diperbaiki atau disempurnakan, diantaranya :
sajadah ketika sujud.
dahi ketika sujud dijelaskan Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, dalam
sebuah hadits dari Ibnu Abbas :
وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
tujuh bagian anggota badan : (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau
mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5)
lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. (H.R Imam Bukhari
no. 812 dan Imam Muslim no. 490)
yang sujud, namun salah satu anggota sujudnya tidak menempel tanah, maka di
sana ada rincian.
sebagian anggota sujud karena udzur yang menghalanginya untuk melakukan hal
itu, seperti orang yang tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota
sujudnya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu
pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sementara anggota sujud
yang tidak mampu dia letakkan, menjadi udzur baginya.
meletakkan sebagian anggota sujud tanpa ada udzur yang diizinkan syariat, maka
shalatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun shalat, yaitu sujud
di atas 7 anggota sujud.
sujud.
tangan ketika sujud ?. Perhatikanlah sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam berikut
ini :
:
بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga
nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu. (H.R Imam Muslim no. 494).
riwayat lain disebutkan :
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ
أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : Seimbanglah
di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya
sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing. (H.R Imam Bukhari no. 822 dan Imam
Muslim no. 493).
hadits diatas merupakan dalil larangan menghamparkan dua lengan pada waktu
sujud, yaitu meletakkan dua lengan di tanah (lantai atau tempat sujud, pen.). Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk mengangkat dua lengan (ketika
sujud), sedangkan yang diletakkan di tanah adalah dua telapak tangan.
yang shalat lalu menghamparkan tangannya ketika sujud, bisa
jadi adalah keadaan atau sifat orang yang kurang semangat dalam shalat. Bisa
jadi juga karena belum mengetahui bagaimana menempatkan tangan ketika sujud.
bibir ketika melafazkan bacaan shalat.
saudara kita yang ketika shalat, dari awal sampai akhir tak kelihatan bergerak
(lidah) dan kedua bibirnya . Katanya dia melafazkan bacaan shalat dalam hati
saja. Ketahuilah bahwa jika seseorang
mengucapkannya dalam hati ketika shalat, maka hal itu tidaklah sesuai dengan
sifat shalat yang diajarkan Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam.
diriwayatkan Imam al Bukhari dan Abu Dawud bahwa Rasulullah membaca bacaan
shalat dengan menggerakkan lidah dan bibirnya :
أَبِي مَعْمَرٍ، قَالَ: قُلْنَا لِخَبَّابٍ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالعَصْرِ؟، قَالَ: نَعَمْ، قُلْنَا:
بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ؟ قَالَ: «بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِهِ»
bertanya kepada Khabbab, apakah Rasulullah membaca bacaan shalat pada shalat zuhur
dan ashar?. Dia menjawab : Ya. Lalu kami bertanya lagi : Bagaimana kalian bisa
mengetahui hal itu ?. Dia berkata: Dengan bergeraknya jenggot beliau.
hati, tidak akan mungkin jenggot beliau sampai bergerak-gerak. Bahkan dalam
hadits itu diungkapkan dengan kalimat “اضطراب”
yang artinya goncang, menunjukkan gerakannya jelas betul-betul bergerak, bukan
sekadar bergerak.
: Ketahuilah bahwa dzikir-dzikir yang disyariatkan dalam shalat dan di luar
shalat, wajibkah dia atau sunat, tidak dianggap suatu dzikir sampai
dilafadzkan, yang bisa didengar oleh dirinya sendiri apabila dia mempunyai
pendengaran yang sehat tanpa ada yang mengganggunya. (Kitab al Adzkar).
: Demikian pula seluruh bacaan shalat, tidak sah jika diucapkan dalam hati. Dia
harus menggerakkan lisan dan kedua bibirnya, karena BACAAN ADALAH PERKATAAN.
Dan perkataan tidak mungkin terwujud kecuali dengan menggerakkan lisan serta
kedua bibir.(Majmu’ Fatawa).
diperhatikan agar shalat kita semakin baik mendapat nilai yang tinggi disisi
Allah Ta’ala. Wallahu A’lam. (1.254)





































