PERINGATAN
diiturunkan Allah yaitu berupa al Qur an dan taat dan patuh pula terhadap apa
yang diajarkan Nabi dalam as Sunnah. Dengan berpegang kepaa al Qur an dan as Sunnah maka seseorang tidak
akan tersesat di dunia dan di akhirat.
yang akan mendatangi seseorang ketika dia berpaling, tidak taat dan mendustakan peringatan Allah Ta’ala dan
Rasul-Nya.
firman-Nya :
ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ
اَعْمٰى
maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan
mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.”
اَعْمٰى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيْرًا
dalam keadaan buta, padahal dahulu aku dapat melihat ?.
فَنَسِيْتَهَا ۚ وَكَذٰلِكَ الْيَوْمَ
تُنْسٰى
datang kepadamu ayat-ayat Kami, dan kamu mengabaikannya, jadi begitu (pula)
pada hari ini kamu diabaikan.” (Q.S. Thaaha 124 -126).
adalah balasan dari Allah yang menjadikan penghidupan seseorang itu (di dunia)
menjadi sempit lagi susah. Dan itu terjadi sebagai suatu siksaan. Penghidupan
yang sempit juga ditafsirkan dengan siksa kubur. Kuburannya akan dipersempit
dan dia terkepung di dalamnya.
penghidupan yang sempit itu bersifat umum di dunia, semisal kesedihan,
kegetiran dan hal hal yang menyakitkan yang menimpa orang orang yang berpaling
dari Rabbnya. Ini merupakan siksa yang
disegerakan di dunia. Kemudian (siksaan) di alam barzakh, diakhirat karena lafaz
(ayat ini) adalah mutlak tanpa terikat dengan sesuatupun. (Kitab Tafsir
Kariimir Rahman).
hidupnya akan sengsara, sempit dan sulit. Di akhirat nanti akan buta dan tersesat.
فَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ اَعْمٰى وَاَضَلُّ سَبِيْلًا
akhirat dia akan buta dan tersesat jauh dari jalan (yang benar).” Q.S al
Isra’ 72.
Sunnah dengan pemahaman salafush shalih, agar tidak tersesat selama lamanya.
Rasulullah bersabda : “Taraktu fiikum amraini lan tadhillu maa tamassaktum
bihimaa : kitaballahi wa sunnata rasuulillah”. Aku tinggalkan pada kamu dua
perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya (yakni) Kitab
Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (H.R Imam Malik, al Hakim dan al Baihaqi,
dishahihkan oleh Syaikh Salim al Hillali).
(1.207)






































