Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

MENGGUNAKAN HP SAAT MENGEMUDI MELANGGAR SYARIAT

Keimanan by Keimanan
22.08.2016
Reading Time: 10 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

MENGGUNAKAN
HP SAAT MENGEMUDI MELANGGAR SYARIAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Semua
kita mengetahui bahwa menggunakan handphone dan yang sejenisnya pada saat mengemudi kendaraan adalah
membahayakan. Membahayakan diri sendiri dan-atau membahayakan orang lain. Namun
demikian kelihatannya masih ada saja diantara saudara saudara kita
melakukannya. 
Ketahuilah
bahwa telah ada larangan dari yang berwenang yaitu pemerintah untuk menggunakan
hp pada saat mengemudi yaitu sebagaimana dimaksud dalam Undang undang nomor 22
tahun 2009.  Tidak ada keraguan bahwa tujuannya
adalah mengurangi musibah atau kecelakaan dalam berkendaraan.
Dalam Undang
undang dimaksud,
 dijelaskan pada  pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Ancaman pidana kurungan atau denda berupa uang
(mungkin ?) tidak terlalu berat bagi sebagian orang. Ancaman pidana itu pun
baru terealisasi kalau pelanggarnya diketahui oleh pihak yang berwajib, lalu
ditilang dan diputuskan oleh pengadilan. 
Namun
demikian ketahuilah bahwa seseorang yang melanggar ketentuan  undang undang ini sebenarnya terancam dengan
pelanggaran yang lebih besar karena melanggar syariat yaitu perintah dan
larangan Allah Ta’ala. Kenapa begitu ?. Iya memang begitu saudaraku. Begini
penjelasannya.
Pertama :  Jika
seseorang menggunakan hp pada saat mengemudi maka berarti dia sedang menuju
bahaya yang mendatangkan kebinasaan bagi dirinya dan-atau orang lain.
Sungguh
Allah Ta’ala melarang setiap perkara yang mendatangkan celaka dan kebinasaan.
Allah berfirman :
“Walaa tulquu bi aidiikum ilal tahlukah.” Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri (dengan tanganmu) kedalam kebinasaan.

(Q.S al Baqarah 195.
Rasulullah
Salallahu ‘alaihi wa Sallam, juga telah mengingatkan dalam sabda beliau : “Laa dharara wa laa idhraara”. Tidak
boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri dan membahayakan orang lain.
(H.R Ibnu Majah nomor 2341).
Kedua : Pemerintah secara resmi telah melarang
penggunaan alat komunikasi seperti hp dan sejenisnya ketika mengemudikan
kendaraan. Oleh karena itu tidaklah patut bagi seorang warga melanggarnya. Jika
seseorang melanggar berarti hakikatnya dia telah melanggar perintah Allah.
Bukankah Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mentaati pemerintah atau
waliyul amr. 
Sungguh
Allah Ta’ala telah berfirman : “Yaa
aiyuhal ladziina aamanuu athi’ulallaha wa athi’ur rasuula wa uulil amri
minkum.”
Wahai orang orang yang beriman !. Taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Muhammad) dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan). (Q.S an Nisaa’ 59).
Syaikh
as Sa’di berkata : (Kemudian) Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan
taat kepada Rasul-Nya, yaitu dengan melaksanakan perintah yang wajib dan yang
sunnah serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya.
Allah juga memerintahkan untuk taat
kepada para pemimpin. Mereka itu adalah orang orang yang memegang kekuasaan
atas manusia yaitu para penguasa, para hakim dan para ahli fatwa (mufti).
Sesungguhnya tidaklah akan berjalan baik urusan agama dan urusan dunia manusia
kecuali dengan taat dan tunduk kepada mereka sebagai suatu tindakan ketaatan
kepada Allah dan mengharapkan apa yang ada di sisi-Nya. Akan tetapi dengan syarat bila mereka tidak memerintahkan kepada
kemaksiatan terhadap Allah.
(Kitab
Tafsir Taisir Karimir Rahman).  
Jadi
seorang hamba tidaklah menggunakan alat komunikasi seperti hp dan lainnya
ketika mengemudikan kendaraan. Itu adalah pelanggaran berat dan  harus dijauhi  karena hakikatnya adalah melanggar apa yang ditetapkan
Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (763

ADVERTISEMENT
Tags: AgamaAgama IslamDakwahIlmuIslamiMuslimPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Resep Ikan Kakap Bumbu Kuning Spesial Tanpa Santan

Alamat Pengadilan Negeri Di Lampung

Iklan

Recommended Stories

Yovie Widianto, Playlist Pencipta Lagu Terbanyak Di-stream di Dunia

29.10.2020
PBB : Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan dan Genosida di Palestina

Kode Pos Gedong Tengen, Yogyakarta

25.10.2016

Keistimewaan Hari Arofah By : Ust Husni (Ugm)

10.08.2019

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?