HATI DENGAN HARTA SYUBHAT
Azwir B. Chaniago
dan para sahabat sangatlah berhati
bahkan takut kepada harta syubhat
apalagi yang haram. Tentang kewajiban menjauhi harta syubhat dijelaskan
dalam sabda Rasulullah, yaitu : “Barang siapa yang meninggalkan
barang syubhat maka sungguh ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan
barang siapa yang menjerumuskan (dirinya) kedalam syubhat berarti dia telah
terjatuh pada keharaman. Seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah
larangan maka hampir hampir ia masuk kedalamnya …. (H.R
Bukhari dan Muslim).
pengajar tetap di Masjid Nabawi, berkata : Perkara yang syubhat atau samar adalah
tidak termasuk perkara yang jelas kehalalannya dan tidak termasuk pula yang
jelas keharamannya. Ini tidak diketahui oleh banyak orang dan hanya diketahui
oleh sebagian mereka.
akan mendatangkan (1) Keselamatan bagi
agama seseorang yaitu hubungan antara
dia dengan Allah Ta’ala. (2) Keselamatan bagi kehormatannya yaitu hubungan
mereka dengan manusia, sehingga manusia tidak punya jalan untuk menodai
kehormatannya. (Syarah Arbain Nawawiyah)
tentang harta syubhat. Atsar ini disebutkan oleh Imam Malik bin Anas bahwa
Abdullah dan Ubaidilah keduanya adalah anak Khalifah Umar bin Khaththab ikut
dalam pasukan perang yang diutus (dari Madinah) ke Irak. Sebelum (pasukan)
kembali ke Madinah mereka mampir ke kota Bashrah menemui Abu Musa al ‘Asy’ari,
Gubernur di kota Bashrah.
hendak dikirimkan kepada Khalifah Umar bin Khatthab di Madinah. Abu Musa
berkata : Uang ini saya pinjamkan kepada kalian berdua. Lalu kalian beli barang perniagaan dari Irak dan
kalian jual di Madinah. Setelah itu kalian serahkan kepada Khalifah uang Negara
dan labanya milik kalian berdua.
Irak dan memperoleh keuntungan. Lalu mereka menyerahkan surat dari Gubernur
Bashrah kepada Khalifah Umar yang berisi bahwa ia menitipkan uang Negara
melalui Abdullah dan Ubaidillah, serta mengizinkan mereka memperdagangkannya.
Ubaidillah) : Apakah seluruh pasukan yang ikut dalam perjalanan tersebut
mendapatkan pinjaman yang sama seperti kalian ?. Mereka menjawab : Tidak.
Musa memberikan kalian modal (dengan menggunakan uang Negara). Sekarang
serahkan seluruh modal dan labanya ke baitul maal, perbendaharaan Negara.
diri dan berkata : Wahai Amirul Mukminin, tidak pantas engkau perintahkan
seperti itu !. Karena bukankah jika perniagaan kami rugi kami tetap mengganti
harta Negara (yang dititipkan kepada kami secara penuh).
Amirul Mukminin, buatlah jadi mudharabah (bagi hasil). Umar menyetujuinya, maka
modal dan setengah laba diambil Umar dan diserahkan ke baitul maal dan setengah
laba dibagi untuk Abdullah dan Ubaidillah. (Lihat al Muwatha’).
harta syubhat dan berusaha menghindarinya. Lalu bagaimana kalau kisah ini
terjadi pada orang orang zaman sekarang ?. Kemungkinan besar akhir ceritanya
menjadi lain. Wallahu A’lam. (861).




































