berkata : Saat ini kehidupan sulit. Mencari yang haram saja sudah susah apalagi
mencari yang halal. Sungguh ini
perkataan orang yang masih ragu terhadap kemurahan dan kasih sayang Allah
kepada makhluk-Nya.
bila memperoleh harta dari yang syubhat apalagi
yang jelas keharamannya. Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang
meninggalkan barang syubhat maka sungguh ia telah membersihkan agama dan
kehormatannya. Dan barang siapa yang menjerumuskan (dirinya) kedalam syubhat
berarti dia telah terjatuh pada keharaman. Seperti penggembala yang menggembala
di sekitar daerah larangan maka hampir hampir ia masuk kedalamnya …. (H.R
Imam Bukhari dan Imam Muslim).
pengajar tetap di Masjid Nabawi, berkata : Perkara yang syubhat atau samar
adalah tidak termasuk perkara yang jelas kehalalannya dan tidak termasuk pula
yang jelas keharamannya. Ini tidak diketahui oleh banyak orang dan hanya
diketahui oleh sebagian mereka.
akan mendatangkan (1) Keselamatan bagi
agama seseorang yaitu hubungan antara
dia dengan Allah Ta’ala. (2) Keselamatan bagi kehormatannya yaitu hubungan
mereka dengan manusia, sehingga manusia tidak punya jalan untuk menodai
kehormatannya.
maka hal itu akan menyeretnya kedalam
perkara haram yang nyata. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah membuat
permisalan tentang hal ini yaitu seperti seorang penggembala yang mengembala
disekitar daerah larangan.
selamat dari masuknya hewan gembalaannya ke dalam daerah terlarang tersebut.
Namun jika dia dekat niscaya lambat laun
gembalaannya akan masuk ke dalamnya tanpa dia sadari. (Syarah Hadits ke 6
Arba’in an Nawawiyah).
yang wara’ yaitu menghindar dari harta yang samar baginya.
seseorang membeli tanah pekarangan dari seseorang yang lain. Kemudian secara
tidak sengaja sang pembeli (tanah) tersebut menemukan sebuah tembikar berisikan
emas di dalam tanah yang dibelinya. Sang pembeli tanah itu berkata kepada
penjual tanah : Ambillah emasmu ini, karena aku hanya membeli tanah saja darimu
dan tidak membeli emas.
menjual tanah itu kepadamu beserta isinya (maka emas itu milikmu sebagai
pembeli tanah, pen.).
seseorang, maka laki laki tersebut akhirnya memberikan keputusan : Apakah
kalian berdua memiliki anak ? Maka salah satu dari keduanya menjawab : Aku
memiliki seorang anak laki laki. Dan berkata yang lain berkata : Aku memiliki
seorang anak wanita. Kemudian laki laki itu mengatakan : Nikahkanlah keduanya
dan sedekahkanlah harta itu untuk keduanya. Merekapun melakukannya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
maupun si penjual tanah tersebut sama sama takut untuk mengambil emas dalam
tembikar itu dan tidak ingin mendapatkannya karena sama sama memiliki sifat
wara’. Keduanya juga sama sama ingin menjauh dari harta yang syubhat.
sekarang. Allahu a’lam tentu jalan ceritanya akan lain. Bukankah manusia zaman
sekarang banyak yang tamak terhadap
harta. Tidak begitu peduli dengan halal, syubhat dan haram kecuali orang orang
yang telah mendapat petunjuk dari Allah Ta’ala.
(686)




































![[Lirik+Terjemahan] JKT48 – Hashire! Penguin (Larilah! Penguin)](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/JKT48-HanyaLihatkeDepan-2.jpg?fit=400%2C400&ssl=1)

