untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum duduk yaitu shalat sunnah
tahiyatul masjid. Hal ini dijelaskan
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim yang teks
haditsnya akan disebutkan di bagian akhir tulisan ini. Insya Allah.
waktu terlarang untuk melakukan shalat.
Memang benar ada waktu waktu yang kita dilarang untuk melakukan shalat,
diantaranya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :
ba’dal shubhi hatta tartafi’asy syamsu, wa laa shalaata ba’dal ‘ashri hatta
taghibasy syamsu”.
shalat shubuh sampai matahari meninggi
dan tidak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam. (H.R Imam
Bukhari).
ahadukum, fa yushallii ‘inda thuluu’isy syamsyi wa laa ‘inda ghuruubiha”.
Sesungguhnya Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : Salah seorang dari
kalian tidak berhati hati sehingga ia shalat ketika matahari terbit dan ketika
matahari terbenam. (H.R Imam Bukhari).
bagian pinggir matahari sudah terbit maka tinggalkan shalat (sunnah) hingga
matahari meninggi dan apabila bagian pinggir matahari sudah tenggelam maka
tinggalkan shalat hingga terbenam. Dan jangan kalian melakukan shalat ketika
matahari terbit dan ketika terbenam karena matahari terbit di antara dua tanduk
syaithan. (H.R Imam Bukhari).
saat saat seseorang dilarang melakukan shalat sunnah yaitu :
terbit matahari dan meninggi seukuran tombak, yaitu sekitar seperempat atau
sepertiga jam setelah matahari terbit.
sebelum matahari condong ke barat yaitu sebelum masuk waktu shalat zhuhur.
tenggelam secara sempurna.
waktu kapanpun seseorang memasuki masjid diantaranya adalah sebagaimana dijelaskan
oleh Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah. Beliau berkata : Alhamdulillah, mengenai
masalah ini ada dua pendapat ulama :
dan juga Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat
sunnah tahiyatul masjid ketika (waktu waktu yang terlarang) itu.
: Adalah pendapat Imam asy Syafi-i. Menurut beliau boleh shalat sunnah
tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut.
Syafi’i) pendapat yang lebih tepat. Sandarannya adalah sabda Rasulullah
Salallah ‘alaihi Wasallam : “Idza dakhala
ahadukumul masjida falaa yajlis hatta yushalliya rak’ataini”. Jika salah
seorang dari kalian memasuki masjid maka janganlahia duduk sampai dia
mengerjakan shalat sunnah dua rakaat. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini (Majmu’
Fatawa).
terlarang untuk shalat. Dan juga shalat sunnah wudhu’ serta shalat jenazah
karena termasuk shalat yang memiliki sebab khusus dan tertentu. Ini keluar dari
larangan shalat sunnah pada waktu waktu yang terlarang tersebut.
ini (shalat sunnah sesudah wudhu’) boleh dikerjakan di waktu waktu larangan
(untuk shalat) ketika matahari terbit, ketika tegak lurus dan ketika terbenam.
Juga setelah shalat shubuh dan ashar karena shalat ini adalah shalat yang ada
sebabnya. Inilah pendapat kami. (Syarhu Shahih Muslim).
(699)







































