Azwir B. Chaniago
berpiutang adalah suatu yang mubah, boleh boleh saja tidak dilarang dalam
Islam. Bahkan termasuk tanda kebaikan seseorang adalah mau memberi pinjaman
kepada saudaranya yang sangat membutuhkan.
kembali hutang yang telah diterimanya. Sungguh agama kita yang mulia ini
memerintahkan untuk bersegera membayar hutang. Jangan melalaikannya karena ada
ancaman yang berat dan pasti akan membahayakan kehidupannya di dunia dan di
akhirat kelak.
yang berutang tapi lalai dalam pengembaliannya. Rasulullah bersabda : “Yughfaru lisy syahiidi kullu dzanbin illaad daina” Diampuni semua
dosa orang yang mati syahid kecuali hutang. (H.R Imam Muslim).
syahid kemudian sengaja atau tidak mau membayar hutang pada hal dia mampu, maka
tentu adzabnya nanti akan lebih berat.
mu’mini mu’allaqatun bidainihi hatta yuqdha ‘anhu”. Jiwa orang mukmin
bergantung dengan utangnya hingga dia membayarnya (H.R at Tirmidzi, dishahihkan
oleh Syaikh al Albani).
kepada sahabat sebelum menshalatkan jenazah apakah dia memiliki hutang. Kalau
dia memiliki hutang maka Rasulullah tidak menshalatkannya kecuali ada yang mau
menanggung hutangnya.
wa sallam didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata, “Apakah dia memiliki hutang?”.
Mereka mengatakan, “Tidak”. Maka Nabipun menyolatkannya. Lalu
didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Apakah ia memiliki hutang ?”,
mereka mengatakan, “Iya”, Nabi berkata, “Sholatkanlah saudara kalian“. Abu Qatadah berkata,
“Aku yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah”. Maka Nabipun
menshalatkannya” (H.R Imam Bukhari).
ada yang memang tidak punya niat untuk membayar. Terhadap orang ini diberikan
status sebagai pencuri. Rasulullah bersabda : Siapa yang berhutang lalu tidak mau melunasinya maka dia akan bertemu
Allah (pada hari kiamat) dalam keadaan sebagai pencuri.(H.R Ibnu Majah, Syaikh
al Albani berkata : Hadits Hasan Shahih).
membayar hutang) akan dikelompokkan bersama golongan pencuri dan akan diberi
balasan sebagaimana mereka yang mencuri (Faidul Qadir)
mencuri sebagai salah satu dosa besar (Kitab al Kaba-ir)
berkata : Dan dalam hadits peringatan
akan beratnya permasalan hutang, maka tidak sepantasnya seseorang berhutang
kecuali dalam kondisi darurat (Fathul Baari).
oleh seseorang yang berhutang adalah bahwa yang memberi pinjaman telah berbuat
baik kepadanya yaitu pada saat yang berhutang ini membutuhkan bantuan untuk
suatu kebutuhan diri ataupun keluarganya. Oleh sebab itu sangatlah pantas kalau
dia juga bersegera membayar hutangnya sebagai salah satu tanda berterima kasih.
Namun jika sesuatu hal dia belum mampu mengembalikan pada waktunya maka sangat
dianjurkan kepadanya untuk bersegera menemui yang memberi pinjaman untuk
memohon penangguhan waktu dan meminta maaf.






































